Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
434/Pid.B/2026/PN Srh 1.GLORYA KALICYA, S.H.
2.JHORDY MOSES HAMONANGAN NAINGGOLAN, S.H
SUDARMA Alias DARMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 434/Pid.B/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5220/L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GLORYA KALICYA, S.H.
2JHORDY MOSES HAMONANGAN NAINGGOLAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDARMA Alias DARMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa SUDARMA Alias DARMA bersama-sama dengan IWAN Alias MATA SATU (DPO) pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2026 sekira Pukul 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Mesjid Nurul Hasanah yang berada di Dusun II Desa Laut Tador Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu”, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2026 sekira Pukul 06.30 WIB di Mesjid Nurul Hasanah yang berada di Dusun II Desa Laut Tador Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, Terdakwa bersama dengan IWAN Alias MATA SATU (DPO) masuk ke dalam Areal Masjid yang dalam keadaan kosong dan kemudian berjalan ke arah kamar mandi Masjid. Kemudian Terdakwa dan IWAN Alias MATA SATU (DPO) melihat ada kabel listrik dari arah masjid menuju ke arah bangunan kamar mandi sehingga IWAN Alias MATA SATU (DPO) kemudian, IWAN Alias MATA SATU (DPO) melompat untuk meraih kabel tersebut. Selanjutnya, IWAN Alias MATA SATU (DPO) menarik kabel terssebut menggunakan kedua tangannya sehingga kabel tersebut terlepas dari arah bangunan masjid dan arah kamar mandi.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2026 sekira Pukul 07.00 WIB di Mesjid Nurul Hasanah yang berada di Dusun II Desa Laut Tador Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, Saksi SRI RAHAYU yang setiap harinya melakukan pembersihan masjid, pada saat itu sedang berjalan ke arah belakang masjid dan Saksi SRI RAHAYU melihat 2 (dua) orang laki-laki yaitu Terdakwa dan IWAN Alias MATA SATU (DPO) sedang mengambil kabel listrik masjid dengan cara mengambil kabel listrik menggunakan tangan Terdakwa dan IWAN Alias MATA SATU (DPO). Melihat hal tersebut, Saksi SRI RAHAYU berlari ke arah jalan lintas Tebing Tinggi – Batu Bara yang berada di depan Masjid sambal berterikan yang membuat warga berdatangan ke arah lokasi masjid. Kemudian, Saksi ERWIN SYAHPUTRA dan TRI PRASKA. Pada saat itu, Terdakwa dan IWAN Alias MATA SATU (DPO) mencoba melarikan diri namun Terdakwa berhasil ditangkap dan IWAN Alias MATA SATU berhasil melarikan diri. Setelah dilakukan introgasi kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mengatakan alasan Terdakwa dan IWAN Alias MATA SATU (DPO) mengambil kabel masjid tersebut yaitu agar kabel masjid tersebut dikupas kulitnya karena terdapat kawat tembaga di dalam kabel tersebut, kemudian kawat tembaga tersebut akan dijual sehingga Terdakwa dan IWAN Alias MATA SATU (DPO) mendapatkan uang. Dengan demikian, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dan IWAN Alias MATA SATU (DPO) tersebut tidak mendapatkan izin dari Mesjid Nurul Hasanah untuk menagambil kabel listrik tersebut dan akibat perbuatan Terdakwa Mesjid Nurul Hasanah mengalami kerugian sebesar + Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun berdasarkan Putusan Pengadilan No. Perkara 177/Pid.B/2019/PN Tbt.
  • Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara tindak pidana penggelapan dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun berdasarkan Putusan Pengadilan No. Perkara 210/Pid.B/2021/PN Tbt.
  • Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun berdasarkan Putusan Pengadilan No. Perkara 246/Pid.B/2024/PN Tbt.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya