| Dakwaan |
Pertama:
--- Bahwa Terdakwa AGUNG PRABOWO Alias AGUNG pada hari Rabu, 13 Mei 2026 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2026, bertempat di Dusun IV Desa Dolok Merawan Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa AGUNG PRABOWO Alias AGUNG datang menjumpai DION (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu kepada DION (DPO) kemudian sesampainya di Dusun IV Desa Dolok Merawan Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di teras rumah DION (DPO) pada saat Terdakwa AGUNG PRABOWO Alias AGUNG mau membeli narkotika jenis shabu kepada DION (DPO) kemudian DION (DPO) meminta tolong kepada Terdakwa AGUNG PRABOWO Alias AGUNG untuk menyimpankan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu kemudian DION (DPO) langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu kepada Terdakwa AGUNG PRABOWO Alias AGUNG dengan mengatakan “aku mintak tolong pegangkan shabu ku ini” “nanti kau kukasih buah yang baru turun ini kalau dah balik, terus kutambahin lagi lebih dari yang kau beli kalau buah yang ini udah banyak campurannya gak enak” kemudian Terdakwa AGUNG PRABOWO Alias AGUNG menyetujuinya dan menerima narkotika jenis shabu yang diserahkan oleh DION (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 23.30 WIB, Saksi ERWIN LUBIS bersama dengan Saksi SURYA DANA YUSTIAN PANJAITAN, S.H dan Saksi SALAMAN ALFARISI, S.H (selanjutnya disebut para saksi) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun IV Desa Dolok Merawan Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai sering terjadi peredaran narkotika, setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian para saksi melakukan penyelidikan dengan melakukan patroli di seputaran tempat tersebut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 00.15 para saksi melihat ada seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan berada di teras rumah warga kemudian para saksi langsung mendatangi dan mengamankan orang tersebut yang diketahui adalah Terdakwa AGUNG PRABOWO alias AGUNG, kemudian para saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan di sekitaran diri Terdakwa AGUNG PRABOWO Alias AGUNG di atas lantai teras rumah tepatnya di sebelah kiri Terdakwa AGUNG PRABOWO Alias AGUNG ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip transaparan berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit handphone android merek Oppo warna biru ditemukan diatas lantai tepatnya didepan hadapan Terdakwa AGUNG PRABOWO Alias AGUNG dan barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) bungkus plastic klip transaparan berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit handphone android merek Oppo warna biru ditemukan diatas lantai tepatnya didepan hadapan Terdakwa AGUNG PRABOWO Alias AGUNG di akui adalah milik terdakwa, kemudian Terdakwa AGUNG PRABOWO Alias AGUNG beserta barang bukti dibawa ke Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi guna diproses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor: 80/R/115/V/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 13 Mei 2026, yang ditandatangani oleh MERIAM EMMA SARI S selaku penaksir cabang PT. Pegadaian (Persero) CP Tebing Tinggi telah melakukan penimbangan barang bukti milik Tersangka a.n. AGUNG PRABOWO Alias AGUNG yakni 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,04 (satu koma nol empat) gram berat kotor dan 0,83 (nol koma delapan tiga) gram berat bersih;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 3187/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang diperiksa dan ditandatangani apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm, SUPRIEDI HASUGIAN, S.T.,M.T dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,83 (nol koma delapan tiga) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan Terdakwa AGUNG PRABOWO Alias AGUNG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
--- Bahwa Terdakwa AGUNG PRABOWO Alias AGUNG pada hari Rabu, 13 Mei 2026 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2026, bertempat di Dusun IV Desa Dolok Merawan Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 23.30 WIB, Saksi ERWIN LUBIS bersama dengan Saksi SURYA DANA YUSTIAN PANJAITAN, S.H dan Saksi SALAMAN ALFARISI, S.H (selanjutnya disebut para saksi) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun IV Desa Dolok Merawan Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai sering terjadi memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika, setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian para saksi melakukan penyelidikan dengan melakukan patroli di seputaran tempat tersebut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 00.15 para saksi melihat ada seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan berada di teras rumah warga kemudian para saksi langsung mendatangi dan mengamankan orang tersebut yang diketahui adalah Terdakwa AGUNG PRABOWO alias AGUNG, kemudian para saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan di sekitaran diri Terdakwa AGUNG PRABOWO Alias AGUNG di atas lantai teras rumah tepatnya di sebelah kiri Terdakwa AGUNG PRABOWO Alias AGUNG ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip transaparan berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit handphone android merek Oppo warna biru ditemukan diatas lantai tepatnya didepan hadapan Terdakwa AGUNG PRABOWO Alias AGUNG dan barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) bungkus plastic klip transaparan berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit handphone android merek Oppo warna biru ditemukan diatas lantai tepatnya didepan hadapan Terdakwa AGUNG PRABOWO Alias AGUNG di akui adalah milik terdakwa, kemudian Terdakwa AGUNG PRABOWO Alias AGUNG beserta barang bukti dibawa ke Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi guna diproses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor: 80/R/115/V/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 13 Mei 2026, yang ditandatangani oleh MERIAM EMMA SARI S selaku penaksir cabang PT. Pegadaian (Persero) CP Tebing Tinggi telah melakukan penimbangan barang bukti milik Tersangka a.n. AGUNG PRABOWO Alias AGUNG yakni 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,04 (satu koma nol empat) gram berat kotor dan 0,83 (nol koma delapan tiga) gram berat bersih;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 3187/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang diperiksa dan ditandatangani apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm, SUPRIEDI HASUGIAN, S.T.,M.T dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,83 (nol koma delapan tiga) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa AGUNG PRABOWO Alias AGUNG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------- |