| Dakwaan |
Tindak pidana pencurian sebanyak 1 (Satu) goni plastik berarna putih yang berisikan Getah Lump dengan berat keserluruhan 18 (delapan belas) kg milik PTPD. PAJA PINANG yang terjadi pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 yang diketahui sekira pukul 22.35 Wib di Areal Perkebunan Afd II Blok 20 TM 2016 PTPD Paja Pinang tepatnya di Desa Paya Pinang Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai, yang dilakukan oleh 1 (Satu) orang Tersangka An. ALAN BUDIARTO Alias ALAN. -----------------------------------------------------------
Bahwa atas terjadinya pencurian 1 (Satu) goni plastik berarna putih yang berisikan Getah Lump dengan berat keserluruhan 18 (delapan belas) kg tersebut pihak PTPD PAJA PINANG mengalami kerugian seharga Rp. 180.000 (Seratus delapan puluh ribu rupiah), yang mana perbuatan Tersangka ALAN BUDIARTO Alias ALAN, (Tertangkap) melangar sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 478 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH.Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------
|