Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.B/2026/PN Srh 2.CAKRA AULIA SEBAYANG, S.H., M.Kn.
3.YOHANA DAMAYANTI BR KABAN, S.H.
ENDRA BAKTI Alias ENDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 180/Pid.B/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2644/L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CAKRA AULIA SEBAYANG, S.H., M.Kn.
2YOHANA DAMAYANTI BR KABAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENDRA BAKTI Alias ENDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa ia terdakwa ENDRA BAKTI ALS ENDRA, pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari di tahun 2026 bertempat di areal kebun kelapa sawit milik  Sihar Daulat Lumban Tobing  di Dusun II Desa Karang Tengah Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah, “Telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 22.30 wib terdakwa ENDRA BAKTI Als ENDRA berangkat dari rumahnya yang berada di Dusun II Desa Kuala Bali Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai dengan berjalan kaki menuju areal perkebunan kelapa sawit milik saksi korban ENDRA BAKTI Als ENDRA dengan maksud mengambil buah kelapa sawit milik saksi korban Sihar Daulat Lumban Tobing, bahwa sebelum berangkat menuju kebun kelapa sawit tersebut, terdakwa membawa 1 (satu) buah pisau egrek bergagang bambu yang di gunakan untuk memotong buah kelapa sawit dari pohonnya, dan 1 (satu) buah senter kepala yang di gunakan untuk penerang pada malam hari. Selanjutnya, sekira pukul 23.00 wib terdakwa tiba di areal kebun kalapa sawit milik saksi korban Sihar Daulat Lumban Tobing, kemudian terdakwa masuk ke dalam areal kebun dan selanjutnya terdakwa memotong buah kelapa sawit dari pohonnya dengan menggunakan pisau egrek yang di terangi dengan senter kepala yang di pasang di kepala terdakwa ENDRA BAKTI Als ENDRA. Setelah buah kelapa sawit tersebut jatuh ke tanah, terdakwa ENDRA BAKTI Als ENDRA kemudian mengumpulkan buah kelapa sawit yang sudah diambil tersebut menjadi satu tumpukan dengan maksud untuk dipindahkan dan dibawa keluar dari area kebun kelapa sawit milik saksi korban Sihar Daulat Lumban Tobing untuk di jual. Sekira pukul 23.30 pada saat terdakwa ENDRA BAKTI Als ENDRA sedang mengambil dan memindahkan buah kelapa sawit yang telah di kumpul, datang saksi Heru Handoko dan saksi Ivan Aditya yang sedang melakukan kontrol dan kemudian melihat langsung terdakwa sedang memotong dan mengumpulkan buah kelapa sawit milik saksi korban Sihar Daulat Lumban Tobing, selanjutnya saksi Heru Handoko menghubungi saksi Timbul Mahmud Simanjuntak dan saksi Paino Herman untuk mendatangi tempat kejadian tersebut, tidak lama kemudian saksi Timbul Mahmud Simanjuntak dan saksi Paino Herman  datang ke lokasi kejadian dan para saksi mengamankan Terdakwa  ENDRA BAKTI Als ENDRA dan 11 (sebelas) janjang buah kelapa sawit dengan berat 200 (dua ratus) kilogram, 1 (satu) bilah pisau egrek bergagang bambu panjang 50 (lima puluh) centimeter, dan 1 (satu) buah senter kepala dibawa ke Polsek Dolok Masihul untuk di proses secara hukum yang berlaku;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ENDRA BAKTI Als ENDRA saksi korban Sihar Daulat Lumban Tobing mengalami kerugian sebesar Rp. 620.000,- (enam ratus dua puluh rupiah);
  • Bahwa Terdakwa ENDRA BAKTI Als ENDRA tidak memiliki izin untuk mengambil buah kelapa sawit milik saksi korban Sihar Daulat Lumban Tobing;

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya