Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Srh JONI SUHAIRI LUBIS ZUNAIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Srh
Tanggal Surat Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JONI SUHAIRI LUBIS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ZUNAIDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 128.079.431,00
Petitum

I. Primair                     :

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan dengan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat               kepada Para Pihak, Surat Perjanjian Kredit 464/1/MDN-DIR/01/XII/2022             tanggal 15 Desember 2022;
Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi/Cidera         Janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian        Kredit 464/1/MDN-DIR/01/XII/2022 tanggal 15 Desember 2022;
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh       hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 128.079.431,- dengan           ketentuan apabila Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Tergugat termasuk sebidang tanah dengan bukti kepemilikan Surat       Keterangan Nomor 590/965/SK/2022 tertanggal 28 Desember 2022       dikeluarkan oleh Kepala Desa Sukasari yang diregistrasi di Kantor Camat          Pegajahan Nomor 590/086/SKT/PG/2023 tertanggal 02 Januari 2023   terdaftar atas nama ZUNAIDI, beserta harta-harta lainnya milik Tergugat    dilelang untuk melunasi hutang tersebut;
Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;     

 

II.                     Subsidair         :

                        Apabila Yang Mulia Hakim memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini                      berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak