Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
122/Pid.C/2020/PN Srh W.F. MANULLANG Arya Syahputra Alias Arya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 122/Pid.C/2020/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/254/VII/2020/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1W.F. MANULLANG
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Arya Syahputra Alias Arya[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak pidana pencurian 4 (empat) goni plastik yang berisikan brondolan buah kelapa sawit dengan berat keseluruhannya 78 (tujuh puluh delapan) kilogram milik PTPN III Kebun Rambutan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2020 sekira pukul 02.00 Wib di TPH (tempat pengumpulan hasil) Perkebunan kelapa sawit PTPN III Kebun Rambutan Afdeling IV Blok 114 TM 2015, Desa Pertapaan Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai, yang dilakukan oleh pelaku ARYA SYAHPUTRA Alias ARYA, Dkk. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Adapun cara Tersangka An. ARYA SYAHPUTRA Alias ARYA melakukan pencurian tersebut menurut keterangan saksi / pelapor DOLOK HAMONANGAN SITOMPUL dan kuatkan oleh keterangan saksi – saksi WESLY HARTANTO HUTABARAT serta RAMADANI yang menjelaskan bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2020 sekira pukul 02.00 wib, saksi DOLOK HAMONANGAN SITOMPUL bersama dengan RAMADHANI dan WESLY HARTANTO HUTABARAT sedang melaksanakan patroli rutin diareal Perkebunan kelapa sawit PTPN III Kebun Rambutan Afdeling IV Blok 114 TM 2015, Desa Pertapaan Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai, yang mana DOLOK HAMONANGAN SITOMPUL bersama dengan RAMADHANI dan WESLY HARTANTO HUTABARAT melihat ada 1 (satu) unit mobil truck colt diesel warna kuning berada diareal tersebut tepatnya di TPH (tempat pengumpulan hasil), melihat ada 1 (satu) unit truck colt diesel diareal tersebut kemudian DOLOK HAMONANGAN SITOMPUL bersama dengan RAMADHANI dan WESLY HARTANTO HUTABARAT mendekati truck colt diesel tersebut dan DOLOK HAMONANGAN SITOMPUL bersama dengan RAMADHANI dan WESLY HARTANTO HUTABARAT melihat ada 3 (tiga) orang yang tidak dikenal sedang mengangkat goni plastik yang berisikan buah kelapa sawit dengan menggunakan kedua tangan dari TPH dan diangkat keatas gerobak truck colt diesel tersebut, melihat hal tersebut kemudian DOLOK HAMONANGAN SITOMPUL bersama RAMADHANI dan WESLY HARTANTO HUTABARAT melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang tersebut namun yang berhasil tertangkap sebanyak 1 (satu) orang yang setelah tertangkap mengaku bernama ARYA SYAHPUTRA yang mana ARYA SYAHPUTRA mengakui telah mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PTPN III Kebun Rambutan di TPH, seterusnya DOLOK HAMONANGAN SITOMPUL bersama dengan RAMADHANI dan WESLY HARTANTO HUTABARAT mengamankan pelaku beserta dengan barang bukti 4 (empat) goni plastik yang berisikan brondolan buah kelapa dan 1 (satu) unit mobil truck colt diesel warna kuning ke pos induk perkebunan. -----------

Akibat terjadinya pencurian tersebut pihak Perkebunan PTPN III Kebun Rambutan mengalami kerugian berupa 4 (empat) goni plastik yang berisikan brondolan buah kelapa sawit dengan berat keseluruhannya 78 (tujuh puluh delapan) kilogram yang ditafsir sebesar Rp. 140.400. – (seratus empat puluh ribu empat ratus rupiah). -----------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan Tersangka ARYA SYAHPUTRA Alias ARYA tersebut sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal  364 dari KUH.Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya