Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2024/PN Srh Ojahan Siregar 1.Kapolda Sumatera Utara Cq Kapolres Serdang Bedagai Cq Kapolsek Firdaus
2.Pemerintah Negara Republik Indonesia cq Menteri Keuangan Republik Indonesia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian dan rehabilitasi
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2024/PN Srh
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ojahan Siregar
Termohon
NoNama
1Kapolda Sumatera Utara Cq Kapolres Serdang Bedagai Cq Kapolsek Firdaus
2Pemerintah Negara Republik Indonesia cq Menteri Keuangan Republik Indonesia
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
1. Bahwa Pasal 1 butir ke-22 KUHaP (UU Nomor 8 Tahun 1981) menyatakan:
‘’Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya  yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan,dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang di atur dalam undang-undang ini’’.
 
2. Bahwa Pasal 1 Butir 10 KUHAP, berbunyi sebagai berikut:
Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini, tentang:
A. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
B. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
C. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan;
 
3. Bahwa Pasal 77 KUHAP, berbunyi sebagai berikut: “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
 
a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
 
b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan”;
4. Bahwa Pasal 78 Ayat (1) KUHAP: 
5.
“Yang melaksanakan wewenang pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 adalah Praperadilan”.
 
6. Pasal 82 angka 1 (satu) huruf (b) KUHAP:
 
“Dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, pemintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan, penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, Hakim mendengar keterangan baik tersangka atau pemohon maupun dari pejabat yang berwenang”
 
7. PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Nomor: 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, yang kami kutip berbunyi sebagai berikut:
 
“Bahwa Penetapan Tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang di dalamnya kemungkinan terdapat tindakan sewenang-wenang dari penyidik   yang   termasuk   perampasan   hak   dan   keabsahan   penetapan tersangka  sebagai objek pranata praperadilan adalah agar perlakuan terhadap seseorang dalam proses pidana memperhatikan tersangka sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan kedudukan yang sama di hadapan hukum”
 
8. Bahwa Pasal 95 KUHP [Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981] menyatakan:
(1) Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap , ditahan , dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain , tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
(2) Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus disidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77
(3) Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.
(4) Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada ayat (1) ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan.
(5) Pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagaimana tersebut pada ayat (4) mengikuti acara praperadilan.
Pasal 96 KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981 menyatakan :
(1) Putusan pemberian ganti kerugian berbentuk penetapan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat dengan lengkap semua hal yang dipertimbangkan sebagai alasan bagi putusan tersebut.
Penjelasan Umum butir ke-3 huruf d KUHAP [UU Nomor 8 Tahun 1981]
menegaskan : ‘’Kepada seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum, yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana dan atau dikenakan hukuman administrasi. 
 
9. Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.
 
 
III. KEWENANGAN MENGADILI
 
1. Bahwa merujuk pada ketentuan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman: 
Pasal 10 ayat 1 ‘’pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya’’
Pasal 25 ayat 2 ‘’Peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’’
 
2. Bahwa Pasal 95 ayat 3 dan ayat 4 KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981):
(3) Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh tersangka terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan. 
(4) Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada ayat (1) Ketua Pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan. 
Oleh karena dalam permohonan ini PEMOHON telah ditahan sejak 22 Agustus 2024 sampai tanggal 25 September 2024 selama 34 (tiga puluh empt) sebagai akibat ditetapkan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan oleh TERMOHON yang salah dalam menerapkan hukum sehinga terkesan sewenang-wenang tidak sesuai aturan hukum yang berlaku alias suka-suka, yang kemudian berdasarkan Putusan Praperadilan Nomor 5/Pid.Pra/2024/PN.SRH tanggal 11 Oktober 2024 menyatakan bahwa Tidak Sah Penangkapan dan Tidak Sah Penahanan PEMOHON dinyatakan tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang melanggar HAM  yang melekat dalam diri PEMOHON, berada diwilayah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah memiliki kewenangan mengadili tuntutan ganti kerugian yang diajukan oleh Pemohon.
 
IV. TENGGANG WAKTU PENGAJUAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik                          Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Udang-Undang Hukum Acara Pidana, menyebutkan: ‘’Tuntutan ganti kerugian sebagaimana di maksud dalam Pasal 95 KUHAP hanya dapat diajukan dalam waktu paling lama 3(tiga) bulan terhitung sejak tanggal petikan atau salinan putusan pengadilan yang  yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima ‘’
 
2. Bahwa berdasarkan Putusan Praperadilan Nomor 5/Pid.Pra/2024/PN.SRH yang di bacakan pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2024  dengan dihadiri oleh Pemohon dan Termohon, yang amar putusnya menyatakan bahwa  TIDAK SAH Penangkapan dan Tidak Sah Penahanan terhadap PEMOHON dinyatakan tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang melanggar HAM yang melekat  dalam diri PEMOHON. Maka dengan demikian permohonan pemeriksaan praperadilan mengenai tuntutan ganti kerugian ini diajukan masih dalam tenggang waktu menurut hukum untuk diterima, diperiksa dan diadili.
Pihak Dipublikasikan Ya