| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 311/Pid.B/2026/PN Srh | 1.MESAYUS AGUSTIN BANGUN, S.H 2.MERY CHRISTINA SINAGA, S.H. |
CHAIRIAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 311/Pid.B/2026/PN Srh | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 02 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B –4308/L.2.29/Eoh.2/S.Rph/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU: Bahwa terdakwa CHAIRIAH pada hari senin tanggal 8 Juni 2026 sampai dengan tanggal 24 Juni 2026 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni dalam tahun 2026 di Dusun V, Desa Sei Rejo, Kec. Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah, “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”. Yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari senin tanggal 8 Juni 2026 sekira pukul 07.30 Wib terdakwa yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah saksi YENI yang terletak di Dusun V, Desa Sei Rejo, Kec. Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai mengira di dalam lemari saksi ada uangnya lalu terdakwa membuka lemari tersebut dengan cara mengambil gunting di meja rias milik saksi lalu terdakwa memasukkan ujung gunting sebagai anak kunci ke dalam silinder kunci lemari untuk membuka lemari tersebut dan setelah lemari tersebut terbuka terdakwa melihat ada uang tunai ringgit Malaysia sebanyak 2 (dua) gepok yang tidak terdakwa ketahui jumlah nya. Selanjutnya terdakwa mengambil 6 (enam) lembar uang tunai ringgit Malaysia tersebut dengan nilai perlembarnya 50 (lima puluh) Ringgit Malaysia. Selanjutnya pada tanggal 9 Juni 2026 dan tanggal 10 Juni 2026 terdakwa mengambil masing – masing 6 (enam) lembar. Kemudian pada tanggal 11 Juni 2026 sampai dengan tanggal 24 Juni 2026 setiap harinya terdakwa mengambil 5 (lima) lembar uang tunai ringgit Malaysia yang nilai perlembarnya 50 (lima puluh) Ringgit Malaysia sehingga total terdakwa telah mengambil 88 (delapan puluh delapan) lembar uang tunai ringgit Malaysia yang nilai perlembarnya 50 (lima puluh) Ringgit Malaysia milk saksi. Lalu pada tanggal 24 Juni 2026 sekira pukul 07.30 Wib pada saat saksi YENI memeriksa uang tunai Ringgit Malaysia untuk berobat ke Penang Malaysia dan setelah diperiksa ternyata uang tunai tersebut telah hilang 88 (delapan puluh delapan) lembar lalu saksi YENI memberitahukan kepada saksi pANDI mengenai hilangnya uang tunai tersebut selanjutnya saksi PANDI memanggil terdakwa dan menginterogasi terdakwa dan terdakwa mengaku telah mengambil uang tunai Ringgit Malaysia tersebut secara bertahap dan berulang – ulang. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti 5 (lima) lembar uang tunai ringgit Malaysia yang nilai perlembarnya 50 (lima puluh) Ringgit Malaysia di bawa ke Polsek Sei Rampah guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Ahli IMAN yang merupakan karyawan pada Money Changer Narasindo beralamat di Jl. Ir. Juanda Medan menerangkan bahwa 5 (lima) lembar uang tunai ringgit Malaysia yang nilai perlembarnya 50 (lima puluh) Ringgit Malaysia tersebut merupakan uang asli setelah dilakukan pemeriksaan melalui lampu ultra violet yang mana kegunaan lampu ultra violet tersebut untuk mengecek uang palsu atau uang asli dan uang Ringgit Malaysia tersebut adalah Asli. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Ahli IMAN yang merupakan karyawan pada Money Changer Narasindo beralamat di Jl. Ir. Juanda Medan menerangkan bahwa nilai mata uang Ringgit Malaysia pada tanggal 8 Juni 2026 sebesar Rp.4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per satu ringgit dan pada tanggal 24 Juni 2026 sebesar Rp.4.340,- (empat ribu tiga ratus empat puluh rupiah). Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi YENI mengalami kerugian sekira Rp. Rp.19.360.000 (Sembilan belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Jo Pasal 126 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.
--------------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------------------- KEDUA: Bahwa terdakwa CHAIRIAH pada hari senin tanggal 8 Juni 2026 sampai dengan tanggal 24 Juni 2026 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni dalam tahun 2026 di Dusun V, Desa Sei Rejo, Kec. Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah, “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”. Yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari senin tanggal 8 Juni 2026 sekira pukul 07.30 Wib terdakwa yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah saksi YENI yang terletak di Dusun V, Desa Sei Rejo, Kec. Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai mengira di dalam lemari saksi ada uangnya lalu terdakwa membuka lemari tersebut dengan cara mengambil gunting di meja rias milik saksi lalu terdakwa memasukkan ujung gunting sebagai anak kunci ke dalam silinder kunci lemari untuk membuka lemari tersebut dan setelah lemari tersebut terbuka terdakwa melihat ada uang tunai ringgit Malaysia sebanyak 2 (dua) gepok yang tidak terdakwa ketahui jumlah nya. Selanjutnya terdakwa mengambil 6 (enam) lembar uang tunai ringgit Malaysia tersebut dengan nilai perlembarnya 50 (lima puluh) Ringgit Malaysia. Selanjutnya pada tanggal 9 Juni 2026 dan tanggal 10 Juni 2026 terdakwa mengambil masing – masing 6 (enam) lembar. Kemudian pada tanggal 11 Juni 2026 sampai dengan tanggal 24 Juni 2026 setiap harinya terdakwa mengambil 5 (lima) lembar uang tunai ringgit Malaysia yang nilai perlembarnya 50 (lima puluh) Ringgit Malaysia sehingga total terdakwa telah mengambil 88 (delapan puluh delapan) lembar uang tunai ringgit Malaysia yang nilai perlembarnya 50 (lima puluh) Ringgit Malaysia milk saksi. Lalu pada tanggal 24 Juni 2026 sekira pukul 07.30 Wib pada saat saksi YENI memeriksa uang tunai Ringgit Malaysia untuk berobat ke Penang Malaysia dan setelah diperiksa ternyata uang tunai tersebut telah hilang 88 (delapan puluh delapan) lembar lalu saksi YENI memberitahukan kepada saksi pANDI mengenai hilangnya uang tunai tersebut selanjutnya saksi PANDI memanggil terdakwa dan menginterogasi terdakwa dan terdakwa mengaku telah mengambil uang tunai Ringgit Malaysia tersebut secara bertahap dan berulang – ulang. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti 5 (lima) lembar uang tunai ringgit Malaysia yang nilai perlembarnya 50 (lima puluh) Ringgit Malaysia di bawa ke Polsek Sei Rampah guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Ahli IMAN yang merupakan karyawan pada Money Changer Narasindo beralamat di Jl. Ir. Juanda Medan menerangkan bahwa 5 (lima) lembar uang tunai ringgit Malaysia yang nilai perlembarnya 50 (lima puluh) Ringgit Malaysia tersebut merupakan uang asli setelah dilakukan pemeriksaan melalui lampu ultra violet yang mana kegunaan lampu ultra violet tersebut untuk mengecek uang palsu atau uang asli dan uang Ringgit Malaysia tersebut adalah Asli. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Ahli IMAN yang merupakan karyawan pada Money Changer Narasindo beralamat di Jl. Ir. Juanda Medan menerangkan bahwa nilai mata uang Ringgit Malaysia pada tanggal 8 Juni 2026 sebesar Rp.4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per satu ringgit dan pada tanggal 24 Juni 2026 sebesar Rp.4.340,- (empat ribu tiga ratus empat puluh rupiah). Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi YENI mengalami kerugian sekira Rp. Rp.19.360.000 (Sembilan belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo Pasal 126 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
