Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2026/PN Srh TOMMY CHRISTOVEL NAPITUPULU 1.JUMADI
2.SURIATI
3.SUKERMAN disebut dan ditulis juga SUKIRMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2026/PN Srh
Tanggal Surat Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TOMMY CHRISTOVEL NAPITUPULU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Chrismo H. SitorusTOMMY CHRISTOVEL NAPITUPULU
Tergugat
NoNama
1JUMADI
2SURIATI
3SUKERMAN disebut dan ditulis juga SUKIRMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS NURALAMSYAH, S.H., M.KN
2KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai, menempati, dan menghuni objek perkara milik Penggugat tanpa izin dan tanpa dasar hak yang sah adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Pembukuan dan Pendaftaran surat di bawah tangan (Waarmerking) melalui Akta Nomor: 26/reg/nn/x/2025 tertanggal 20 Oktober 2025 yang diregistrasi di hadapan Turut Tergugat I;
Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas ± 665m2 yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Serdang Bedagai, Kecamatan Pegajahan, Desa Bingkat, Dusun Berkah dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Nadi sepanjang 65m;
Sebelah Timur berbatasan dengan jalan sepanjang 10m;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sudarno sepanjang 66m;
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Kebun PTPN II Melati sepanjang 10m;

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak darinya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah serta bangunan rumah objek perkara kepada Penggugat tanpa syarat apa pun dalam keadaan baik dan kosong;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Penggugat berupa:

Kerugian Materiil sebesar Rp 135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta rupiah);
Kerugian Immateriil sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang memperoleh hak/izin daripadanya untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan/verzet (Uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak