| Dakwaan |
- Bahwa berawal dari Terdakwa yang bekerja sebagai tukang angon lembu mengangon lembu miliknya di Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Socfindo Desa Matapao Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai namun di areal ngangon lembu tersebut juga ada kawanan lembu milik orang lain yang juga mengangon lembu di areal tersebut salah satunya adalah milik saksi MUHAMMAD HABIBI PRASETIO.--------------------------------------------------------
- Bahwa pada rentang bulan September tahun 2025 sampai dengan bulan Februari tahun 2026 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Socfindo Desa Matapao Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai ketika Terdakwa sedang mengangon lembu miliknya di areal tersebut bersama dengan kawanan lembu lainnya yang salah satunya adalah kawanan lembu milik saksi MUHAMMAD HABIBI PRASETIO, seketika timbul niat Terdakwa untuk mengambil lembu milik saksi MUHAMMAD HABIBI PRASETIO dengan cara Terdakwa menggiring lembu milik saksi MUHAMMAD HABIBI PRASETIO sehingga bergabung dengan kawanan lembu milik Terdakwa untuk dibawa sampai ke kandang lembu milik Terdakwa. Kemudian lembu milik saksi MUHAMMAD HABIBI PRASETIO yang sudah diambil oleh Terdakwa dan berada di kandang ternak milik Terdakwa, ditawarkan oleh Terdakwa untuk dijual kepada orang lain.-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa sudah mengambil lembu saksi milik MUHAMMAD HABIBI PRASETIO sebanyak 6 (enam) kali yaitu pertama pada sekira bulan September tahun 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, Terdakwa mengambil 1 (satu) ekor lembu jantan dengan ukuran sekitar 70 (tujuh puluh) kg yang kemudian Terdakwa jual kepada saksi DEDI KURNIAWAN seharga Rp.8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah). Kedua sekira bulan September tahun 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, Terdakwa mengambil 1 (satu) ekor lembu jantan dengan ukuran 80 (delapan puluh) kg yang kemudian Terdakwa jual kepada saksi DEDI KURNIAWAN seharga Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah). Ketiga sekira bulan Oktober tahun 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, Terdakwa mengambil 1 (satu) ekor lembu jantan dengan ukuran 70 (tujuh puluh) kg yang kemudian Terdakwa jual kepada RUDI seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Keempat sekira bulan Oktober tahun 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, Terdakwa mengambil 1 (satu) ekor lembu jantan dengan ukuran 70 (tujuh puluh) kg yang kemudian Terdakwa jual kepada seseorang yang Terdakwa tidak kenal di daerah Penggalian Tebing Tinggi seharga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah). Kelima sekira bulan Oktober tahun 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, Terdakwa mengambil 1 (satu) ekor lembu jantan dengan ukuran 70 (tujuh puluh) kg yang kemudian Terdakwa jual kepada seseorang yang Terdakwa tidak kenal di Medan seharga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah). Keenam sekira bulan November tahun 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, Terdakwa mengambil 1 (satu) ekor lembu jantan dengan ukuran 80 (delapan puluh) kg yang kemudian Terdakwa jual kepada saksi HAYADI SARAGIH seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi MUHAMMAD HABIBI PRASETIO mengalami kerugian berkisar sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).-----------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari saksi MUHAMMAD HABIBI PRASETIO untuk mengambil 6 (enam) ekor lembu jantan miliknya.-------------------------------------------------------------
---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. ------------------------------------ |