| Petitum |
DALAM PROVISI
Menyatakan bahwa terhadap sebidang tanah dengan luas 6.358,5 m2, yang digunakan sebagai tempat tinggal dan tempat usaha yang terletak di Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, telah berada dalam status a quo. Oleh karenanya pada Terlawan maupun orang-orang suruhannya untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merubah, mengambil, atau memanfaatkan hasil dari yang menjadi objek terperkara tersebut dan khususnya pada Terlawan untuk tidak diperbolehkan melakukan perbuatan hukum apapun sampai perkara gugatan a quo telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
1. Menyatakan perlawanan Pelawan adalah tepat dan beralasan;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
3. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
4. Mengabulkan putusan Provisionil/keputusan sela tersebut diatas;
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah di letakkan;
6. Menyatakan demi hukum bahwa Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
7. Menyatakan bahwa Pelawan adalah pihak yang Sah atas objek terperkara atas sebidang tanah dengan luas 6.358,5 m2, yang digunakan sebagai tempat tinggal dan tempat usaha yang terletak di Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Bunkang : 74 m
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Jln. Setia Budi : 22 m, 45 m
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Djek Giok : 37 m, 27 m,18 m
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Gang : 102,8 m
8. Memerintahkan untuk mengangkat/menolak permohonan Eksekusi yang diajukan Terlawan di Pengadilan Negeri Sei Rampah dengan Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN.Srh, sepanjang mengenai sebidang tanah dan bangunan yang tercantum dalam Petitumnya;
9. Menghukum Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara dalam hal ini;
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iutvoerbaar bijvoorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet;
ATAU
SUBSIDER
apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik (naar goede justitie recht doen), mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|