| Dakwaan |
PERTAMA
------------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ANDI Alias ANDI pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Dusun III Desa Marjanji Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu)” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 24 Juli 2026 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu dari JEN (dalam lidik) sebanyak 2 (dua) Gram dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu Rupiah) di daerah percut sei tuan dengan tujuan Narkotika jenis Shabu tersebut untuk dijual kembali dan sebagian untuk Terdakwa gunakan, kemudian Terdakwa langsung memasukkan Narkotika jenis Shabu tersebut kedalam saku celana yang saat itu Terdakwa gunakan serta meninggalkan lokasi dan kembali kerumah Terdakwa yang terletak di Dusun III Desa Marjanji Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai, kemudian pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 sekira pukul 14.00 WIB saat Terdakwa sedang menyiapkan dagangan sate miliknya, tiba-tiba Saksi MARADEN SIDABUTAR, S.H., dan Saksi OBI MESAK HUTASOIT, S.H., yang merupakan Agggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi datang menghampiri dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dimana sebelumnya Saksi MARDAEN SIDABUTAR, S.H., dan Saksi OBI MESAK HUTASOIT, S.H., telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang menerangkan diseputaran daerah Dusun III Desa Marjanji Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai sering terjadi pengedaran Narkotika jenis Shabu Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa MUHAMMAD ANDI Alias ANDI. -----------------------------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya dengan didampingi oleh Saksi DARADI yang merupakan seorang Kepala Dusun III Desa Marjanji Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai, Saksi MARDAEN SIDABUTAR, S.H., dan Saksi OBI MESAK HUTASOIT, S.H., langsung melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan rumah Terdakwa, dimana berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan serbuk kristal Narkotika jenis Shabu dari dalam selipan kain gantungan gorden yang berada di ruang tamu rumah Terdakwa dan seperangkat alat hisap shabu (bong) yang terletak di bawah tempat tidur Terdakwa, lalu Saksi MARDAEN SIDABUTAR, S.H., dan Saksi OBI MESAK HUTASOIT, S.H., melakukan interogasi terhadap Terdakwa, dimana Terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan di bawa ke kantor Satu Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk di proses lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Tebing Tinggi Nomor: 143/R/203/VII/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 27 Juli 2026 menyatakan bahwa 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 1,36 (satu koma tiga enam) Gram dan berat bersih 1,13 (satu koma satu tiga) Gram. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5355/NNF/2026 tanggal 31 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T., dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd., serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda SUmut RIO NABABAN, SIK., M.H., pada kesimpulannya terhadap barang bukti milik Terdakwa MUHAMMAD ANDI Alias ANDI berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal warna putih dengan berat bersih 1,13 (satu koma satu tiga) Gram adalah adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ANDI Alias ANDI tidak memiliki hak atau izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. -------
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ANDI Alias ANDI pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Dusun III Desa Marjanji Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 sekira pukul 12.30 WIB, Saksi MARADEN SIDABUTAR, S.H., dan Saksi OBI MESAK HUTASOIT, S.H., yang merupakan Agggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapatkan informasi dari masyarakat yang menerangkan Terdakwa MUHAMMAD ANDI Alias ANDI sedang memiliki dan menguasai Narkotika jenis Shabu di Dusun III Desa Marjanji Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai, setelah menerima informasi tersebut, Saksi MARADEN SIDABUTAR, S.H., dan Saksi OBI MESAK HUTASOIT, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengunjungi Dusun III Desa Marjanji Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai guna mengetahui keberadaan Terdakwa, kemudian saat Saksi MARADEN SIDABUTAR, S.H., dan Saksi OBI MESAK HUTASOIT, S.H., dapat memastikan jika Terdakwa berada didalam rumahnya yang terletak di Dusun III Desa Marjanji Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai, langsung datang menghampiri dan mengamankan Terdakwa. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya dengan didampingi oleh Saksi DARADI yang merupakan seorang Kepala Dusun III Desa Marjanji Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai, Saksi MARDAEN SIDABUTAR, S.H., dan Saksi OBI MESAK HUTASOIT, S.H., langsung melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan rumah Terdakwa, dimana berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti dalam penguasaan Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan serbuk kristal Narkotika jenis Shabu dari dalam selipan kain gantungan gorden yang berada di ruang tamu rumah Terdakwa dan seperangkat alat hisap shabu (bong) yang terletak di bawah tempat tidur Terdakwa, lalu Saksi MARDAEN SIDABUTAR, S.H., dan Saksi OBI MESAK HUTASOIT, S.H., melakukan interogasi terhadap Terdakwa, dimana Terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan di bawa ke kantor Satu Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk di proses lebih lanjut. --------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Tebing Tinggi Nomor: 143/R/203/VII/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 27 Juli 2026 menyatakan bahwa 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 1,36 (satu koma tiga enam) Gram dan berat bersih 1,13 (satu koma satu tiga) Gram. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5355/NNF/2026 tanggal 31 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T., dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd., serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda SUmut RIO NABABAN, SIK., M.H., pada kesimpulannya terhadap barang bukti milik Terdakwa MUHAMMAD ANDI Alias ANDI berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal warna putih dengan berat bersih 1,13 (satu koma satu tiga) Gram adalah adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ANDI Alias ANDI tidak memiliki hak atau izin menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. ------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------
|