Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
197/Pid.B/2026/PN Srh 1.YOHANA DAMAYANTI BR KABAN, S.H.
2.NAOMI FEBRINA SINAGA, S.H.
ROMAN Alias ROMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 197/Pid.B/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2411/L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YOHANA DAMAYANTI BR KABAN, S.H.
2NAOMI FEBRINA SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROMAN Alias ROMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Terdakwa ROMAN Alias ROMAN bersama-sama dengan SAHRULI ALS SAHRUL (DPO), pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di area perkebunan Bahilang Dusun I Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di kandang ayam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berhak untuk memeriksa dan mengadilinya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 14.00 Wib saat itu Terdakwa ROMAN Alias ROMAN bersama dengan SAHRULI Als SAHRUL (DPO) pergi ke Area perkebunan Bahilang Dusun I Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai dengan tujuan untuk mencari dan menembak Tupai, selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib ketika Terdakwa ROMAN Alias ROMAN dan SAHRULI Als SAHRUL (DPO) keliling, Terdakwa ROMAN Alias ROMAN dan SAHRULI Als SAHRUL (DPO) menemukan barang-barang berupa 6 (enam) Lembar Seng sepanjang 8 (delapan) meter, Kabel Listrik dengan panjang sekitar 50 (lima puluh) meter, kayu ikat dengan panjang 4 (empat) meter sebanyak satu ikat yang berada di Area perkebunan Bahilang Dusun I Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di kandang ayam, selanjutnya Terdakwa ROMAN Alias ROMAN mencari 1 (satu) unit becak barang dan membawa becak barang tersebut ke area perbatasan perkebunan dan tanah masyarakat selanjutnya Terdakwa ROMAN Alias ROMAN bersama SAHRULI Als SAHRUL (DPO) menaikkan barang-barang tersebut ke atas becak kemudian Terdakwa ROMAN Alias ROMAN membawa becak barang dan SAHRULI Als SAHRUL (DPO) duduk dibelakang becak barang, selanjutnya Terdakwa ROMAN Alias ROMAN pergi menuju rumah Terdakwa ROMAN Alias ROMAN yang tidak jauh dari tempat Terdakwa ROMAN Alias ROMAN menemukan barang-barang tersebut dan sesampainya di rumah Terdakwa ROMAN Alias ROMAN menurunkan 1 (satu) unit pintu kamar mandi yang terbuat dari plastik dan setelah itu Terdakwa ROMAN Alias ROMAN dan SAHRULI Als SAHRUL (DPO) langsung pergi untuk tujuan menjual barang barang yang Terdakwa ROMAN Alias ROMAN bawa, dan diperjalanan Terdakwa ROMAN Alias ROMAN  bertemu dengan saksi Roosman dan menghentikan perjalanan Terdakwa ROMAN Alias ROMAN lalu saksi Roosman mengatakan bahwa barang barang yang terdakwa ROMAN Alias ROMAN bawa dengan menggunakan becak barang adalah milik saksi Roosman yang berasal dari kandang ayam yang bersebelahan dengan tanah perkebunan Bahilang dan setelah itu Terdakwa ROMAN Alias ROMAN dan SAHRULI Als SAHRUL (DPO) langsung pergi melarikan diri dengan meninggalkan becak barang serta barang barang yang berada diatas becak tersebut.
  • Bahwa Terdakwa ROMAN Alias ROMAN berhasil diamankan oleh Pihak kepolisian pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira Pukul 21.00 Wib di Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi berserta seluruh barang bukti berupa berupa 6 (enam) Lembar Seng sepanjang 8 (delapan) meter, Kabel Listrik dengan panjang sekitar 50 (lima puluh) meter, kayu ikat dengan panjang 4 (empat) meter sebanyak satu ikat, 1 (satu) buah pintu kamar mandi, 1 (satu) buah kerangjang plastik, dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa ROMAN Alias ROMAN dan SAHRULI Als SAHRUL (DPO) melakukan pencurian terhadap 6 (enam) Lembar Seng sepanjang 8 (delapan) meter, Kabel Listrik dengan panjang sekitar 50 (lima puluh) meter, kayu ikat dengan panjang 4 (empat) meter sebanyak satu ikat, 1 (satu) buah pintu piber kamar mandi, 1 (satu) buah kerangjang plastik adalah untuk Terdakwa ROMAN Alias ROMAN dan SAHRULI Als SAHRUL (DPO) jual sehingga dari hasil penjualan tersebut Terdakwa ROMAN Alias ROMAN dan SAHRULI Als SAHRUL (DPO) akan mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa akibat perbutan Terdakwa ROMAN Alias ROMAN dan SAHRULI Als SAHRUL (DPO), saksi Roosman mengalami kerugian materiil sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).
  • Bahwa Terdakwa ROMAN Alias ROMAN dan SAHRULI Als SAHRUL (DPO) tidak mendapatkan  izin dari saksi Roosman untuk mengambil dan memiliki barang berupa 6 (enam) Lembar Seng sepanjang 8 (delapan) meter, Kabel Listrik dengan panjang sekitar 50 (lima puluh) meter, kayu ikat dengan panjang 4 (empat) meter sebanyak satu ikat, 1 (satu) buah pintu piber kamar mandi, 1 (satu) buah kerangjang plastik

 

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya