| Dakwaan |
Perkara Tindak Pidana Pencurian (Pencurian buah kelapa sawit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHPidana, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 09 juli 2026 sekira pukul 12.00 Wib di areal blok 2009 B Afd V PTPN IV Pabatu Desa Pabatu III Kec.Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai, yang dilaporkan oleh pelapor an. SUBANDI (mewakili Pihak PTPN IV Kebun Pabatu) yang dilakukan oleh Tersangka yang bernama MESWANTO Alias IWAN. Atas kejadian tersebut Pelapor (Mewakili pihak PTPN IV kebun Pabatu) merasa keberatan dan mengalami kerugian 6 ( enam ) tandan buah kelapa sawit dengan rincian 3 ( tiga ) tandan sudah dicacah atau diketek menjadi brondolan oleh pelaku sedangkan 3 ( tiga ) tandan lagi masih berupah TBS ( Tandan buah sawit ) dengan total berat keseluruhan 120 kg ( seratus dua puluh kilogram ) x Rp.3.881/Kg = Rp.465.720,- (Empat ratus enam puluh lima tujuh ratus dua puluh Rupiah). |