| Dakwaan |
--- Bahwa Terdakwa HARRY MARULI bersama sama dengan saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM dan saksi JUNAIDI Alias JUNA (dilakukan penuntutan terpisah) hari Selasa tanggal 28 Juli 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di Benteng Sawah di Dusun V Pegatalan Desa Pematang Cermai Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya “memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan tindak pidana, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 sekira pukul 17.00 WIB saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM dan saksi datang ke warung kopi milik Terdakwa yang berada di Dusun V Pegatalan Desa Pematang Cermai Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai dan menyampaikan bahwa nozzle jetor miliknya mengalami kerusakan sehingga pekerjaannya tidak dapat berjalan dengan lancar dengan mengatakan “bang..ngak bakalan siap-siap lah kerjaanku, karena solarnya tidak lancar” kemudian dijawab oleh Terdakwa “masalah solar ngak lancar berarti nozzlenya rusak” kemudian dijawab oleh saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM “iya bang..tapi ngak ada uang untuk membelinya, bagaimana kalo saya ambil nozzle mesin diesel milik Hendra Sinaga” mendengar hal tersebut Terdakwa diam saja karena pada saat itu saksi HENDRA SINAGA masih sedang menngunakan mesin diesel yang dimaksud untuk mengairi sawah miliknya;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2026 sekira pukul 07.00 WIB saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM bersama-sama dengan saksi JUNAIDI Alias JUNA datang menemui Terdakwa di warung miliknya dan berkata “bang jetor didalam gudang itu, tapi ada bang” lalu dijawab oleh Terdakwa “ngak ada kunci gudang itu samaku” kemudian dijawab oleh saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM “kalau memang itu ada, ku kasih lah abang duit tiga ratus” selanjutnya dijawab oleh Terdakwa “kalau tidak, udah kau ambil aja lah nozzle mesin dieselnya si Hendra Sinaga” mendengar hal tersebut saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM dan saksi JUNAIDI Alias JUNA pergi mengambil nozzle dari mesin diesel milik saksi HENDRA SINAGA dan setelah berhasil mengambil barang tersebut kemudian saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa;
- Bahwa pada Senin tanggal 27 Juli 2026 sekira pukul 09.00 WIB saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM kembali mendatangi Terdakwa dengan mengatakan “bang..habis banyak aku..jetor ku rusak lagi, ngak bisa tukar tambah jetor itu?” kemudian dijawab oleh Terdakwa “apa sama?” kemudian dijawab oleh saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM “tinggal meroker kap kapnya saja itu bang” kemudian dijawab oleh Terdakwa “kalau memang bisa kau ganti kapnya, kau ganti lah” lalu dijawab oleh saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM “adalah nanti uang rokok abang” dijawab oleh Terdakwa “berapa?” dijawab oleh saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM “lima ratus ribu bang” kemudian dijawab oleh Terdakwa “yaudah” selanjutnya saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM pergi meninggalkan Terdakwa;
- Bahwa sekitar pukul 20.00 WIB saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM bertemu dengan saksi JUNAIDI Alias JUNA, pada pertemuan itu saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM berkata “jun..tolong aku jun, kau tau kan orangnya yang punya sawah sudah marah-marah kepada saya, mau kau jun bantu aku” kemudian dijawab oleh saksi JUNAIDI Alias JUNA “yaudah nantikan, tapi adakan uang rokoknya” kemudian dijawab oleh saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM “gampang itu”, selanjutnya sekira pukul 00.00 WIB saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM membawa peralatan berupa 1 (satu) buah kunci ukuran 10 mm, 1 (satu) buah kunci ukuran 17 mm, 1 (satu) buah besi sorongan dan 1 (satu) batang kayu broti menuju benteng sawah yang berada di Dusun V Pegatalan Desa Pematang Cermai Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, setiba nya di lokasi tersebut saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM bertemu dengan saksi JUNAIDI Alias JUNA, selanjutnya saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM bersama dengan saksi JUNAIDI Alias JUNA bersama-sama membuka kap mesin diesel, membuka baut tapak mesin diesel dan menyungkit mesin diesel milik saksi HENDRA SINAGA hingga terlepas bautnya, setelah terlepas selanjutnya saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM bersama dengan saksi JUNAIDI Alias JUNA mengangkat mesin diesel dengan menggunakan 1 (satu) buah besi sorongan ke lokasi mesin diesel milik saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM yang rusak berada, kemudian setelah selesai menukar mesin diesel dengan milik saksi HENDRA SINAGA selanjutnya saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM dan saksi JUNAIDI Alias JUNA kembali ke rumah masing-masing;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2026 sekira pukul 08.10 WIB saksi HENDRA SINAGA sedang berada di sawah miliknya yang berada di Dusun V Pegatalan Desa Pematang Cermai Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang mencoba menghidupkan 1 (satu) unit mesin diesel merk Kubota 8,5 HP warna orange miliknya, saksi HENDRA SINAGA melihat pada bagian baut baut tapak mesin sudah longgar dan sebanyak 2 (dua) baut mesin sudah tidak ada dan pada saat itu saksi HENDRA SINAGA menyadari bahwa mesin miliknya telah ditukar dengan mesin lain oleh orang lain, selanjutnya saksi HENDRA SINAGA mencari keberadaan mesin miliknya dan bertemu dengan saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM yang saat itu sedang memasang mesin milik saksi HENDRA SINAGA ke kerangka jetor milik saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM, kemudian saksi HENDRA SINAGA menanyakan mesin tersebut kepada saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM tidak mengakui dan pergi meninggalkan lokasi tersebut, selanjutnya saksi HENDRA SINAGA bersama dengan petugas polisi berhasil mengamankan saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM dan setelah dilakukan introgasi saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM mengakui telah mengambil mesin milik saksi HENDRA SINAGA bersama dengan saksi JUNAIDI Alias JUNA atas suruhan Terdakwa;
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM dan saksi JUNAIDI Alias JUNA mengakibatkan saksi HENDRA SINAGA mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM dan saksi JUNAIDI Alias JUNA tidak memiliki izin untuk mengambil 1 (satu) unit mesin diesel merk Kubota 8,5 HP warna orange milik saksi HENDRA SINAGA.
---- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Jo Pasal 21 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |