Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
436/Pid.Sus/2026/PN Srh 1.JHORDY MOSES HAMONANGAN NAINGGOLAN, S.H
2.YOHANA DAMAYANTI BR KABAN, S.H.
USNA AMLA Alias AAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 436/Pid.Sus/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5208/L.2.29/Enz.2/Sei Rph/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JHORDY MOSES HAMONANGAN NAINGGOLAN, S.H
2YOHANA DAMAYANTI BR KABAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1USNA AMLA Alias AAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--- Bahwa Terdakwa USNA AMLA Alias AAM pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026, bertempat di pinggir jalan tepatnya Dusun I Desa Pantai Cermin kanan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------

  • Bahwa hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa USNA AMLA Alias AAM dihubungi oleh KANDAI (DPO) untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada seseorang yang memesan kepada diri KANDAI (DPO), kemudian sekira pukul 15.00 Wib KANDAI (DPO) menjumpai Terdakwa USNA AMLA Alias AAM dirumah Terdakwa USNA AMLA Alias AAM yang beralamat di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai, lalu KANDAI (DPO) menyerahkan nakrotika jenis sabu kepada Terdakwa USNA AMLA Alias AAM untuk diantarkan kepada pembeli, lalu setelah itu KANDAI (DPO) menyuruh Terdakwa USNA AMLA Alias AAM untuk menjumpai pembeli yang memesan kepada KANDAI (DPO) di Dusun I Desa Pantai Cermin Kanan Kabupaten Sedang Bedagai dimana Terdakwa USNA AMLA Alias AAM sudah pernah sebelumnya mengantarkan diduga narkotika jenis sabu milik KANDAI (DPO) kepada pembeli dengan mendapatkan keuntungan dari KANDAI (DPO) sehingga saat itu Terdakwa USNA AMLA Alias AAM pergi mengantarkan diduga narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli dimana Terdakwa USNA AMLA Alias AAM mengajak teman Terdakwa USNA AMLA Alias AAM yang bernama FAISAL (DPO) dengan mengendarai sepeda motor milik FAISAL (DPO), lalu Terdakwa USNA AMLA Alias AAM bersama dengan FAISAL (DPO) pergi menuju kealamat yang diberi tau oleh KANDAI (DPO) yang beralamat Dusun I Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin Kanan Kabupaten Serdang Bedagai, kemudian sesampainya di tempat yang dimaksud Terdakwa USNA AMLA Alias AAM dengan FAISAL (DPO) Terdakwa USNA AMLA Alias AAM melihat 4 (empat) orang laki – laki yang berpakaian sipil yang sedang berdiri dipingir jalan, lalu Terdakwa USNA AMLA Alias AAM turun dari sepeda motor FAISAL (DPO) sementara FAISAL (DPO) menunggu di sepeda motor, lalu Terdakwa USNA AMLA Alias AAM menghampiri ke  4 (empat) orang laki – laki tersebut dikarenakan Terdakwa USNA AMLA Alias AAM meyakini pembelinya adalah ke 4 (empat) orang laki-laki tersebut.---------
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 saksi AHMAD FADELI PURBA, saksi AIPTU ALBOIN BUTAR BUTAR dan saksi BRIGADIR RIKI RIZKI P. LUBIS yang merupakan personil Polres Serdang Bedagai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Dusun I Desa Pantai Cermin kanan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai sering dijadikan lokasi tempat peredaran diduga narkotika jenis sabu, lalu menindaklanjuti informasi tersebut para saksi melakukan serangkaian penyelidikan dilokasi tersebut, kemudian para saksi mencoba memesan narkotika jenis sabu kepada seseorang laki – laki yang diduga dapat menyedikan diduga narkotika jenis sabu untuk dilakukan pembelian, lalu para saksi mendapati lokasi yang telah disepakati untuk melakukan transaksi diduga narkotika jenis sabu kepada seseorang laki – laki tersebut, kemudian para saksi mendatangi lokasi yang telah disepakati lalu sekira pukul 16.30 Wib di pinggir jalan tepatnya Dusun I Desa Pantai Cermin kanan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai melihat Terdakwa USNA AMLA Alias AAM dan FAISAL (DPO dengan gerak gerik yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor dimana  Terdakwa USNA AMLA Alias AAM dan FAISAL (DPO berhenti tidak jauh dari keberadaan para saksi, kemudian Terdakwa USNA AMLA Alias AAM  turun dari sepeda motor dan FAISAL (DPO) menunggu disepeda motor, kemudian Terdakwa USNA AMLA Alias AAM berjalan mendekati para saksi dan para saksi pun langgsung mendekati Terdakwa USNA AMLA Alias AAM, lalu ketika para saksi mendekati Terdakwa, Terdakwa berupaya melarikan diri dan para saksi berhasil mengamankan Terdakwa USNA AMLA Alias AAM, namun FAISAL (DPO) yang diatas sepeda motor berhasil melarikan diri dimana pada saat Terdakwa USNA AMLA Alias AAM berusaha melarikan diri Terdakwa sempat membuang 1 (satu) bungkus plastik klip trasnparan diduga narkotika jenis sabu, kemudian para saksi melakukan interogasi terhadap dan Terdakwa mengaku Bernama USNA AMLA Alias AAM, kamudian para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu ditemukan di atas tanah yang dimana para saksi melihat Terdakwa USNA AMLA Alias AAM membuangnya pada saat diamankan, lalu para saksi menemukan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam dari gengaman tangan Terdakwa USNA AMLA Alias AAM dan Uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) ditemukan di saku celana USNA AMLA Alias AAM, kemudian para saksi membawa Terdakwa USNA AMLA Alias AAM beserta barang bukti yang ditemukan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk di proses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 90/UL/10054/2026/ tanggal 16 Juli 2026 dari PT Pegadaian UPC Kampung Pon, dengan hasil 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor/bruto 2,56 (dua koma lima enam) gram dan berat bersih/netto 2,16 (dua koma satu enam) gram;----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab. 5553/NNF/2026 tanggal 7 Agustus 2026 pada kesimpulannya terhadap Barang Bukti milik Terdakwa USNA AMLA Alias AAM berupa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bersih/netto 2,16 (dua koma satu enam) gram adalah BENAR mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;--------------------
  • Bahwa Terdakwa USNA AMLA Alias AAM tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.-----------------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU. No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--- Bahwa Terdakwa USNA AMLA Alias AAM pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026, bertempat di pinggir jalan tepatnya Dusun I Desa Pantai Cermin kanan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 saksi AHMAD FADELI PURBA, saksi AIPTU ALBOIN BUTAR BUTAR dan saksi BRIGADIR RIKI RIZKI P. LUBIS yang merupakan personil Polres Serdang Bedagai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Dusun I Desa Pantai Cermin kanan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai ada yang sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu, lalu menindaklanjuti informasi tersebut para saksi melakukan serangkaian penyelidikan dilokasi tersebut, kemudian sekira pukul 16.30 Wib di pinggir jalan tepatnya Dusun I Desa Pantai Cermin kanan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai para saksi melihat Terdakwa USNA AMLA Alias AAM dan FAISAL (DPO dengan gerak gerik yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor dimana  Terdakwa USNA AMLA Alias AAM dan FAISAL (DPO berhenti tidak jauh dari keberadaan para saksi, kemudian Terdakwa USNA AMLA Alias AAM  turun dari sepeda motor dan FAISAL (DPO) menunggu disepeda motor, kemudian Terdakwa USNA AMLA Alias AAM berjalan mendekati para saksi dan para saksi pun langgsung mendekati Terdakwa USNA AMLA Alias AAM, lalu ketika para saksi mendekati Terdakwa, Terdakwa berupaya melarikan diri dan para saksi berhasil mengamankan Terdakwa USNA AMLA Alias AAM, namun FAISAL (DPO) yang diatas sepeda motor berhasil melarikan diri dimana pada saat Terdakwa USNA AMLA Alias AAM berusaha melarikan diri Terdakwa sempat membuang 1 (satu) bungkus plastik klip trasnparan diduga narkotika jenis sabu, kemudian para saksi melakukan interogasi terhadap dan Terdakwa mengaku Bernama USNA AMLA Alias AAM, kamudian para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu ditemukan di atas tanah yang dimana para saksi melihat Terdakwa USNA AMLA Alias AAM membuangnya pada saat diamankan, lalu para saksi menemukan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam dari gengaman tangan Terdakwa USNA AMLA Alias AAM dan Uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) ditemukan di saku celana USNA AMLA Alias AAM, kemudian para saksi membawa Terdakwa USNA AMLA Alias AAM beserta barang bukti yang ditemukan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk di proses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 90/UL/10054/2026/ tanggal 16 Juli 2026 dari PT Pegadaian UPC Kampung Pon, dengan hasil 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor/bruto 2,56 (dua koma lima enam) gram dan berat bersih/netto 2,16 (dua koma satu enam) gram;----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab. 5553/NNF/2026 tanggal 7 Agustus 2026 pada kesimpulannya terhadap Barang Bukti milik Terdakwa USNA AMLA Alias AAM berupa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bersih/netto 2,16 (dua koma satu enam) gram adalah BENAR mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;--------------------
  • Bahwa Terdakwa USNA AMLA Alias AAM tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.-----------------------------------------------------------------------------------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya