Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
417/Pid.B/2026/PN Srh 1.DELLA SARAFINA HUTAGALUNG, S.H., M.H.
2.Rio Bataro Silalahi, SH., MH.
1.JUNAIDI
2.MHD RIDO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 417/Pid.B/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5083/L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DELLA SARAFINA HUTAGALUNG, S.H., M.H.
2Rio Bataro Silalahi, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIDI[Penahanan]
2MHD RIDO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I JUNAIDI dan Terdakwa II MHD RIDO  pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026, bertempat di Dusun I Desa Pekan Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum  pada malam dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------

      • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 sekira pukul 00.15 WIB Terdakwa I JUNAIDI dan Terdakwa II MHD RIDO berangkat dari rumah Terdakwa dengan berjalan kaki menuju ke rumah saksi korban REZA SANJAYA PURBA di Dusun I Desa Pekan Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai dan membawa 1 (satu) buah goni plastik kosong, 1 (satu) buang tang berwarna merah, 1 (satu) buah pisau carter warna hijau dan 1 (satu) buah tangga sepanjang 3 tiga) meter.
      • Bahwa selanjutnya sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa I JUNAIDI dan Terdakwa II MHD RIDO tiba di rumah bagian belakang milik saksi korban REZA SANJAYA PURBA dan langsung masuk ke rumah saksi korban REZA SANJAYA PURBA dengan merusak engsel pintu rumah menggunakan 1 (satu) buah tang berwarna merah. Setelah pintu terbuka, Terdakwa I JUNAIDI dan Terdakwa II MHD RIDO masuk ke dalam rumah dan langsung menuju ke dalam sebuah kamar. Selanjutnya, Terdakwa II MHD RIDO mendirikan 1 (satu) buah tangga kayu sepanjang 3 (tiga) meter dan mengambil kabel listrik, kemudian setelah mendapatkan kabel listrik tersebut  Terdakwa II MHD RIDO masukkan ke dalam sebuah goni plastik warna putih. Selanjutnya, Terdakwa I JUNAIDI dan Terdakwa II MHD RIDO mengambil 1 (satu) buah mesin pompa air warna biru yang juga berada di kamar tersebut dan memasukkan ke dalam goni plastik warna putih.
      • Bahwa selanjutnya sekira pukul 00.30 saksi korban REZA SANJAYA PURBA melihat dari jendela dalam rumah saksi korban bahwa ada 2 (dua) orang pria sudah berada di depan pintu rumah bagian belakang milik saksi korban REZA SANJAYA PURBA, lalu saksi korban REZA SANJAYA PURBA langsung menghubungi saksi ARI ANGGARA SARAGIH, saksi INDRADO GUNAWAN SARAGIH dan beberapa orang warga lainnya. Selanjutnya sekitar ±30 (tiga puluh) menit kemudian saksi korban REZA SANJAYA PURBA bersama dengan warga lainnya mengepung rumah tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I JUNAIDI dan Terdakwa II MHD RIDO.
      • Bahwa pada saat penangkapan ditemukan barang bukti sebanyak 1 (satu) buah goni plastik yang di dalamnya berisi 1 (satu) unit mesin pompa air warna  biru dan kabel listrik, 1 (satu) buang tang berwarna merah, 1 (satu) buah pisau carter warna hijau dan 1 (satu) buah tangga kayu.
      • Bahwa perbuatan Terdakwa I JUNAIDI dan Terdakwa II MHD RIDO yang mengambil 1 (satu) unit mesin pompa air warna  biru dan kabel listrik tidak memiliki izin dari saksi korban REZA SANJAYA PURBA dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah.)

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e,f dan g Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya