| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 69/Pdt.G/2026/PN Srh | MUGIATI | 1.PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perbaungan 2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MEDAN 3.AHMAD SYAFII 4.GUNAWAN 5.DEWI HANDAYANI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Okt. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 69/Pdt.G/2026/PN Srh | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 07 Okt. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang sah atas Objek Sengketa berupa:
Sebidang tanah kosong berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 293 seluas 2.413 m?2; atas nama Sutiran yang terletak di Jalan Ladang, Desa Pegajahan, Kec. Pegajahan, Kab. Serdang Bedagai, Sumatera Utara;
Sebidang tanah yang berdiri bangunan rumah di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 277 seluas 960 m?2; atas nama Sutiran yang terletak di Jalan Sukasari, Desa Pegajahan, Kec. Pegajahan, Kab. Serdang Bedagai, Sumatera Utara;
Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang melaksanakan lelang eksekusi atas Objek Sengketa pada tanggal 19 Agustus 2024 adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH);
Menyatakan Pelaksanaan Lelang Eksekusi tanggal 19 Agustus 2024 atas Objek Sengketa SHM No. 293 dan SHM No. 277 atas nama Sutiran adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM dengan segala akibat hukumnya;
Menyatakan Risalah Lelang No. 1425/02.01/2024-01 tanggal 19 Agustus 2024 beserta segala turunan dan dokumen peralihan hak yang diterbitkan atas dasarnya adalah TIDAK SAH dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
Menghukum Tergugat III untuk menyerahkan Objek Sengketa beserta Sertifikat Hak Milik No. 293 dan Sertifikat Hak Milik No. 277 atas nama Sutiran kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa beban hak apa pun;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas Objek Sengketa berupa SHM No. 293 seluas 2.413 m?2; dan SHM No. 277 seluas 960 m?2; atas nama Sutiran;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan apabila lalai menyerahkan Objek Sengketa dan Sertifikat kepada Penggugat terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang ganti kerugian Matriil sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) dengan tunai dan seketika ;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang ganti kerguian imateriil sebesar Rp. 1.000.000.000.- (Satu milyar rupiah) ;
Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, atau perlawanan (uitvoerbaar bij voorraad);
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, atau perlawanan (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
