Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.B/2026/PN Srh 1.YOHANA DAMAYANTI BR KABAN, S.H.
2.MUHAMMAD FADHLI, S.H.
1.DEVIN ALFAHRI
2.HERPAN PANJAITAN
3.INDAL KHOIRI
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 192/Pid.B/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2412/L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YOHANA DAMAYANTI BR KABAN, S.H.
2MUHAMMAD FADHLI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEVIN ALFAHRI[Penahanan]
2HERPAN PANJAITAN[Penahanan]
3INDAL KHOIRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Terdakwa I DEVIN ALFAHRI bersama Terdakwa II HERPAN PANJAITAN dan Terdakwa III INDAL KHOIRI, pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026, bertempat di Blok M Tahun Tanam 2018 Perkebunan PT. Simpang Ampat Rambung Estate tepatnya di Dusun II Gaharap Hulu Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berhak untuk memeriksa dan mengadilinya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira pukul 04.00 wib Terdakwa DEVIN ALFAHRI bersama Terdakwa HERPAN PANJAITAN dan Terdakwa INDAL KHOIRI berangkat dari kampung menuju area Perkebunan kelapa sawit di Blok M Tahun Tanam 2018 milik PT. Simpang Ampat Rambung Estate yang mana tujuan para Terdakwa adalah mencuri tandan buah kelapa sawit dengan mengendarai masing-masing sepeda motor yang diatasnya ada along-alongnya serta Terdakwa DEVIN ALFAHRI dan Terdakwa INDAL KHOIRI membawa masing-masing sebilah egrek, sesampainya di area Perkebunan kelapa sawit milik PT. Simpang Ampat Terdakwa INDAL KHOIRI mengegrek buah kelapa sawit yang masih dipohon dengan menggunakan egrek sehingga buah kelapa sawit jatuh ke tanah dan Terdakwa INDAL KHOIRI berpindah pohon mengegrek buah kelapa sawit dari pohonya sedangkan Terdakwa DEVIN ALFAHRI bersama Terdakwa HERPAN PANJAITAN mengumpulkan buah kelapa sawit yang sudah  diegrek dan memasukkan kealong-along yang ada diatas sepeda motor, dan setelah  mendapat 28 (dua puluh delapan) tandan buah kelapa sawit dan para Terdakwa muat ke 3 (tiga) along-along yang ada di sepeda motor para Terdakwa masing-masing, selanjutnya para Terdakwa membawa sepeda motor yang sudah berisikan tandan buah kelapa sawit di dalam along-alongnya.
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 04.00 wib, saksi YAMUADI, saksi HERMANSAH, saksi MULIYONO yang merupakan petugas keamanan dari PT. Simpang Ampat Rambung Estate sedang melakukan patroli di sekitar Perkebunan sawit tersebut, lalu saksi YAMUADI, saksi HERMANSAH, saksi MULIYONO melihat 3 (tiga) orang yakni Terdakwa DEVIN ALFAHRI bersama Terdakwa HERPAN PANJAITAN dan Terdakwa INDAL KHOIRI sedang mengegrek dan membawa 28 (dua puluh delapan) tandan buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda supra 125 warna merah tanpa plat, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki smesh warna hitam tanpa plat, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda supra warna hitam tanpa plat yang dikendarai Terdakwa DEVIN ALFAHRI bersama Terdakwa HERPAN PANJAITAN dan Terdakwa INDAL KHOIRI. Kemudian saksi YAMUADI, saksi HERMANSAH, saksi MULIYONO langsung mengejar dan menangkap Terdakwa DEVIN ALFAHRI bersama Terdakwa HERPAN PANJAITAN dan Terdakwa INDAL KHOIRI, selanjutnya para terdakwa berserta seluruh barang bukti berupa buah kelapa sawit sebanyak 28 (dua puluh delapan) janjang dengan berat 341 (tiga ratus empat puluhsatu) kilogram, 2 (dua) bilah egrek, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda supra 125 warna merah tanpa plat diatasnya terdapat along-along, 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki smesh warna hitam tanpa plat diatasnya terdapat along-along, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda supra warna hitam tanpa plat diatasnya terdapat along-along dibawa ke Polsek Firdaus untuk di proses secara hukum yang berlaku.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DEVIN ALFAHRI bersama Terdakwa HERPAN PANJAITAN dan Terdakwa INDAL KHOIRI, PT. Simpang Ampat Rambung Estate mengalami kerugian materil sebesar Rp.1.125.300,- (satu juta seratus dua puluh lima ribu tiga ratus rupiah).
  • Bahwa Terdakwa DEVIN ALFAHRI bersama Terdakwa HERPAN PANJAITAN dan Terdakwa INDAL KHOIRI tidak memiliki izin untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. Simpang Ampat Rambung Estate.

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya