| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 421/Pid.Sus/2026/PN Srh | 1.WIRA ADILANSYAH SIREGAR, S.H. 2.FIKRI ADIYASA ROSIDIN, S.H., M.Kn. |
1.HERMAN Alias UCOK BABA 2.M. NASIR Alias NASIR |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 421/Pid.Sus/2026/PN Srh | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5087/L.2.29/Enz.2/Sei Rph/09/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA --- Bahwa Terdakwa I HERMAN Alias UCOK BABA dan Terdakwa II M.NASIR Alias NASIR pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekira pukul 13.00 wib hingga pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sekira bulan Juni tahun 2026 bertempat di Dusun I Desa Sei Nagalawan Kec.Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Turut serta melakukan Tindak Pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
--- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Umum tepatnya di Batang Kuis Kec.Batang Kuis Kab.Deli Serdang Terdakwa I membeli narkotika shabu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika shabu seberat 1,1 (satu koma satu) gram dari FAHRI (dpo), kemudian Terdakwa I pergi menuju ke arah Kab.Serdang Bedagai, di hari yang sama sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II di depan rumah warga tepatnya di Dusun I Desa Sei Nagalawan Kec.Perbaungan Kab.Serdang Bedagai, Lalu Terdakwa I dan Terdakwa II membagi Narkotika shabu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika shabu seberat 1,1 (satu koma satu) gram yang dibeli dari FAHRI (dpo) tersebut dan memasukkan narkotika shabu tersebut ke dalam 4 (empat) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil, selanjutnya 4 (empat) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil masing-masing berisikan narkotika shabu tersebut dimasukkan ke dalam kotak rokok merk TATOR yang dilakukan Terdakwa II, kemudian pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II sedang duduk – duduk di depan rumah warga di Dusun I Desa Sei Nagalawan Kec.Perbaungan Kab.Serdang Bedagai menunggu pembeli datang pada hari yang sama sekira pukul 15.30 WIB datang seseorang yang bernama RIDUAN (dpo) dan menyerahkan uang sebesar Rp.90.000,- kepada Terdakwa I lalu Terdakwa I menyerahkan narkotika shabu kepada RIDUAN (dpo) kemudian RIDUAN (dpo) pergi meninggalkan Terdakwa I dan Terdakwa II, setelah itu tidak berapa lama datang sesorang yang tidak dikenal dan menyerahkan uang sebesar Rp.50.000,- kepada Terdakwa II untuk membeli narkotika shabu, kemudian belum sempat Terdakwa II menyerahkan narkotika kepada orang tidak dikenal tersebut sekira pukul 16.30 tiba- tiba pihak kepolisian datang ke lokasi Terdakwa I dan Terdakwa II berada di Dusun I Desa Sei Nagalawan Kec.Perbaungan Kab.Serdang Bedagai, Bahwa sebelumnya pada hari Rabu 24 Juni 2026 sekira Pukul 15.00 Wib saksi TRI HERIADI, saksi DUDUNG SETIADI dan Saksi MHD ABADI SEBAYANG (ketiganya merupakan personil kepolisian) dimana sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun I Desa Sei Nagalawan Kec.Perbaungan Kab.Serdang Bedagai sering dijadikan lokasi tempat transaksi jual beli narkotika shabu, setelah mendapatkan informasi tersebut saksi TRI HERIADI, saksi DUDUNG SETIADI dan Saksi MHD ABADI SEBAYANG melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud, sesampainya di lokasi yang dimaksud pada hari Rabu 24 Juni 2026 sekira pukul 16.30. wib saksi TRI HERIADI, saksi DUDUNG SETIADI dan Saksi MHD ABADI SEBAYANG melihat ada 2 (dua) orang yang mencurigakan yang berada di depan rumah warga, kemudian saksi TRI HERIADI, saksi DUDUNG SETIADI dan Saksi MHD ABADI SEBAYANG langsung mendekati dan mengamankan 2 (dua) orang laki –laki tersebut dan pada saat di interogasi mengaku bernama Terdakwa I HERMAN Alias UCOK BABA dan terdakwa II M.NASIR Alias NASIR dan dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa tersebut yang juga disaksikan oleh saksi SUHERMANTO (warga) dari hasil penggeledahan ditemukan 1 kotak rokok merk TATOR berisikan : 1 (satu) bungkus plastik klip Transparan ukuran sedang berisikan narkotika shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan : 4 (empat) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika, 1 (satu) buah kaca pirek kosong, 1 (satu) buah pipet sekop, uang tunai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), uang tunai Rp.90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna putih-hijau, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna putih, Selanjutnya Para Terdakwa beserta dengan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidlabfor Polda Sumatera Utara Nomor : LAB. 4701/NNF/2026 tanggal 13 Juli 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T dan Dr.SUPIYANI,M.Si, terhadap barang bukti milik Terdakwa Terdakwa I HERMAN Alias UCOK BABA dan Terdakwa II M.NASIR Alias NASIR berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,9 (nol koma sembilan) gram dan 4 (empat) bungkus plastik klip berisi Kristal putih dangan berat netto 0,18 (nol koma satu delapan) gram, diperoleh hasil pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan berdasarkan hasil Penimbangan dari PT Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon Nomor : 92/UL.10054/2026 tanggal 25 Juni 2026 yang ditandatangani oleh LESTARI SEMBIRING selaku Pengelola Unit, diperoleh hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi kristal putih dengan berat kotor 1,1 (satu koma satu) gram dan berat netto 0,9 (nol koma sembilan) gram dan 4 (empat) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi Kristal putih dangan berat kotor 0,56 (nol koma lima enam) gram dan berat netto 0,18 (nol koma satu delapan) gram.-----------------------------------------------
--- Bahwa Terdakwa I HERMAN Alias UCOK BABA secara bersama-sama dengan terdakwa II M.NASIR Alias NASIR tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.---------------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 20 huruf c Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 1 ayat 1 Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. -------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA --- Bahwa Terdakwa I HERMAN Alias UCOK BABA dan Terdakwa II M.NASIR Alias NASIR pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekira pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sekira bulan Juni tahun 2026 bertempat di Dusun I Desa Sei Nagalawan Kec.Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Turut Serta Melakukan Tindak Pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekira pukul 15.00 wib saksi TRI HERIADI, saksi DUDUNG SETIADI dan Saksi MHD ABADI SEBAYANG mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa I HERMAN Alias UCOK BABA dan Terdakwa II M.NASIR Alias NASIR sering memiliki,menyimpan,menguasai, atau menyediakan narkotika shabu di Dusun I Desa Sei Nagalawan Kec.Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, setelah mendapatkan informasi tersebut saksi TRI HERIADI, saksi DUDUNG SETIADI dan Saksi MHD ABADI SEBAYANG (ketiganya merupakan anggota kepolisian) melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud, sesampainya di lokasi yang dimaksud pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekira pukul 16.30 wib saksi TRI HERIADI, saksi DUDUNG SETIADI dan Saksi MHD ABADI SEBAYANG melihat ada 2 (dua) orang yang mencurigakan yang berada di depan rumah warga, kemudian saksi TRI HERIADI, saksi DUDUNG SETIADI dan Saksi MHD ABADI SEBAYANG langsung mendekati dan mengamankan 2 (dua) orang laki –laki tersebut dan pada saat di interogasi mengaku bernama Terdakwa I HERMAN Alias UCOK BABA dan terdakwa II M.NASIR Alias NASIR dan dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa tersebut yang juga disaksikan oleh saksi SUHERMANTO (warga) dari hasil penggeledahan ditemukan 1 kotak rokok merk TATOR berisikan : 1 (satu) bungkus plastik klip Transparan ukuran sedang berisikan narkotika shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan : 4 (empat) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika, 1 (satu) buah kaca pirek kosong, 1 (satu) buah pipet sekop, uang tunai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), uang tunai Rp.90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna putih-hijau, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna putih, Selanjutnya Para Terdakwa beserta dengan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai.-------------------------------------------------
--- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidlabfor Polda Sumatera Utara Nomor : LAB. 4701/NNF/2026 tanggal 13 Juli 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T dan Dr.SUPIYANI,M.Si, terhadap barang bukti milik Terdakwa Terdakwa I HERMAN Alias UCOK BABA dan Terdakwa II M.NASIR Alias NASIR berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,9 (nol koma sembilan) gram dan 4 (empat) bungkus plastik klip berisi Kristal putih dangan berat netto 0,18 (nol koma satu delapan) gram, diperoleh hasil pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan berdasarkan hasil Penimbangan dari PT Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon Nomor : 92/UL.10054/2026 tanggal 25 Juni 2026 yang ditandatangani oleh LESTARI SEMBIRING selaku Pengelola Unit, diperoleh hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi kristal putih dengan berat kotor 1,1 (satu koma satu) gram dan berat netto 0,9 (nol koma sembilan) gram dan 4 (empat) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi Kristal putih dangan berat kotor 0,56 (nol koma lima enam) gram dan berat netto 0,18 (nol koma satu delapan) gram.-----------------------------------------------
--- Bahwa Terdakwa I HERMAN Alias UCOK BABA dan Terdakwa II M.NASIR Alias NASIR merupakan pemilik barang bukti narkotika shabu yang ditemukan dibawah penguasaan Terdakwa I HERMAN Alias UCOK BABA dan Terdakwa II M.NASIR Alias NASIR.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--- Bahwa Terdakwa I HERMAN Alias UCOK BABA secara bersama-sama dengan Terdakwa II M.NASIR Alias NASIR tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 1 ayat 1 Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
