| Dakwaan |
PRIMAIR :
-----------Bahwa Terdakwa ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR bersama dengan saksi DONI RIANSYAH NST (berkas terpisah), pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2026 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026, bertempat di Dusun Simpang Tanah Raja Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berhak untuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2026 sekira pukul 22.25 wib Terdakwa ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR pergi ke UD. RESTU milik saksi DAFFA MAGRIZA yang bertempat di Dusun Simpang Tanah Raja Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai dengan berjalan kaki, lalu sekira pukul 22.30 wib Terdakwa ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR langsung memantau situasi di sekitar UD. RESTU milik saksi DAFFA MAGRIZA, setelah situasi terpantau sudah aman, Terdakwa ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR masuk dari samping kiri Bangunan atau Usaha UD.RESTU milik saksi DAFFA MAGRIZA dan Terdakwa ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR melihat ada 1 (satu) Buah Kereta sorong dan 2 (dua) Buah Besi Cetakan Paving Block. Kemudian Terdakwa ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR mengambilnya dengan cara mengangkat 2 (dua) Buah Besi Cetakan Paving Block dan menaruhnya ke dalam kereta sorong tersebut, lalu terdakwa ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR memindahkan 2 (dua) Buah Besi Cetakan Paving Block ke dekat bahu Jalan Umum Dusun Simpang Tanah Raja Desa Sei Buluh atau dekat parit atau batas pagar samping kiri Bangunan UD.RESTU milik saksi DAFFA MAGRIZA. Selanjutnya Terdakwa ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR langsung pergi mencari saksi DONI RIANSYAH NST (berkas terpisah) di rumahnya yang mana tidak jauh dari tempat UD.RESTU milik saksi DAFFA MAGRIZA. Selanjutnya terdakwa ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR berjumpa dengan saksi DONI RIANSYAH NST (berkas perkara terpisah) dan berkata ’’ada can ini baru saja saya mengambil sawit ada barangnya” lalu dijawab saksi DONI RIANSYAH NST (berkas perkara terpisah) “dimana barangnya sekarang”, lalu Terdakwa ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR jawab “ada dekat tukang pangkas dekat bangunan paving block” selanjutnya saksi DONI RIANSYAH NST (berkas perkara terpisah) mengeluarkan 1 (satu) Unit Becak Bermotor merk Honda Tanpa nomor Polisi milik saksi DONI RIANSYAH NST (berkas perkara terpisah) lalu pergi menuju ke tempat Besi Cetakan yang ditinggalkan Terdakwa ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR sebelumnya. Sesampainya di Jalan Umum Dusun Simpang Tanah Raja Desa Sei Buluh atau dekat parit atau batas pagar samping kiri Bangunan UD.RESTU milik saksi DAFFA MAGRIZA, saksi DONI RIANSYAH NST 9berkas perkara terpisah) mengatakan “ini Kok Besi Cetakan Paving Block” kemudian terdakwa ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR menjawab “ Sudah Angkat Saja, Kita Sembunyikan Dulu Di Rumah Kosong Di Seberang Rumah Ku”, Kemudian 2 (dua) Buah Besi Cetakan Paving Block tersebut terdakwa ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR angkat bersama – sama dengan saksi DONI RIANSYAH NST (berkas perkara terpisah) ke sebuah becak bermotor milik DONI RIANSYAH NST (berkas perkara terpisah) kemudian terdakwa ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR ke sebuah rumah kosong tepatnya di seberang rumah terdakwa ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR dan setelah selesai, terdakwa ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR berkata “besok pagi datang jemput aku di rumah, besok sama – sama kita jual bereslah semua kita buat, ongkosnya pun kutambahi, aman lah itu semua” dan selanjutnya terdakwa ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR dan saksi DONI RIANSYAH NST (berkas perkara terpisah) pulang ke rumah masing – masing.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2026 sekira pukul 08.30 Wib datang saksi DONI RIANSYAH NST (berkas perkara terpisah) ke rumah terdakwa ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR dengan menggunakan 1 (satu) Buah Becak Bermotor Merk Honda tanpa nomor polisi milik saksi DONI RIANSYAH NST (berkas perkara terpisah). Kemudian terdakwa ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR bersama dengan saksi DONI RIANSYAH NST (berkas perkara terpisah) pergi menuju ke rumah kosong yang berada diseberang rumah terdakwa ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR lalu mengangkat 2 (dua) Buah Besi Cetakan Paving Block secara bersama – sama dan memindahkan besi tersebut ke sebuah Becak bermotor Merk Honda tanpa nomor Polisi milik saksi DONI RIANSYAH NST (berkas perkara terpisah). Kemudian sekira pukul 08.45 wib, Terdakwa ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR bersama saksi DONI RIANSYAH NST (berkas perkara terpisah) berangkat bersama naik becak bermotor merk Honda tanpa nomor Polisi menuju ke tempat Tukang Goni Botot di Desa Naga Lawan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 08.45 wib, saksi DAFFA MAGRIZA menerima informasi bahwa 2 (dua) Buah Besi Cetakan Paving Block telah diambil oleh terdakwa ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR bersama dengan saksi DONI RIANSYAH NST. Kemudian saksi DAFFA MAGRIZA langsung pergi bersama dengan saksi HAIDI dan saksi HEINKY NURLIN untuk mencari 2 (dua) Buah Besi Cetakan Paving Block tersebut. Pada saat saksi DAFFA MAGRIZA, saksi HAIDI dan saksi HEINKY NURLIN berada di Desa Naga Lawan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, saksi DAFFA MAGRIZA melihat terdakwa ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR bersama dengan saksi DONI RIANSYAH NST sedang melintas sambil membawa 2 (dua) Buah Besi Cetakan Paving Block menggunakan Becak bermotor Merk Honda tanpa nomor Polisi. Kemudian saksi DAFFA MAGRIZA, saksi HAIDI dan saksi HEINKY NURLIN langsung berhenti dan menangkap terdakwa ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR dan saksi DONI RIANSYAH NST (berkas perkara terpisah). Setelah dilakukan introgasi terdakwa ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR dan DONI RIANSYAH NST (berkas perkara terpisah) menjelaskan bahwa benar 2 (dua) Buah Besi Cetakan Paving Block adalah milik saksi DAFFA MAGRIZA yang akan terdakwa ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR dan saksi DONI RIANSYAH NST (berkas perkara terpisah) jualkan ke tukang botot, setelah itu saksi DAFFA MAGRIZA, saksi HAIDI dan saksi HEINKY NURLIN langsung membawa barang bukti dan mengamankan terdakwa ke Polsek Teluk Mengkudu untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR dan saksi DONI RIANSYAH NST (berkas perkara terpisah), saksi DAFFA MAGRIZA mengalami kerugian materiil sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil 2 (dua) buah Besi Cetakan Paving Block milik saksi DAFFA MAGRIZA
----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana .---------------------------
SUBSIDAIR:
----------- Bahwa Terdakwa ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR, pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2026 sekira puku 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026, bertempat di Dusun Simpang Tanah Raja Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di UD. RESTU atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berhak untuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2026 sekira pukul 22.25 Wib Terdakwa ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR pergi ke tempat UD.RESTU milik saksi DAFFA MAGRIZA yang bertempat di Dusun Simpang Tanah Raja Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai dengan berjalan kaki, lalu sekira pukul 22.30 wib Terdakwa ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR langsung memantau situasi di sekitar UD RESTU tersebut, setelah situasi terpantau sudah aman, Terdakwa ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR masuk dari samping kiri Bangunan UD.RESTU milik saksi DAFFA MAGRIZA dan Terdakwa ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR melihat ada 1 (satu) Buah Kereta sorong dan 2 (dua) Buah Besi Cetakan Paving Block. Kemudian Terdakwa ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR mengambilnya dengan cara mengangkat 2 (dua) Buah Besi Cetakan Paving Block dan menaruhnya ke kereta sorong tersebut, lalu terdakwa ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR memindahkan 2 (dua) Buah Besi Cetakan Paving Block ke rumah kosong yang berada di seberang rumah terdakwa ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR, lalu terdakwa ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR pergi pulang.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2026 sekira pukul 08.30 Wib terdakwa ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR pergi dengan menggunakan 1 (satu) Buah Becak Bermotor Merk Honda tanpa nomor polisi menuju rumah kosong yang berada di seberang jalan rumah terdakwa ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR. Kemudian terdakwa ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR mengangkat 2 (dua) Buah Besi Cetakan Paving Block dan memindahkan besi tersebut ke sebuah Becak bermotor Merk Honda tanpa nomor Polisi. Kemudian sekira pukul 08.45 wib, Terdakwa ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR berangkat naik becak bermotor merk Honda tanpa nomor Polisi menuju ke tempat Tukang Goni Botot di Desa Naga Lawan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 08.45 wib, saksi DAFFA MAGRIZA menerima informasi bahwa 2 (dua) Buah Besi Cetakan Paving Block telah diambil oleh terdakwa ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR. Kemudian saksi DAFFA MAGRIZA langsung pergi bersama dengan saksi HAIDI dan saksi HEINKY NURLIN untuk mencari 2 (dua) Buah Besi Cetakan Paving Block tersebut. Pada saat saksi DAFFA MAGRIZA, saksi HAIDI dan saksi HEINKY NURLIN berada di Desa Naga Lawan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, saksi DAFFA MAGRIZA melihat terdakwa ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR sedang melintas sambil membawa 2 (dua) Buah Besi Cetakan Paving Block menggunakan Becak bermotor Merk Honda tanpa nomor Polisi. Kemudian saksi DAFFA MAGRIZA, saksi HAIDI dan saksi HEINKY NURLIN langsung berhenti dan menangkap terdakwa ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR. Setelah dilakukan introgasi, terdakwa ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR menjelaskan bahwa benar 2 (dua) Buah Besi Cetakan Paving Block adalah milik saksi DAFFA MAGRIZA yang akan terdakwa ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR jualkan ke tukang botot, setelah itu saksi DAFFA MAGRIZA, saksi HAIDI dan saksi HEINKY NURLIN langsung membawa barang bukti dan mengamankan terdakwa ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR ke Polsek Teluk Mengkudu untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR dan saksi DONI RIANSYAH NST (berkas perkara terpisah), saksi DAFFA MAGRIZA mengalami kerugian materiil sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil 2 (dua) buah Besi Cetakan Paving Block milik saksi DAFFA MAGRIZA
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana ------------------------------------------------------------- |