| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 37/Pdt.G/2026/PN Srh | SYAHRIAL | 1.Syamsir Alam 2.Suryati Dalimunthe 3.Mirza Fahmi |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 29 Mei 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 37/Pdt.G/2026/PN Srh | ||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 27 Mei 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Penggugat merupakan pemilik yang sah atas tanah luas ± 3.325 M2 (tiga ribu tiga ratus dua puluh lima meter persegi) beserta bangunan non permanen yang berdiri diatasnya (rumah panggung/rumah papan) yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan parit Jalan Alwasliyah, ukuran kurang lebih 28 M?2; (dua puluh delapan meter persegi) ;
Yang termasuk didalamnya tanah objek terperkara seluas 1.631 (seribu enam ratus tiga puluh satu meter persegi) sebagaimana yang tertuang pada Surat Keterangan Nomor : 590/22/2007 tanggal 05 Maret 2007 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kelurahan Simpang Tiga Pekan (ic. Turut Tergugat I). Adapun terhadap tanah objek terperkara tersebut, kondisi serta batas-batas riil di lapangan adalah sebagai berikut :
Sebelah utara berbatasan dengan tanah Jalan Alwasliyah ukuran ± 14 M?2; (empat belas meter persegi) ;
Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat Surat Keterangan Tanah No. 593.11/185/SKT/2002 tanggal 29 Mei tahun 2002 jo. Akte Pelepasan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi No. 32 tanggal 28 Desember 2004 yang dibuat dihadapan Mariani Simbolon, S.H., Notaris dan PPAT di Perbauangan Kabupaten Serdang Bedagai ;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang merugikan Penggugat ;
Menyatakan batal demi hukum, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat Akta Jual Beli Nomor : 02/2024, tertanggal 02 Februari 2024 yang dibuat di hadapan Nuralamsyah, S.H., M.Kn. Notaris dan PPAT di Kabupaten Serdang Bedagai ;
Menyatakan batal menurut hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi Tergugat II dan Tergugat III serta tindakan-tindakan hukum yang ditimbulkan berdasarkan Akta Akta Jual Beli Nomor : 02/2024, tertanggal 02 Februari 2024 yang dibuat di hadapan Nuralamsyah, S.H., Mkn Notaris dan PPAT di Kabupaten Serdang Bedagai ;
Menyatakan batal demi hukum dan tidak berkekuatan hukum mengikat segala bentuk surat-surat, akta-akta, maupun dokumen-dokumen hukum lainnya yang pernah ada, sedang ada, maupun yang akan timbul dikemudian hari yang berkaitan dengan atau didasarkan atas tanah objek sengketa seluas ± 1.631 M?2; (seribu enam ratus tiga puluh satu meter persegi) sebagaimana Akta Jual Beli No. 02/2024 tanggal 02 Februari 2024 yang dibuat dihadapan Nuralamsyah, S.H., M.Kn., Notaris dan PPAT di Kabupaten Serdang Bedagai ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II ataupun orang lain yang menguasai atau berada diatas tanah terperkara untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah terperkara seluas ± 1.631 M2 (seribu enam ratus tiga puluh satu meter persegi) kepada Penggugat tanpa pembebanan hak apapun diatas tanah tersebut yang merupakan bagian tanah dan secara sah Penggugat peroleh sebagaimana Surat Keterangan Tanah No. 593.11/185/SKT/2002 tanggal 29 Mei tahun 2002 jo. Akte Pelepasan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi No. 32 tanggal 28 Desember 2004;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, apabila Tergugat I lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sei Rampah hingga Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melaksanakan putusan perkara a quo ;
Memerintahkan Turut Tergugat II untuk melakukan pencatatan blokir terhadap objek tanah terperkara (ic. Sertipikat Hak Milik No. 1797 tanggal 12 September 2017 jo. Surat Ukur No. 732/22/2007 tangal 05 Maret 2007 dahulu a.n. Suryanti Dalimunte sekarang a.n. Mirza Fahmi) sampai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terhadapnya diajukan Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum apapun ;
Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Subsider : Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon atas putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
