| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 252/Pid.Sus/2026/PN Srh | 1.Hari Andi Sihombing, S.H 2.Liani Pinem, SH 3.Rio Bataro Silalahi, SH., MH. 4.RESKY ASHARI ANANDA M. HUTASUHUT, S.H. 5.BERKAT MANUEL HAREFA,S.H |
HERMANTO JAMBAK | Pengakuan Bersalah |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 252/Pid.Sus/2026/PN Srh | ||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3404/L.2.29/Eku.2/Sei Rph/07/2026 | ||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa HERMANTO JAMBAK bersama-sama dengan saksi RIDHO SUMANSYAH NAINGGOLAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2026, sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Besar Medan – Tebing Tinggi Desa Suka Dame Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah, melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan tindak pidana yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Dimana pada saat itu petugas operator pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Jenis Bio Solar yang dibeli oleh Terdakwa adalah saksi RIDHO SUMANSYAH NAINGGOLAN.
Bahwa hasil perhitungan dan pengukuran volume Baby Tank terhadap barang bukti berupa 8 (delapan) buah baby tank fiber ukuran 1.000 Liter sebanyak ± 3.800 (tiga ribu delapan ratus) Liter / ± 3,8 (tiga koma delapan) Ton Adalah sebagai berikut. Hal tersebut sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (terlampir). a. Baby Tank 1 yaitu : dengan dimensi (ukuran) panjang x lebar x tinggi cairan yaitu : 1190 mm x 960 mm x 0 mm (kosong) yang berada di dalam kendaraan roda 6 (enam) BK 8047 LM. b. Baby Tank 2 yaitu : dengan dimensi (ukuran) panjang x lebar x tinggi cairan yaitu : 1190 mm x 960 mm x 0 mm (kosong) yang berada di dalam kendaraan roda 6 (enam) BK 8047 LM. c. Baby Tank 3 yaitu : dengan dimensi (ukuran) panjang x lebar x tinggi cairan yaitu : 1190 mm x 960 mm x 770 mm sehingga setelah dilakukan pengukuran volume dari Baby Tank 3 sebesar 824 liter yang berada di dalam kendaraan roda 6 (enam) BK 8047 LM. d. Baby Tank 4 yaitu : dengan dimensi (ukuran) panjang x lebar x tinggi cairan yaitu : 1190 mm x 960 mm x 850 mm sehingga setelah dilakukan pengukuran volume dari Baby Tank 4 sebesar 910 liter yang berada di dalam kendaraan roda 6 (enam) BK 8047 LM. e. Baby Tank 5 yaitu : dengan dimensi (ukuran) panjang x lebar x tinggi cairan yaitu : 1190 mm x 960 mm x 0 mm (kosong) yang berada di dalam kendaraan roda 6 (enam) BK 8047 LM. f. Baby Tank 6 yaitu : dengan dimensi (ukuran) panjang x lebar x tinggi cairan yaitu : 1190 mm x 960 mm x 0 mm (kosong) yang berada di dalam kendaraan roda 6 (enam) BK 8047 LM. g. Baby Tank 7 yaitu : dengan dimensi (ukuran) panjang x lebar x tinggi cairan yaitu : 1190 mm x 960 mm x 900 mm sehingga setelah dilakukan pengukuran volume dari Baby Tank 7 sebesar 963 liter yang berada di dalam kendaraan roda 6 (enam) BK 8047 LM. h. Baby Tank 8 yaitu : dengan dimensi (ukuran) panjang x lebar x tinggi cairan yaitu :1190 mm x 960 mm x 972 mm sehingga setelah dilakukan pengukuran volume dari Baby Tank 8 sebesar 1.041 liter yang berada di dalam kendaraan roda 6 (enam) BK 8047 LM. Total volume minyak Baby Tank seluruhnya di dalam kendaraan 1 (satu) unit mobil Truck Fuso merk Mitsubishi No. Pol. BK 8047-LM warna Coklat Kenari yang sudah dimodifikasi menggunakan tanki tambahan berupa 8 (delapan) buah baby tank fiber ukuran 1.000 Liter dibagian bak belakang tersebut yaitu sebanyak 3.738 liter (tiga ribu tujuh ratus tiga puluh delapan) liter.
Bahwa sesuai dengan Test Report Nomor : TR-470-SR, tanggal 11 Mei 2026 dari Laboratorium Fuel Terminal Medan PT. Pertamina Patra Niaga berupa Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar yang disisihkan kedalam 4 (empat) wadah berupa Botol masing-masing berukuran 1 L (satu liter), sebagai berikut :
Berdasarkan SK Dir Jen Migas No. 384.K/MG.06/DJM/2024 tanggal 31 Desember 2024, tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang dipasarkan di dalam Negeri.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 3 Lampiran Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang, Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bahwa :
Dalam Pasal 66 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, dalam hal penyelenggaraan kegiatan usaha niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum mencapai mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan, diberlakukan pengaturan penyediaan dan pendistribusian jenis Bahan Bakar Minyak tertentu. Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) hanya berlaku bagi Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) Bahan Bakar Minyak. Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) yang melaksanakan kegiatan niaga jenis Bahan Bakar Minyak tertentu kepada pengguna transportasi, wajib memberikan kesempatan kepada penyalur yang ditunjuk Badan Usaha melalui seleksi. Penyalur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah koperasi, usaha kecil dan/atau badan usaha swasta nasional yang terintegrasi dengan Badan Usaha berdasarkan perjanjian kerjasama. Bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, menyatakan bahwa Penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b, dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Badan Pengatur. Bahwa Badan Pengatur melakukan telah melakukan pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian BAHAN BAKAR MINYAK (BBM). Dalam rangka penyaluran Jenis BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) Tertentu (Solar subsidi) untuk konsumen agar tepat sasaran dan tepat volume, maka diperlukan pengendalian penyaluran JBT (Solar) khusus transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang dan barang. Aturan ini tertuang dalam DIKTUM KESATU Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI (BPH MIGAS)/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang, yakni :
DIKTUM KEEMPAT keputusan tersebut menyatakan dalam hal penyaluran Jenis BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) Tertentu melebihi jumlah yang telah ditentukan, maka terhadap kelebihan tersebut tidak dibayarkan subsidinya atau diperhitungkan sebagai JBU. Bahwa pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subdsidi jenis Bio Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bahar Umum (SPBU) secara berulang-ulang menggunakan Barcode My Pertamina yang tidak sesuai dengan jenis / nomor polisi kendaraan tidak dapat dibenarkan, karena sebagaimana yang sudah Saya jelaskan di atas bahwa pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Bio Solar dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dibenarkan oleh ketentuan Peraturan per Undang-Undangan yaitu dilakukan dengan menggunakan QR Code yang didapatkan dengan melakukan pendaftaran melalui Subsidi Tepat MyPertamina terlebih dahulu, dengan cara memperlihatkan QR Code tersebut kepada petugas operator untuk mengetahui dan mendapatkan BBM Bersubsidi sesuai dengan batasan atau kuota BBM Bersubsidi yang tersedia serta apabila melebihi jumlah yang telah ditentukan, maka terhadap kelebihan tersebut tidak dibayarkan subsidinya atau diperhitungkan sebagai JBU.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang–Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang–Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang–Undang Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana. |
||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
