Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
394/Pid.B/2026/PN Srh 1.YOHANA DAMAYANTI BR KABAN, S.H.
2.Rio Bataro Silalahi, SH., MH.
DERMAWAN SYAHPUTRA Alias WAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 394/Pid.B/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4915/L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YOHANA DAMAYANTI BR KABAN, S.H.
2Rio Bataro Silalahi, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DERMAWAN SYAHPUTRA Alias WAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Terdakwa DERMAWAN SYAHPUTRA alias WAWAN, pada hari Senin tanggal         20 Juli 2026 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun  2026, bertempat di areal Afdeling II Blok 2014 G PTPN IV Kebun Pabatu Desa Pabatu I Kecamatan Dolok Merawan Kabubaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berhak untuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa DERMAWAN SYAHPUTRA alias WAWAN pergi menuju ke Afdeling II Blok 2014 G PTPN IV Kebun Pabatu Desa Pabatu I Kecamatan Dolok Merawan Kabubaten Serdang Bedagai dengan menggunakan sepeda motor Honda Asatrea Grand warna hitam list biru BK 3674 NF dan membawa 1 (satu) buah Eggrek dari rumah terdakwa DERMAWAN SYAHPUTRA alias WAWAN untuk mengambil kelapa sawit yang nantinya akan terdakwa DERMAWAN SYAHPUTRA alias WAWAN jual. Sesampainya dilokasi tersebut sekira pukul 02.00 wib Terdakwa DERMAWAN SYAHPUTRA alias WAWAN memantau situasi di sekitar Perkebunan. Kemudian sekira pukul 02.30 wib terdakwa DERMAWAN SYAHPUTRA alias WAWAN memotong pelepah sawit yang di bawah pohon sawit untuk membuat gala, setelah Terdakwa DERMAWAN SYAHPUTRA alias WAWAN selesai menyambungkan eggrek dengan gala tersebut, Terdakwa DERMAWAN SYAHPUTRA alias WAWAN langsung mengegrek pohon sawit dan mengambil buah kelapa sawit lalu mengumpulkannya menjadi satu di bawah pohon sawit. Setelah lebih kurang 2 (dua) jam Terdakwa mengumpulkan buah sawit tersebut, Terdakwa DERMAWAN SYAHPUTRA alias WAWAN langsung pulang untuk mengambil 1 (satu) buah keranjang along along dengan menggunakan sepeda motor Honda Asatrea Grand warna hitam list biru BK 3674 NF milik terdakwa DERMAWAN SYAHPUTRA alias WAWAN dan membawa 1 (satu) buah egrek.  Kemudian setibanya terdakwa DERMAWAN SYAHPUTRA alias WAWAN di rumah, terdakwa DERMAWAN SYAHPUTRA alias WAWAN meninggalkan 1 (satu) buah egreknya dan membawa 1 (satu) buah keranjang along along. Kemudian Terdakwa DERMAWAN SYAHPUTRA alias WAWAN langsung kembali pergi menuju Afdeling II Blok 2014 G PTPN IV Kebun Pabatu Desa Pabatu I Kecamatan Dolok Merawan Kabubaten Serdang Bedagai dengan menggunakan sepeda motor Honda Asatrea Grand warna hitam list biru BK 3674 NF untuk mengambil buah kelapa sawit yang sudah Terdakwa DERMAWAN SYAHPUTRA alias WAWAN simpan di bawah pohon sawit sebelumnya. Sesampainya di lokasi tersebut sekira pukul 04.30 wib, Terdakwa DERMAWAN SYAHPUTRA alias WAWAN langsung mengangkat dan memasukkan buah kelapa sawit tersebut ke dalam keranjang along along.
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 05.00 wib, saksi BUDI SETIAWAN dan saksi AHMAD SUDARMAN yang merupakan petugas dari PTPN IV Kebun Pabatu sedang melakukan patroli di sekitar Afdeling II Blok 2014 G PTPN IV Kebun Pabatu Desa Pabatu I Kecamatan Dolok Merawan Kabubaten Serdang. Kemudian saksi BUDI SETIAWAN dan saksi AHMAD SUDARMAN melihat terdakwa DERMAWAN SYAHPUTRA alias WAWAN sedang mengambil dan membawa 11 (sebelas) tandan kelapa sawit dengan sepeda motor Honda Asatrea Grand warna hitam list biru BK 3674 NF milik terdakwa DERMAWAN SYAHPUTRA alias WAWAN. Setelah itu,  saksi BUDI SETIAWAN dan saksi AHMAD SUDARMAN langsung menangkap terdakwa DERMAWAN SYAHPUTRA alias WAWAN dan mengamankan barang bukti. Kemudian saksi BUDI SETIAWAN dan saksi AHMAD SUDARMAN melakukan interogasi terhadap terdakwa DERMAWAN SYAHPUTRA alias WAWAN dan terdakwa terdakwa DERMAWAN SYAHPUTRA alias WAWAN menjelaskan bahwa benar 11 (sebelas) tandan kelapa sawit tersebut terdakwa DERMAWAN SYAHPUTRA alias WAWAN ambil untuk dijual, lalu saksi BUDI SETIAWAN dan saksi AHMAD SUDARMAN langsung mengamankan terdakwa DERMAWAN SYAHPUTRA alias WAWAN beserta barang bukti ke Polsek Dolok Merawan untuk diproses lebih lanjut.  
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa DERMAWAN SYAHPUTRA alias WAWAN, pihak PTPN IV Kebun Pabatu mengalami kerugian materiil sebesar Rp.931.440,- (sembilan ratus tiga puluh satu ribu empat ratus empat puluh rupiah)
  • Bahwa terdakwa DERMAWAN SYAHPUTRA alias WAWAN tidak mendapat izin dari pihak PTPN IV Kebun Pabatu untuk mengambil 11 (sebelas) tandan kelapa sawit seberat 240 (dua ratus empat puluh) kilogram.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana -------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya