| Dakwaan |
PERTAMA
----------Bahwa Terdakwa ALIAS PRANOTO alias PETONG, pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026, bertempat di Bandar Dolok Desa Damak Urat Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di sebuah Gudang kelapa sawit, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 07.30 Wib Terdakwa ALIAS PRANOTO alias PETONG menumpang angkutan umum menuju kota Tebing Tinggi untuk belanja keperluan rumah Terdakwa ALIAS PRANOTO alias PETONG, sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa ALIAS PRANOTO alias PETONG sampai di terminal Bandar Sakti Jalan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, dan sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa ALIAS PRANOTO alias PETONG menemui SISU (DPO) di sekitar terminal tersebut dengan maksud untuk membeli narkotika jenis shabu seharga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) lalu SISU (DPO) menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) bungkus lalu Terdakwa ALIAS PRANOTO alias PETONG pulang ke rumah yang berada di Dusun Manik Padang Desa Damak Urat Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai. Kemudian sekira pukul 14.00 Wib terdakwa pergi ke Gudang kelapa sawit di Bandar Dolok Desa Damak Urat Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai dan menjualkan narkotika jenis shabu tersebut.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 08.30 Wib, saksi MUHAMMAD NURMANSYAH, S.H., saksi SYAUQATILLAH dan saksi RAJA HISKIA RAMBE, S.H. yang merupakan anggota kepolisian Polres Tebing Tinggi mendapat informasi bahwa di gudang kelapa sawit bertempat di Bandar Dolok Desa Damak Urat Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu. Kemudian saksi MUHAMMAD NURMANSYAH, S.H., saksi SYAUQATILLAH dan saksi RAJA HISKIA RAMBE, S.H. langsung menuju ke gudang buah kelapa sawit yang berada di Bandar Dolok Desa Damak Urat Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai. Kemudian saksi MUHAMMAD NURMANSYAH, S.H., saksi SYAUQATILLAH dan saksi RAJA HISKIA RAMBE, S.H. melihat terdakwa ALIAS PRANOTO alias PETONG dengan gerak gerik yang mencurigakan lalu saksi MUHAMMAD NURMANSYAH, S.H., saksi SYAUQATILLAH dan saksi RAJA HISKIA RAMBE, S.H. langsung menangkap terdakwa ALIAS PRANOTO alias PETONG dan melakukan penggeledahan di badan dan sekitar terdakwa ALIAS PRANOTO alias PETONG. Kemudian saksi MUHAMMAD NURMANSYAH, S.H., saksi SYAUQATILLAH dan saksi RAJA HISKIA RAMBE, S.H. menemukan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis shabu serta 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong yang terdakwa ALIAS PRANOTO alias PENTONG sembunyikan sebelumnya di selipan berondolan buah kelapa sawit. Selanjutnya saksi MUHAMMAD NURMANSYAH, S.H., saksi SYAUQATILLAH dan saksi RAJA HISKIA RAMBE, S.H. melakukan interogasi terhadap terdakwa ALIAS PRANOTO alias PETONG dan terdakwa mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah milik terdakwa ALIAS PRANOTO alias PETONG. Kemudian saksi MUHAMMAD NURMANSYAH, S.H., saksi SYAUQATILLAH dan saksi RAJA HISKIA RAMBE, S.H. langsung membawa terdakwa ALIAS PRANOTO alias PENTONG beserta barang bukti ke Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Nomor : 105/R/133/V/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 29 Mei 2026, yang dibuat dan ditanda tangani oleh MERIAM EMMA SARI S selaku Pengelola Unit pada Cabang PT. Pegadaian Tinggi Kota Tebing Tinggi, bahwa barang bukti yang ditemukan berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) : 1,58 (satu koma lima delapan) gram dan berat bersih (Netto) : 0,97 (nol koma sembilan tujuh) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab-3687/NNF/2026 tanggal 08 Juni 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, Apt dan yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa atas nama ALIAS PRANOTO alias PETONG adalah : BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan-I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran-I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa ALIAS PRANOTO alias PETONG tidak memiliki ijin dari Pemerintah untuk menawarkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa ALIAS PRANOTO alias PETONG, pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekitar pukul 08.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026, bertempat di sebuah Gudang kelapa sawit di Bandar Dolok Desa Damak Urat Kec.Sipispis Kab.Serdang Bedagai, atau setidak, yang bewenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan Terdakwa cara sebagai berikut :--------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 08.30 Wib, saksi MUHAMMAD NURMANSYAH, S.H., saksi SYAUQATILLAH dan saksi RAJA HISKIA RAMBE, S.H. yang merupakan anggota kepolisian Polres Tebing Tinggi mendapat informasi bahwa di gudang kelapa sawit bertempat di Bandar Dolok Desa Damak Urat Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai sering dijadikan tempat untuk menguasai dan menyimpan narkotika jenis shabu. Kemudian saksi MUHAMMAD NURMANSYAH, S.H., saksi SYAUQATILLAH dan saksi RAJA HISKIA RAMBE, S.H. langsung menuju ke gudang buah kelapa sawit yang berada di Bandar Dolok Desa Damak Urat Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai. Kemudian saksi MUHAMMAD NURMANSYAH, S.H., saksi SYAUQATILLAH dan saksi RAJA HISKIA RAMBE, S.H. melihat terdakwa ALIAS PRANOTO alias PETONG dengan gerak gerik yang mencurigakan lalu saksi MUHAMMAD NURMANSYAH, S.H., saksi SYAUQATILLAH dan saksi RAJA HISKIA RAMBE, S.H. langsung menangkap terdakwa ALIAS PRANOTO alias PETONG dan melakukan penggeledahan di badan dan sekitar terdakwa ALIAS PRANOTO alias PETONG. Kemudian saksi MUHAMMAD NURMANSYAH, S.H., saksi SYAUQATILLAH dan saksi RAJA HISKIA RAMBE, S.H. menemukan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis shabu serta 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong yang terdakwa ALIAS PRANOTO alias PENTONG sembunyikan sebelumnya di selipan berondolan buah kelapa sawit. Selanjutnya saksi MUHAMMAD NURMANSYAH, S.H., saksi SYAUQATILLAH dan saksi RAJA HISKIA RAMBE, S.H. melakukan interogasi terhadap terdakwa ALIAS PRANOTO alias PETONG dan terdakwa mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah milik terdakwa ALIAS PRANOTO alias PETONG. Kemudian saksi MUHAMMAD NURMANSYAH, S.H., saksi SYAUQATILLAH dan saksi RAJA HISKIA RAMBE, S.H. langsung membawa terdakwa ALIAS PRANOTO alias PENTONG beserta barang bukti ke Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Nomor :105/R/133/V/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 29 Mei 2026, yang dibuat dan ditanda tangani oleh MERIAM EMMA SARI S selaku Pengelola Unit pada Cabang PT. Pegadaian Tinggi Kota Tebing Tinggi, bahwa barang bukti yang ditemukan berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) : 1,58 (satu koma lima delapan) gram dan berat bersih (Netto) : 0,97 (nol koma sembilan tujuh) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab-3687/NNF/2026 tanggal 08 Juni 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, Apt dan yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa atas nama ALIAS PRANOTO alias PETONG adalah : BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan-I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran-I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa Alias Pranoto alias Petong tidak memiliki ijin dari Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu.---------
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .--- |