| Dakwaan |
--- Pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 diketahui sekira pukul 18.20 Wib telah terjadi tindak pidana Pencurian (Getah lump) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 dari Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana di Areal Perkebunan Karet PT. PD. PAJA PINANG GROUP Afd II Blok 64 TM 2013 Desa Paya Pinang Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai yang diduga dilakukan oleh Tersangka an. A.SALIM Alias SALIM, Laki - Laki, 38 tahun, Islam, Buruh tani / Perkebunan, Jawa, Indonesia, Alamat Dusun VI Desa Paya Pinang Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai, Atas kejadian tersebut pihak Perkebunan PT.PD Paja Pinang mengalami kerugian sebanyak 1 (satu) tong cet yang berisikan 18 (delapan belas) Kg Getah Lump dengan total kerugian Rp. 288.000.- (dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah). --------------------------------
--- Tersangka an. A.SALIM Alias SALIM telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 dari Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana.-------------------------------------- |