Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Srh PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT MITRADANA MADANI 1.NENENG TUTI
2.HAIRUL AKMAL SIREGAR
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Srh
Tanggal Surat Jumat, 21 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT MITRADANA MADANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NENENG TUTI
2HAIRUL AKMAL SIREGAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 158.972.089,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan dengan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Surat Perjanjian Kredit Nomor 199/1/MDN-DIR/01/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023;

3.   Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi/Cidera Janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor 199/1/MDN-DIR/01/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023;

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 158.972.089,- (seratus lima puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu delapan puluh sembilan rupiah).
Mengabulkan permohonan Sita Eksekutorial terhadap sebidang tanah dan bangunan sebagaimana tercantum dalam Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor 20 tertanggal 09 Mei 2015 yang diperbuat dihadapan Notaris Mariani Simbolon, SH atas nama Hairul Akmal Siregar, yang terletak di Lingkungan Pekan II, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Sei Rampah untuk melaksanakan penyitaan terhadap objek jaminan tersebut dan membuat berita acara penyitaan sesuai hukum acara yang berlaku.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang sudah timbul meliputi biaya fotokopi dokumen, biaya materai untuk surat-surat bukti, biaya transportasi dalam rangka mengurus berkas, serta biaya administrasi lainnya termasuk biaya perkara ini, sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

 

ATAU :

Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak