Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
196/Pid.B/2024/PN Srh 1.JONATHAN WIJAYA MANURUNG, S.H.
2.WIRA ADILANSYAH SIREGAR, S.H.
FANDRIVER NABABAN Alias PANDRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 196/Pid.B/2024/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1723/L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JONATHAN WIJAYA MANURUNG, S.H.
2WIRA ADILANSYAH SIREGAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FANDRIVER NABABAN Alias PANDRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--- Bahwa Terdakwa FANDRIVER NABABAN alias PANDRI bersama-sama dengan RANDI SIMANJUNTAK (DPO/Belum tertangkap), DEDI SIANIPAR (DPO/Belum tertangkap) dan ANDRI TAMPUBOLON alias TEKAP (DPO/Belum tertangkap) pada Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari  2024, bertempat di Mesjid  Al Islah di Dusun V Desa Pekan Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten  Serdang Bedagai  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih  dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. yang dilakukan  dengan cara antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024, Terdakwa FANDRIVER NABABAN alias PANDRI bersama sama dengan  RANDI SIMANJUNTAK, DEDI SIANIPAR dan ANDRI TAMPUBOLON alias TEKAP merencanakan untuk melakukan pencurian  di Mesjid  Al Islah, kemudian sekitar pukul 04.30 WIB,  kemudian Terdakwa FANDRIVER NABABAN alias PANDRI bersama sama dengan  RANDI, DEDI SIANIPAR dan ANDRI TAMPUBOLON alias TEKAP pergi ke Mesjid  Al Islah di Dusun V Desa Pekan Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten  Serdang Bedagai, lalu Terdakwa FANDRIVER NABABAN alias PANDRI mencongkel pintu masjid Al Islah yang terkunci dengan menggunakan alat berupa obeng (DPB) yang sebelumnya  telah disiapkan RANDI SIMANJUNTAK sementara  RANDI SIMANJUTAK, DEDI SIANIPAR dan ANDRI TAMPUBOLON alias TEKAP berada dilluar untuk mengawasi sekitar lalu setelah Terdakwa berhasil membuka dan merusak pintu masjid Al Islah, kemudian Terdakwa masuk kedalam Mesjid Al Islah dan mengambil 2 (dua ) unit kipas angin milik Badan Kenaziran Mesjid (BKM) Al Islah yang terletak ditembok ruangan Mesjid Al Islah, kemudian Terdakwa meletakkan 2 (dua) unit kipas angin tersebut didepan pintu, lalu RANDI SIMANJUNTAK dan DEDI SIANIPAR mengambil dan membawa 2 (dua) unit kipas angin, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan RANDI SIMANJUNTAK, DEDI SIANIPAR dan ANDRI TAMPUBOLON alias TEKAP, pergi melarikan diri kerumah Terdakwa, kemudian sekitar pukul 08.00 WIB, DEDI SIANIPAR dan RANDI SIMANJUTAK menjual  1 (unit) kipas dijual kepada JUNTAK OJEK (DPO) dengan harga Rp 70.000 sedangkan 1 (unit) kipas merk Yundai disimpan Terdakwa dirumah terdakwa.
  • Bahwa pada selasa 20 Februari 2024 sekitar pukul 04.50, saksi ACHMAD ZAINI LUBIS datang ke masjid untuk melaksakan ibadah sholat dan melihat piintu sebelah kanan Mesjid Al Islah sudah dalam keadaan terbuka dan menyadari 2 (dua) unit kipas sudah hilang dari dalam Mesjid Al Islah, kemudian setelah melaksanakan ibadah Sholat, saksi ACHMAD ZAINI LUBIS memanggil dan menceritkan kejadian tersebut kepada saksi ARIATAN dan Saksi JONTARA MANURUNG lalu para saksi mengecek  CCTV yang terletak didalam masjid dan dari rekaman CCTV para saksi melihat Terdakwa FANDRIVER NABABAN alias PANDRI masuk kedalam masjid dan mengambil 2 (dua) unit kipas milik Badan Kenaziran Mesjid (BKM) Al Islah, selanjutnya pada pukul 12.30 Saksi ACHMAD ZAINI LUBIS selaku Anggota Badan Kenaziran Mesjid (BKM) Al Islah melaporkan peristiwa tersebut ke POLSEK Teluk Mengkudu dengan membawa barang bukti 1 (satu) unit remod kipas angin warna abu-abu dan 1 (satu) unit flasdisk berisikan rekaman CCTV pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024 Sekitar pukul 04.30 WIB didalam Mesjid Al Islah Desa Pekan Sialang Buah.
  • Kemudian  menindakanjuti laporan dari saksi ACMAD ZAINI LUBIS tersebut, lalu  saksi SIDIK SUDIBYO dan saksi MARSIDI GINTING selaku anggota POLRI polsek Teluk mengkudu melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 00.10 WIB di Dusun I Desa SIalang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai, dari hasil Introgasi kepada terdakwa dilokasi penangkapan, Terdakwa mengakui mengambil 2 (dua) unit kipas dari Mesjid Al Islah bersama sama dengan RANDI SIMANJUNTAK, DEDI SIANIPAR dan ANDRI TAMPUBOLON alias TEKAP dengan mana 1 (satu) unit kipas sudah berhasil dijual dan 1 (satu) unit kipas lagi disimpan dirumah terdakwa, kemudian saksi lalu  saksi SIDIK SUDIBYO dan saksi MARSIDI GINTING membawa Terdakwa kerumah terdakwa dan mengambil barang bukti 1 (satu) unit kipas merk Yundai selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti 1 (satu) unit kipas angin merk Yundai dibawa ke polsek Teluk Mengkudu untuk diproses hukum lebih lanjut sedangkan RANDI SIMANJUNTAK, DEDI SIANIPAR dan ANDRI TAMPUBOLON alias TEKAP belum berhasil dilakukan penangkapan.
  • Bahwa Terdakwa membuka paksa dan merusak pintu Mesjid Al Islah dengan menggunakan obeng untuk mengambil 2 (dua) unit kipas yang terletak didalam masjid Al Islah.
  • Bahwa Badan Kenaziran Mesjid (BKM) Al Islah tidak ada memberikan izin kepada Terdakwa, RANDI SIMANJUNTAK, DEDI SIANIPAR dan ANDRI TAMPUBOLON alias TEKAP untuk mengambil 2 (unit) kipas milik Badan Kenaziran Mesjid (BKM) Al Islah dari dalam Mesjid Al Islah
  • Bahwa Badan Kenaziran Mesjid (BKM) Al Islah mengalami kerugian sebesar Rp 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) akibat perbuatan Terdakwa, RANDI SIMANJUNTAK, DEDI SIANIPAR dan ANDRI TAMPUBOLON alias TEKAP.
  • Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana putusan pengadilan negri sei rampah nomor 486/Pid.B/2022/PN Srh tanggal 01 November 2022.

 

-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4, 5  KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--- Bahwa Terdakwa FANDRIVER NABABAN alias PANDRI pada Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari  2024, bertempat di Mesjid  Al Islah di Dusun V Desa Pekan Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten  Serdang Bedagai  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. yang dilakukan  dengan cara antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------------

  • Bermula pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024 sekirar 04.30 WIB, Terdakwa FANDRIVER NABABAN alias PANDRI pergi ke Mesjid  Al Islah di Dusun V Desa Pekan Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten  Serdang Bedagai, kemudian Terdakwa FANDRIVER NABABAN alias PANDRI masuk kedalam Mesjid Al Islah dan mengambil 2 (dua ) unit kipas angin milik Badan Kenaziran Mesjid (BKM) Al Islah yang terletak ditembok ruangan Mesjid Al Islah, lalu setelah berhasil mengambil 2 (dua) unit kipas tersebut, Terdakwa pergi melarikan diri
  • Bahwa pada selasa 20 Februari 2024 sekitar pukul 04.50, saksi ACHMAD ZAINI LUBIS datang ke masjid untuk melaksakan ibadah sholat dan melihat piintu sebelah kanan Mesjid Al Islah sudah dalam keadaan terbuka dan menyadari 2 (dua) unit kipas sudah hilang dari dalam Mesjid Al Islah, kemudian setelah melaksanakan ibadah Sholat, saksi ACHMAD ZAINI LUBIS memanggil dan menceritkan kejadian tersebut kepada saksi ARIATAN dan Saksi JONTARA MANURUNG lalu para saksi mengecek  CCTV yang terletak didalam masjid dan dari rekaman CCTV para saksi melihat Terdakwa FANDRIVER NABABAN alias PANDRI masuk kedalam masjid dan mengambil 2 (dua) unit kipas milik Badan Kenaziran Mesjid (BKM) Al Islah, selanjutnya pada pukul 12.30 Saksi ACHMAD ZAINI LUBIS selaku Anggota Badan Kenaziran Mesjid (BKM) Al Islah melaporkan peristiwa tersebut ke POLSEK Teluk Mengkudu dengan membawa barang bukti 1 (satu) unit remod kipas angin warna abu-abu dan 1 (satu) unit flasdisk berisikan rekaman CCTV pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024 Sekitar pukul 04.30 WIB didalam Mesjid Al Islah Desa Pekan Sialang Buah.
  • Kemudian  menindakanjuti laporan dari saksi ACMAD ZAINI LUBIS tersebut, lalu  saksi SIDIK SUDIBYO dan saksi MARSIDI GINTING selaku anggota POLRI polsek Teluk mengkudu melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 00.10 WIB di Dusun I Desa SIalang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai, dari hasil Introgasi kepada terdakwa dilokasi penangkapan, Terdakwa mengakui mengambil 2 (dua) unit kipas dari Mesjid Al Islah dengan mana 1 (satu) unit kipas sudah berhasil dijual dan 1 (satu) unit kipas lagi disimpan dirumah terdakwa, kemudian saksi lalu  saksi SIDIK SUDIBYO dan saksi MARSIDI GINTING membawa Terdakwa kerumah terdakwa dan mengambil barang bukti 1 (satu) unit kipas merk Yundai selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti 1 (satu) unit kipas angin merk Yundai dibawa ke polsek Teluk Mengkudu untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Badan Kenaziran Mesjid (BKM) Al Islah tidak ada memberikan izin kepada Terdakwa untuk mengambil 2 (unit) kipas milik Badan Kenaziran Mesjid (BKM) Al Islah
  • Bahwa Badan Kenaziran Mesjid (BKM) Al Islah mengalami kerugian sebesar Rp 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) akibat perbuatan Terdakwa
  • Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana putusan pengadilan negri sei rampah nomor 486/Pid.B/2022/PN Srh tanggal 01 November 2022.

 

-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya