| Dakwaan |
----------Bahwa Terdakwa NURIMAN HIDAYAT DAULAY ALIAS HERMAN dan BUDI (DPO) pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2026 bertempat di Areal Tanaman Sawit PT. Socfindo Divisi III Blok 42 Tahun Tanam 2013 tepatnya di Desa Tanjung Buluh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dipidana karena pencurian secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekira pukul 18.30 WIB pada saat Terdakwa NURIMAN HIDAYAT DAULAY ALIAS HERMAN dan BUDI (DPO) bersama-sama pergi menuju Areal Tanaman Sawit PT.SOCFINDO Divisi III Blok 42 Tahun Tanam 2013 tepatnya di Desa Tanjung Buluh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di Desa Tanjung Buluh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna Hitam tanpa nomor Plat yang terdapat 1 (satu) buah along-along pada sepeda motor tersebut. Sesampainya di lokasi, Terdakwa mengangkut BUDI (DPO) langsung memetik tandan buah sawit dengan menggunakan 1 (satu) bilah egrek bergagang bambu. Setelah tandan buah sawit tersebut jatuh ke tanah, Terdakwa mengangkat tandan buah sawit tersebut ke dalam along-along. BUDI (DPO) dan Terdakwa mengeggrek sawit tersebut secara bergantian hingga 12 (dua belas) tandan buah sawit. Lalu sekira Pukul 19.30 WIB, pada saat Terdakwa bersama BUDI (DPO) dalam perjalanan untuk keluar dari areal Perkebunan PT. SOCFINDO dengan membawa tandan buah sawit, kemudian Saksi WAHYU SAPUTRA dan Saksi SALMON FRIADI SITOHANG yang sedang berpatroli melihat Terdakwa dan BUDI (DPO) dan langsung melakukan penyergapan terhadap Terdakwa dan berhasil menangkap Terdakwa namun BUDI (DPO) tidak berhasil ditangkap. Kemudian dari hasil penangkapan tersebut Para Saksi mengamankan 12 (dua belas) tandan buah sawit milik PT Socfindo dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna hitam tanpa nomor plat serta 1 (satu) buah along-along. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Perbaungan untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa NURIMAN HIDAYAT DAULAY ALIAS HERMAN dan BUDI (DPO) mengakibatkan PT. SOCFINDO mengalami kerugian sebesar Rp. 706.500,- (Tujuh ratus enam ribu lima ratus rupiah).
- Bahwa Terdakwa NURIMAN HIDAYAT DAULAY ALIAS HERMAN dan BUDI (DPO) tidak memiliki izin untuk mengambil berondolan buah kelapa sawit milik PT. SOCFINDO untuk mengambil hasil perkebunan buah kelapa sawit milik PT. SOCFINDO.
---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. ------------------------------------ |