| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Nama anak kandung Pemohon semula bernama GIA VV MILANO HASIBUAN menjadi LYANDRA VIVIAN HASIBUAN;
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk melakukan Pergantian Nama Anak kandung Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1218-LU-20022025-0002 yang di keluarkan oleh kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serdang Bedagai tertanggal 21 Februari 2025 dan nama Anak kandung pemohon yang tercantum di Kartu Keluarga Pemohon dari nama Anak kandung pemohon VV MILANO HASIBUAN menjadi LYANDRA VIVIAN HASIBUAN;;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai pergantian nama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serdang Bedagai agar dicatatkan pada Buku Register Catatan Sipil yang bersangkutan;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
Atau
Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono) |