| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 48/Pdt.Bth/2024/PN Srh | MUGIATI | 1.AHMAD SYAFII 2.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Sep. 2024 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 48/Pdt.Bth/2024/PN Srh | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 29 Agu. 2024 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik (Good opposant);
Menyatakan Pelawan adalah Pemilik yang sah atas kedua bidang tanah masing-masing sebidang tanah kosong berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 293 seluas 2.413 M2 atas nama Sutiran yang terletak di Jalan Ladang Desa Pegajahan, Kec. Pegajahan, Kab. Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara dan sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan rumah berdasarkan SHM No. 277 seluas 960 M2 atas nama Sutiran yang terletak di Jalan Sukasari Desa Pegajahan, Kec. Pegajahan, Kab. Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara ;
Menyatakan Lelang yang telah dilakukan pada tanggal 19 Agustus 2024 oleh Terlawan II atas permintaan Terlawan III adalah tidak sah atau batal demi hukum;
Menyatakan Risalah Lelang beserta turunannya terhadap sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 293 seluas 2.413 M2 atas nama Sutiran yang terletak di Jalan Ladang Desa Pegajahan, Kec. Pegajahan, Kab. Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara dan sebidang tanah diatsnya berdiri bangunan SHM No. 277 seluas 960 M2 atas nama Sutiran yang terletak di Jalan Sukasari Desa Pegajahan, Kec. Pegajahan, Kab. Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
Menghukum Terlawan I untuk menyerahkan kedua objek terperkara yakni Sertifikat Hak Milik No. 293 seluas 2.413 M2 atas nama Sutiran dan Sertifikat Hak Milik No. 277 seluas 960 M2 atas nama Sutiran kepada Pelawan ;
Menghukum Terlawan I untuk membayar denda keterlambatan kepada Pelawan setiap hari sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila Terlawan I lalai mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. 293 seluas 2.413 M2 atas nama Sutiran dan Sertifikat Hak Milik No. 277 seluas 960 M2 atas nama Sutiran tersebut terhitung sejak perkara a qua berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga terlawan I melaksanakannya ;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya (uitvoerbarbijvoorrrad);
Menghukum Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah c/q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono); |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
