| Dakwaan |
--- Pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 diketahui sekira pukul 06.20 Wib telah terjadi tindak pidana Pencurian (Getah lump) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 dari Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana di Areal Perkebunan Karet PT. PD. PAJA PINANG GROUP Afd II Blok 50 TM 2013 Desa Paya Pinang Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai yang diduga dilakukan oleh Tersangka an. ERIYANTO Alias IYAN, Laki - Laki, 56 tahun, Islam, Buruh tani / Perkebunan, Jawa, Indonesia, Alamat Dusun VI Desa Penggalian Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai, Atas kejadian tersebut pihak Perkebunan PT.PD Paja Pinang mengalami kerugian sebanyak 1 (satu) tong cet yang berisikan 3 (tiga) Kg Getah Lump dengan total kerugian Rp. 30.000.- (tiga puluh ribu rupiah). ------------------------------------------------------------------------
--- Tersangka an. ERIYANTO Alias IYAN telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 dari Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana.-------------------------------------- |