| Dakwaan |
--- Bahwa Terdakwa EGO SADEWA ALIAS EDO bersama-sama dengan IMAN (DPO), FAJAR (DPO) dan BAGOL (DPO) pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026, bertempat di Dusun I Senayan Desa Simpang Empat Kab. Serdang Bedagai tepatnya di Perkebunan Kelapa Sawit PT. Simpang Ampat Rambung Estate Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutU” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa bersama teman-temannya yakni IMAN (DPO), FAJAR (DPO) dan BAGOL (DPO) sedang berkumpul di gubuk milik IMAN (DPO) yang berada di Dusun I Senayan Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, pada saat itu mereka merencanakan untuk mencuri buah kelapa sawit milik PT. Simpang Ampat Rambung Estate Kabupaten Serdang Bedagai. Selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah mengambil senter, lalu kembali ke gubuk tersebut dan melihat FAJAR (DPO) telah memegang 1 (satu) buah egrek bergagang bambu miliknya.Kemudian pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa bersama IMAN (DPO), FAJAR (DPO) dan BAGOL (DPO) berangkat menuju areal perkebunan kelapa sawit milik PT. Simpang Ampat Rambung Estate. Sesampainya di lokasi, Terdakwa berperan memegang senter sebagai penerangan, IMAN (DPO) memotong tandan buah kelapa sawit yang masih berada di atas pohon dengan menggunakan egrek milik FAJAR (DPO), lalu setelah buah jatuh ke tanah, FAJAR (DPO) dan BAGOL (DPO) membawa serta melangsir tandan buah kelapa sawit tersebut dan menumpukkannya di satu tempat, lalu pada saat Terdakwa, IMAN (DPO), FAJAR (DPO) dan BAGOL (DPO) sedang mengambil buah kelapa sawit tersebut, saksi HERMANSYAH bersama saksi MULIYONO yang sedang melaksanakan patroli menggunakan mobil melihat cahaya senter di dalam areal perkebunan tersebut. Selanjutnya para saksi menghentikan mobil dan mematikan lampu kendaraan, kemudian mendekati sumber cahaya secara perlahan melalui rawa-rawa perkebunan hingga berjarak sekira 10 (sepuluh) meter. Pada saat yang tepat, para saksi melakukan penyergapan dan berhasil menangkap Terdakwa, sedangkan IMAN, FAJAR (DPO) dan BAGOL (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya para saksi menemukan 10 (sepuluh) janjang buah kelapa sawit yang telah ditumpuk di satu tempat dengan berat keseluruhan 254 (dua ratus lima puluh empat) kilogram, serta ditemukan 1 (satu) buah egrek bergagang bambu.
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan IMAN (DPO), FAJAR (DPO) dan BAGOL (DPO) yang mengambil 10 (sepuluh) janjang buah kelapa sawit seberat 254 (dua ratus lima puluh empat) kilogram tanpa izin dari PT. Simpang Ampat Rambung Estate mengakibatkan PT. Simpang Ampat Rambung Estate mengalami kerugian sebesar Rp660.400,- (enam ratus enam puluh ribu empat ratus rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------------- |