Dakwaan |
KESATU:
-------Bahwa Terdakwa FREDY GUNAWAN Als. FREDI, PONIMAN (DPO) BABET (DPO), ATIN (DPO) bersama sama dengan saksi LEGIMAN Dan Saksi SABARUDDIN Als. UDIN (dalam penuntutan terpisah). pada hari pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul18.55 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, bertempat di Dusun IX Kampung Panglong Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa oang lain, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 18.55 WIB pada saat Terdakwasedang berada di teras rumah mendengar ada suara ramai yang berteriak “MALING MALING” mendengar perkataan tersebut Terdakwa langsung berlari ke arah sepeda motor Terdakwa dan kemudian Terdakwa langsung pergi untuk mengejar maling yang di katakan warga tersebut kemudian sesampainya Terdakwa di Dusun IX Kampung Panglong Desa Penggalian KecamatanTebing Syahbandar KabupatenSerdang Bedagai Terdakwa melihat masyarakat berkumpul di sebuah ladang sawit kemudian Terdakwa melihat bahwa 1 (Satu) Unit Kendaraan bermotor Mini Bus Daihatsu Xenia BK 1868 TU warna hitam dalam keadaan sudah terbakar kemudian Terdakwa berjalan kearah jembatan dan kemudian Terdakwa bertanya kepada masyarakat yang sudah datang terlebih dahulu “mana malingnya” dan di jawab “ini dekat jembatan satu dan satu lagi di depan” mendengar perkataan tersebut Terdakwa melihat satu orang korban di dekat jembatan sudah dalam keadaan terkapar dan sudah berlumuran darah kemudian Terdakwa maju ke depan ke tempat korban satu lagi sesampainya Terdakwa di korban tersebut Terdakwa melihat ATIN, saksi Legiman Als. Giman, Poniman, saksi Sabaruddin Als. Udin, Babet sudah berada di dekat korban tersebut kemudian Terdakwa melihat Atin Memukul Kepala korban Hendi bagian sebelah kanan dengan menggunakan 1 (satu) Buah Kayu Rambung Sepanjang ½ meter yang dipegangnya di tangan sebelah kanannya sebanyak satu kali, kemudian Terdakwa melihat Poniman menendang korban Hendi dengan menggunakan kaki kanannya sebanyak dua kali mengenai rusuk kanan korban Hendi dan kemudian Poniman ada menjambak rambut korban Hendi dengan menggunakan tangan kirinya, kemudian Terdakwa mendekati korban Hendi dan menendang Punggung bagian belakang korban Hendi pada saat korban posisinya sedang duduk dari arah belakang korban menggunakan kaki kanan Terdakwa sebanyak satu kali, sehingga membuat korban tersungkur ke depan kemudian Terdakwa mundur ke belakang dan kemudian Terdakwa melihat saksi Sabaruddin Als. Udin memukul bagian bahu sebelah kanan dari posisi depan sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan 1 (Satu) potong Kayu bulat Sepanjang ½ meter yang dipegangnya di tangan sebelah kanannya kemudian , saksi Legiman Als. Giman Menunjang korban Hendi dengan kaki kanan mengenai kepala bagian muka korban Hendi sebanyak dua kali, dan kemudian Babet Memukul wajah korban Hendi berkali kali dengan menggunakan kedua tangannya, dan kemudian Terdakwa pergi dari lokasi penganiayaan tersebut di karenakan makin banyak nya masyarakat yang datang ke lokasi tersebut dan kemudian Terdakwa kembali ke rumah dengan menggunakan sepeda motor Terdakwa tersebut.
- Akibat perbuatan Terdakwa, korban Hendi meninggal dunia, hal ini sesuai Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK. III Tebing Tinggi No. Visum Nomor : 76 / VER / II / 2024 / RSBTT Tanggal 23 Februari 2024 Dan korban Rico Adi Purnama meninggal dunia sebagaiman a Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK. III Tebing Tinggi No. Visum Nomor : 77 / VER / II / 2024 / RSBTT Tanggal 23 Februari 2024.
- Bahwa sudah ada perdamaian antara Terdakwa FREDY GUNAWAN Als. FREDI, saksi LEGIMAN Als. GIMAN, Saksi SABARUDDIN Als. UDIN dan keluarga korban Hendi dan keluarga korban Rico Adi Purnama.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-------Bahwa Terdakwa FREDY GUNAWAN Als. FREDI, PONIMAN (DPO) BABET (DPO), ATIN (DPO) bersama sama dengan saksi LEGIMAN Als. GIMAN Dan Saksi SABARUDDIN Als. UDIN (dalam penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul18.55 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, bertempat di Dusun IX Kampung Panglong Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Terdakwasedang berada di teras rumah mendengar ada suara ramai yang berteriak “MALING MALING” mendengar perkataan tersebut Terdakwa langsung berlari ke arah sepeda motor Terdakwa dan kemudian Terdakwa langsung pergi untuk mengejar maling yang di katakan warga tersebut kemudian sesampainya Terdakwa di Dusun IX Kampung Panglong Desa Penggalian KecamatanTebing Syahbandar KabupatenSerdang Bedagai Terdakwa melihat masyarakat berkumpul di sebuah ladang sawit kemudian Terdakwa melihat bahwa 1 (Satu) Unit Kendaraan bermotor Mini Bus Daihatsu Xenia BK 1868 TU warna hitam dalam keadaan sudah terbakar kemudian Terdakwa berjalan kearah jembatan dan kemudian Terdakwa bertanya kepada masyarakat yang sudah datang terlebih dahulu “mana malingnya” dan di jawab “ini dekat jembatan satu dan satu lagi di depan” mendengar perkataan tersebut Terdakwa melihat satu orang korban di dekat jembatan sudah dalam keadaan terkapar dan sudah berlumuran darah kemudian Terdakwa maju ke depan ke tempat korban satu lagi sesampainya Terdakwa di korban tersebut Terdakwa melihat ATIN, saksi Legiman Als. Giman, Poniman, saksi Sabaruddin Als. Udin, Babet sudah berada di dekat korban tersebut kemudian Terdakwa melihat Atin Memukul Kepala korban Hendi bagian sebelah kanan dengan menggunakan 1 (satu) Buah Kayu Rambung Sepanjang ½ meter yang dipegangnya di tangan sebelah kanannya sebanyak satu kali, kemudian Terdakwa melihat Poniman menendang korban Hendi dengan menggunakan kaki kanannya sebanyak dua kali mengenai rusuk kanan korban Hendi dan kemudian Poniman ada menjambak rambut korban Hendi dengan menggunakan tangan kirinya, kemudian Terdakwa mendekati korban Hendi dan menendang Punggung bagian belakang korban Hendi pada saat korban posisinya sedang duduk dari arah belakang korban menggunakan kaki kanan Terdakwa sebanyak satu kali, sehingga membuat korban tersungkur ke depan kemudian Terdakwa mundur ke belakang dan kemudian Terdakwa melihat saksi Sabaruddin Als. Udin memukul bagian bahu sebelah kanan dari posisi depan sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan 1 (Satu) potong Kayu bulat Sepanjang ½ meter yang dipegangnya di tangan sebelah kanannya kemudian , saksi Legiman Als. Giman Menunjang korban Hendi dengan kaki kanan mengenai kepala bagian muka korban Hendi sebanyak dua kali, dan kemudian Babet Memukul wajah korban Hendi berkali kali dengan menggunakan kedua tangannya, dan kemudian Terdakwa pergi dari lokasi penganiayaan tersebut di karenakan makin banyak nya masyarakat yang datang ke lokasi tersebut dan kemudian Terdakwa kembali ke rumah dengan menggunakan sepeda motor Terdakwa tersebut.
- Akibat perbuatan Terdakwa, korban Hendi meninggal dunia, hal ini sesuai Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK. III Tebing Tinggi No. Visum Nomor : 76 / VER / II / 2024 / RSBTT Tanggal 23 Februari 2024 Dan korban Rico Adi Purnama meninggal dunia sebagaiman a Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK. III Tebing Tinggi No. Visum Nomor : 77 / VER / II / 2024 / RSBTT Tanggal 23 Februari 2024.
- Bahwa sudah ada perdamaian antara Terdakwa FREDY GUNAWAN Als. FREDI, saksi LEGIMAN Als. GIMAN, Saksi SABARUDDIN Als. UDIN dan keluarga korban Hendi dan keluarga korban Rico Adi Purnama.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH Pidana
ATAU
KETIGA :
-------Bahwa Terdakwa FREDY GUNAWAN Als. FREDI, PONIMAN (DPO) BABET (DPO), ATIN (DPO) bersama sama dengan saksi LEGIMAN Dan Saksi SABARUDDIN Als. UDIN (dalam penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul18.55 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, bertempat di Dusun IX Kampung Panglong Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan penganiayaan yang mengakibatkankematian, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 18.55 WIB pada saat Terdakwasedang berada di teras rumah mendengar ada suara ramai yang berteriak “MALING MALING” mendengar perkataan tersebut Terdakwa langsung berlari ke arah sepeda motor Terdakwa dan kemudian Terdakwa langsung pergi untuk mengejar maling yang di katakan warga tersebut kemudian sesampainya Terdakwa di Dusun IX KampungPanglong Desa Penggalian KecamatanTebing Syahbandar KabupatenSerdang Bedagai Terdakwa melihat masyarakat berkumpul di sebuah ladang sawit kemudian Terdakwa melihat bahwa 1 (Satu) Unit Kendaraan bermotor Mini Bus Daihatsu Xenia BK 1868 TU warna hitam dalam keadaan sudah terbakar kemudian Terdakwa berjalan kearah jembatan dan kemudian Terdakwa bertanya kepada masyarakat yang sudah datang terlebih dahulu “mana malingnya” dan di jawab “ini dekat jembatan satu dan satu lagi di depan” mendengar perkataan tersebut Terdakwa melihat satu orang korban di dekat jembatan sudah dalam keadaan terkapar dan sudah berlumuran darah kemudian Terdakwa maju ke depan ke tempat korban satu lagi sesampainya Terdakwa di korban tersebut Terdakwa melihat Atin, Saksi Sabaruddin Als. Udin, Poniman, saksi Legiman Als. Giman, Babet sudah berada di dekat korban tersebut kemudian Terdakwa melihat Atin Memukul Kepala korban Hendi bagian sebelah kanan dengan menggunakan 1 (satu) Buah Kayu Rambung Sepanjang ½ meter yang dipegangnya di tangan sebelah kanannya sebanyak satu kali, kemudian Terdakwa melihat Poniman menendang korban Hendi dengan menggunakan kaki kanannya sebanyak dua kali mengenai rusuk kanan korban Hendi dan kemudian Poniman ada menjambak rambut korban Hendi dengan menggunakan tangan kirinya, kemudian Terdakwa mendekatin korban Hendi dan menendang Punggung bagian belakang korban Hendi pada saat korban posisinya sedang duduk dari arah belakang korban menggunakan kaki kanan Terdakwa sebanyak satu kali, sehingga membuat korban tersungkur ke depan kemudian Terdakwa mundur ke belakang dan kemudian Terdakwa melihat Saksi Sabaruddin Als. Udin memukul bagian bahu sebelah kanan dari posisi depan sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan 1 (Satu) potong Kayu bulat Sepanjang ½ meter yang dipegangnya di tangan sebelah kanannya kemudian saksi Legiman Als. Giman Menunjang korban Hendi dengan kaki kanan mengenai kepala bagian muka korban Hendi sebanyak dua kali, dan kemudian Babet Memukul wajah korban Hendi berkali kali dengan menggunakan kedua tangannya, dan kemudian Terdakwa pergi dari lokasi penganiayaan tersebut di karenakan makin banyak nya masyarakat yang datang ke lokasi tersebut dan kemudian Terdakwa kembali ke rumah dengan menggunakan sepeda motor Terdakwa tersebut.
- Akibat perbuatan Terdakwa, korban Hendi meninggal dunia, hal ini sesuai Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK. III Tebing Tinggi No. Visum Nomor : 76 / VER / II / 2024 / RSBTT Tanggal 23 Februari 2024. Dan korban Rico Adi Purnama meninggal dunia sebagaiman a Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK. III Tebing Tinggi No. Visum Nomor : 77 / VER / II / 2024 / RSBTT Tanggal 23 Februari 2024.
- Bahwa sudah ada perdamaian antara Terdakwa FREDY GUNAWAN Als. FREDI, saksi LEGIMAN Als. GIMAN, Saksi SABARUDDIN Als. UDIN dan keluarga korban Hendi dan keluarga korban Rico Adi Purnama.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP .------------------------------------------------------------------------------ |