| Dakwaan |
PERTAMA :
-----------Bahwa Terdakwa DONI RIANSYAH NST bersama dengan saksi ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR (berkas terpisah), pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2026 sekira puku 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026, bertempat di Dusun Simpang Tanah Raja Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berhak untuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2026 sekira pukul 22.25 wib ketika terdakwa DONI RIANSYAH NST sedang berada di rumah saksi ARIF ARIANDY LUBIS Als TAKUR (berkas terpisah) saksi ARIF ARIANDY LUBIS Als TAKUR (berkas terpisah) berkata “ada can ini baru saja saya mengambil sawit ada barangnya” lalu dijawab terdakwa DONI RIANSYAH NST “dimana barangnya sekarang”, kemudian saksi ARIF ARIANDY LUBIS Als TAKUR (berkas perkara terpisah) jawab “ada dekat tukang pangkas dekat bangunan paving block” selanjutnya terdakwa DONI RIANSYAH NST mengeluarkan 1 (satu) Unit Becak Bermotor merk Honda Tanpa nomor Polisi milik terdakwa DONI RIANSYAH NST lalu terdakwa DONI RIANSYAH NST dan saksi ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR (berkas perkara terpisah) pergi menuju ke samping bangunan UD.RESTU dan sesampainya disana, terdakwa DONI RIANSYAH NST mengatakan “ini Kok Besi Cetakan Paving Block” Kemudian saksi ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR (berkas perkara terpisah) menjawab “Sudah Angkat Saja, Kita Sembunyikan Dulu Di Rumah Kosong Di Seberang Rumah Ku” Kemudian 2 (dua) Buah Besi Cetakan Paving Block tersebut terdakwa DONI RIANSYAH NST angkat bersama – sama dengan saksi ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR (berkas perkara terpisah) ke sebuah becak bermotor milik terdakwa DONI RIANSYAH NST lalu pergi menuju ke rumah kosong yang berada di seberang rumah saksi ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR (berkas perkara terpisah). Setelah itu, saksi ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR (berkas perkara terpisah) berkata “besok pagi datang jemput aku di rumah, besok sama – sama kita jual bereslah semua kita buat, ongkosnya pun kutambahi, aman lah itu semua” dan selanjutnya terdakwa DONI RIANSYAH NST dan saksi ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR (berkas perkara terpisah) pulang ke rumah masing – masing.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 08.30 Wib saksi ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR (berkas perkara terpisah) datang ke rumah terdakwa DONI RIANSYAH NST dengan menggunakan 1 (satu) Buah Becak Bermotor Merk Honda tanpa nomor polisi milik terdakwa DONI RIANSYAH NST lalu pergi menuju ke rumah kosong yang berada di seberang rumah saksi ARIF ARIANDY LUBIS Als TAKUR (berkas perkara terpisah). Kemudian saksi ARIF ARIANDY LUBIS Als TAKUR (berkas perkara terpisah) bersama terdakwa DONI RIANSYAH NST mengangkat 2 (dua) Buah Besi Cetakan Paving Block secara bersama – sama dan memindahkan ke sebuah Becak bermotor Merk Honda tanpa nomor Polisi. Kemudian Terdakwa DONI RIANSYAH NST bersama saksi ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR (berkas perkara terpisah) berangkat bersama naik becak bermotor merk Honda tanpa nomor Polisi Menuju ke tempat Tukang Goni Botot di Desa Naga Lawan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 08.45 wib, saksi DAFFA MAGRIZA menerima informasi bahwa 2 (dua) Buah Besi Cetakan Paving Block telah diambil oleh terdakwa DONI RIANSYAH NST bersama dengan saksi ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR (berkas perkara terpisah). Kemudian saksi DAFFA MAGRIZA langsung pergi bersama dengan saksi HAIDI dan saksi HEINKY NURLIN untuk mencari 2 (dua) Buah Besi Cetakan Paving Block tersebut. Pada saat saksi DAFFA MAGRIZA, saksi HAIDI dan saksi HEINKY NURLIN berada di Desa Naga Lawan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, saksi DAFFA MAGRIZA melihat terdakwa DONI RIANSYAH NST bersama dengan saksi ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR (berkas perkara terpisah) sedang melintas sambil membawa 2 (dua) Buah Besi Cetakan Paving Block menggunakan Becak bermotor Merk Honda tanpa nomor Polisi. Kemudian saksi DAFFA MAGRIZA, saksi HAIDI dan saksi HEINKY NURLIN langsung berhenti dan menangkap terdakwa DONI RIANSYAH NST bersama dengan saksi ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR (berkas perkara terpisah). Setelah dilakukan introgasi terdakwa DONI RIANSYAH NST bersama dengan saksi ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR (berkas perkara terpisah) menjelaskan bahwa benar 2 (dua) Buah Besi Cetakan Paving Block adalah milik saksi DAFFA MAGRIZA yang akan terdakwa DONI RIANSYAH NST dan saksi ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR (berkas perkara terpisah) jualkan ke tukang botot, setelah itu saksi DAFFA MAGRIZA, saksi HAIDI dan saksi HEINKY NURLIN langsung membawa barang bukti dan mengamankan terdakwa ke Polsek Teluk Mengkudu untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa DONI RIANSYAH NST dan saksi ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR (berkas perkara terpisah) tidak mendapat izin dari saksi DAFFA MAGRIZA untuk mengambil 2 (dua) Buah Besi Cetakan Paving Block.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa DONI RIANSYAH NST dan saksi ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR (berkas perkara terpisah), saksi DAFFA MAGRIZA mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000 (empat Juta Rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana ---------------------------------------
Atau
KEDUA
-----------Bahwa Terdakwa DONI RIANSYAH NST, pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2026 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026, bertempat di Desa Naga Lawan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya dekat dengan tempat tukang Botot atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berhak untuk memeriksa dan mengadilinya, “turut serta melakukan tindak pidana membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2026 sekira pukul 08.30 Wib saksi ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR (berkas perkara terpisah) datang ke rumah terdakwa DONI RIANSYAH NST dengan menggunakan 1 (satu) Buah Becak Bermotor Merk Honda tanpa nomor polisi milik terdakwa DONI RIANSYAH NST lalu pergi menuju ke rumah kosong yang berada di seberang rumah saksi ARIF ARIANDY LUBIS Als TAKUR (berkas perkara terpisah). Kemudian saksi ARIF ARIANDY LUBIS Als TAKUR (berkas perkara terpisah) bersama terdakwa DONI RIANSYAH NST mengangkat 2 (dua) Buah Besi Cetakan Paving Block secara bersama – sama dan memindahkan ke sebuah Becak bermotor Merk Honda tanpa nomor Polisi. Kemudian Terdakwa DONI RIANSYAH NST bersama saksi ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR (berkas perkara terpisah) berangkat bersama naik becak bermotor merk Honda tanpa nomor Polisi Menuju ke tempat Tukang Goni Botot di Desa Naga Lawan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 08.45 wib, saksi DAFFA MAGRIZA menerima informasi bahwa 2 (dua) Buah Besi Cetakan Paving Block telah diambil oleh terdakwa DONI RIANSYAH NST bersama dengan saksi ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR (berkas perkara terpisah). Kemudian saksi DAFFA MAGRIZA langsung pergi bersama dengan saksi HAIDI dan saksi HEINKY NURLIN untuk mencari 2 (dua) Buah Besi Cetakan Paving Block tersebut. Pada saat saksi DAFFA MAGRIZA, saksi HAIDI dan saksi HEINKY NURLIN berada di Desa Naga Lawan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, saksi DAFFA MAGRIZA melihat terdakwa DONI RIANSYAH NST bersama dengan saksi ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR (berkas perkara terpisah) sedang melintas sambil membawa 2 (dua) Buah Besi Cetakan Paving Block menggunakan Becak bermotor Merk Honda tanpa nomor Polisi. Kemudian saksi DAFFA MAGRIZA, saksi HAIDI dan saksi HEINKY NURLIN langsung berhenti dan menangkap terdakwa DONI RIANSYAH NST bersama dengan saksi ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR (berkas perkara terpisah). Setelah dilakukan introgasi terdakwa DONI RIANSYAH NST bersama dengan saksi ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR (berkas perkara terpisah) menjelaskan bahwa benar 2 (dua) Buah Besi Cetakan Paving Block adalah milik saksi DAFFA MAGRIZA yang akan terdakwa DONI RIANSYAH NST dan saksi ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR (berkas perkara terpisah) jualkan ke tukang botot, setelah itu saksi DAFFA MAGRIZA, saksi HAIDI dan saksi HEINKY NURLIN langsung membawa barang bukti dan mengamankan terdakwa ke Polsek Teluk Mengkudu untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa DONI RIANSYAH NST dan saksi ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR (berkas perkara terpisah) tidak mendapat izin dari saksi DAFFA MAGRIZA untuk mengangkut dan menggadaikan 2 (dua) Buah Besi Cetakan Paving Block.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa DONI RIANSYAH NST dan saksi ARIF ARIANDY LUBIS Alias TAKUR (berkas perkara terpisah), saksi DAFFA MAGRIZA mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000 (empat Juta Rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 591 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana ----------------------------------------------------- |