Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
63/Pid.C/2025/PN Srh JESMAN GIRSANG RAFLI SINAGA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 63/Pid.C/2025/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/105/XI/Res.1.24./2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1JESMAN GIRSANG
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAFLI SINAGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Tindak Pidana Pengrusakan,  yang terjadi pada hari sabtu tanggal 13 april 2024 sekira pkl 18.00 wib di dsn pokok jengkol desa bandar tengah kec. Bandar khalifah kab. Serdang bedagai,  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 ayat (1) Undang Undang No 01 tahun 1946 tentang KUHPidana. ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya