Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit Milik Perk. PT. Socfindo Bangun Bandar sebanyak 9 ( Sembilan ) Janjang seberat 180 Kg yang terjadi pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020, sekira Pkl. 04. 00 Wib, di Areal Blok 23 Afd. III Perk. PT. Socfindo Bangun Bandar Ds. Dolok Sagala Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai yang dilakukan oleh Tersangka SALIM
Pasal 364 dari KUHPidana: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan demikian tersangka SALIM telah terbukti melakukan Pencurian Ringan berupa barang 9 ( Sembilan ) Janjang Buah Kelapa sawit milik Perk. PT. Socfindo Bangun Bandar dengan nilai kerugian ditaksir Rp. 270.000,- ( dua ratus tujuh puluh ribu rupiah ) yang terjadi pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020, sekira pukul 04.00 Wib di Areal Blok 23 Afd. III Perk. PT. Socfindo Bangun Bandar Ds. Bantan Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai, dan telah sesuai dengan pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yaitu melanggar Pasal 364 dari KUHpidana |