Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
202/Pid.Sus/2026/PN Srh 1.RESKY ASHARI ANANDA M. HUTASUHUT, S.H.
2.YOHANA DAMAYANTI BR KABAN, S.H.
ROYSER SIMBOLON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 202/Pid.Sus/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2931/L.2.29/Enz.2/Sei Rph/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RESKY ASHARI ANANDA M. HUTASUHUT, S.H.
2YOHANA DAMAYANTI BR KABAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROYSER SIMBOLON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-----------Bahwa Terdakwa ROYSER SIMBOLON pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 bertempat di Dusun V Desa Nagakisar Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berhak untuk memeriksa dan mengadilinya tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa ROYSER SIMBOLON pergi menuju Desa Pantai Cermin kiri Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai menjumpai HENDRIK (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak setengah ji seharga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa ROYSER SIMBOLON membagi setengah Ji narkotika jenis shabu tersebut menjadi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan Kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu di  bawah pohon pisang tepatnya di Dusun IV Desa Naga Kisar Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai. Selanjutnya, sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa ROYSER SIMBOLON pergi ke bengkel di Dusun V Desa Nagakisar Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai untuk mencuci sepeda motor milik Terdakwa ROYSER SIMBOLON dan pada saat mencuci sepeda motor Narkotika jenis shabu laku terjual sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kecil dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 13.00 Wib di Dusun V Desa Nagakisar Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai saksi SYAIFUL HARDI, , saksi FERRY S. PANJAITAN dan saksi AHMAD FADELI PURBA yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Serdang Bedagai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun V Desa Nagakisar Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu, menindaklanjutkan informasi tersebut saksi SYAIFUL HARDI, , saksi FERRY S. PANJAITAN dan saksi AHMAD FADELI PURBA melakukan patroli di sekitaran Dusun V Desa Nagakisar Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai, tidak lama kemudian saksi SYAIFUL HARDI, saksi FERRY S. PANJAITAN dan saksi AHMAD FADELI PURBA melihat terdakwa ROYSER SIMBOLON dengan gerak gerik mencurigakan sedang duduk dan langsung mengamankan Terdakwa ROYSER SIMBOLON dengan didampingi Kepala Dusun, lalu saksi SYAIFUL HARDI, saksi FERRY S. PANJAITAN dan saksi AHMAD FADELI PURBA melakukan penggeledahan badan ,pakaian dan lokasi sekitar dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus rokok zeez yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip transparan sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan Kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bal plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) buah sekop ditemukan di samping Terdakwa ROYSER SIMBOLON. Setelah dilakukan introgasi, terdakwa ROYSER SIMBOLON mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa ROYSER SIMBOLON. Kemudian saksi SYAIFUL HARDI, saksi FERRY S. PANJAITAN dan saksi AHMAD FADELI PURBA langsung membawa terdakwa ROYSER SIMBOLON beserta seluruh barang bukti ke Polres Serdang Bedagai
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 14/UL.10054/2026 tanggal 10 Februari  2026 dari Unit PT. Pegadaian UPC Kampung Pon telah melakukan penimbangan terhadap narkotika jenis sabu milik terdakwa ROYSER SIMBOLON berupa :
  1. 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan ukuran Kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,3 (satu koma tiga) gram dan netto 0,5 (nol koma lima) gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,58 (nol koma lima delapan) gram dan netto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab : 1076/NNF/2026, tanggal  23 Februari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh  Supriedi Hasugian, ST. dan R. Fani Miranda, ST.,M.Si berkesimpulan bahwa barang bukti diduga mengandung narkotika milik terdakwa ROYSER SIMBOLON adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa ROYSER SIMBOLON tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I yakni jenis sabu serta tidak dipergunakan untuk kepentingaan pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang UU Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

-----------Bahwa Terdakwa ROYSER SIMBOLON pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 bertempat di Dusun V Desa Nagakisar Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berhak untuk memeriksa dan mengadilinya tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 13.00 Wib saksi SYAIFUL HARDI, saksi FERRY S. PANJAITAN dan saksi AHMAD FADELI PURBA yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Serdang Bedagai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun V Desa Nagakisar Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai sering dijadikan tempat untuk memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika jenis shabu, menindaklanjutkan informasi tersebut saksi SYAIFUL HARDI, saksi FERRY S. PANJAITAN dan saksi AHMAD FADELI PURBA melakukan patroli di sekitaran di Dusun V Desa Nagakisar Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai, tidak lama kemudian saksi SYAIFUL HARDI, saksi FERRY S. PANJAITAN dan saksi AHMAD FADELI PURBA melihat terdakwa ROYSER SIMBOLON dengan gerak gerik mencurigakan sedang duduk dan langsung mengamankan Terdakwa ROYSER SIMBOLON dengan didampingi Kepala Dusun, saksi SYAIFUL HARDI, saksi FERRY S. PANJAITAN dan saksi AHMAD FADELI PURBA melakukan penggeledahan badan, pakaian dan lokasi sekitar, lalu ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus rokok zeez yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip transparan sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan Kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bal plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) buah sekop ditemukan di samping Terdakwa ROYSER SIMBOLON. Kemudian saksi SYAIFUL HARDI, saksi FERRY S. PANJAITAN dan saksi AHMAD FADELI PURBA melakukan introgasi terhadap terdakwa ROYSER SIMBOLON. Setelah dilakukan introgasi, terdakwa ROYSER SIMBOLON mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa ROYSER SIMBOLON. Kemudian saksi SYAIFUL HARDI, saksi FERRY S. PANJAITAN dan saksi AHMAD FADELI PURBA langsung membawa terdakwa ROYSER SIMBOLON beserta seluruh barang bukti ke Polres Serdang Bedagai.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 14/UL.10054/2026 tanggal 10 Februari  2026 dari Unit PT. Pegadaian UPC Kampung Pon telah melakukan penimbangan terhadap narkotika jenis sabu milik terdakwa ROYSER SIMBOLON berupa :
  1. 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan ukuran Kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,3 (satu koma tiga) gram dan netto 0,5 (nol koma lima) gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,58 (nol koma lima delapan) gram dan netto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab : 1076/NNF/2026, tanggal  23 Februari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh  Supriedi Hasugian, ST. dan R. Fani Miranda, ST.,M.Si berkesimpulan bahwa barang bukti diduga mengandung narkotika milik terdakwa ROYSER SIMBOLON adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa Royser Simbolon tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta tidak dipergunakan untuk kepentingaan pengobatan maupun kepentinga ilmu pengetahuan dan teknologi

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya