Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2024/PN Srh HERI SUHENDRA Alias HENDRA 1.Kepala Kepolisian RI cq Kapolda Sumatera Utara cq Kapolres Serdang Bedagai, cq Kapolsek Pantai Cermin di cq Kanit Reskrim selaku Penyidik pada Kepolisian Sektor Pantai Cermin di Pantai Cermin
2.Kepala Kepolisian RIcq Kapolda Sumatera Utara cq Kapolres Serdang Bedagai cq Kapolsek Pantai Cermin di Pantai Cermin
3.Kepala Kepolisian RI cq Kapolda Sumatera Utara cq Kapolres Serdang Bedagai di Serdang Bedagai
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2024/PN Srh
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HERI SUHENDRA Alias HENDRA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian RI cq Kapolda Sumatera Utara cq Kapolres Serdang Bedagai, cq Kapolsek Pantai Cermin di cq Kanit Reskrim selaku Penyidik pada Kepolisian Sektor Pantai Cermin di Pantai Cermin
2Kepala Kepolisian RIcq Kapolda Sumatera Utara cq Kapolres Serdang Bedagai cq Kapolsek Pantai Cermin di Pantai Cermin
3Kepala Kepolisian RI cq Kapolda Sumatera Utara cq Kapolres Serdang Bedagai di Serdang Bedagai
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
- Bahwa berdasarkan fakta, Termohon I Pra Peradilan pada tanggal 09 Oktober 2024 telah melakukan penangkapan terhadap Pemohon Pra Peradilan;
- Bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Termohon I Pra Peradilan, adalah disandarkan kepada Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/28/X/RES.1.8/2024 tanggal 09 Oktober 2024 yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh Termohon II Pra Peradilan;
- Bahwa penerbitan surat penangkapan oleh Termohon II Pra Peradilan dan Penangkapan yang dilakukan oleh Termohon I terhadap Pemohon Pra Peradilan, dikemukakan adalah atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/VI/2024/SPKT/POLSEK PANTAI CERMIN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 22 Juni 2024;
- Bahwa laporan polisi, penerbitan surat perintah penangkapan, terhadap Pemohon Pra Peradilan, didasarkan kepada dugaan keras bahwa Pemohon Pra Peradilan melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUH Pidana;
- Dan Bahwa laporan polisi, penerbitan surat perintah penahanan, terhadap Pemohon Pra Peradilan berbeda dengan surat penangkapan, yang mana dalan surat penahanan didasarkan kepada dugaan keras bahwa Pemohon Pra Peradilan melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e subs pasal 351 KUH Pidana;
 
- Bahwa setelah Pemohon Pra Peradilan ditangkap dan dibawa ke Kantor Termohon I dan Termohon II Pra Peradilan, yaitu Kantor Kepolisian Sektor Pantai Cermin, pada hari itu juga (tanggal 09 Oktober 2024, Pemohon Pra Peradilan diperiksa dan dimintai keterangan sebagai Tersangka Namun surat penetapan Tersangkanya Baru di berikan keesokan harinya di tanggal 10 oktober 2024 dengan alasan belum ditanda tangani oleh Termohon Pra Peradilan II;
 
- Bahwa pada saat memberikan keterangan, Pemohon Pra Peradilan telah memberikan keterangan, yang pada pokoknya menyatakan:
 
1. Pemohon Pra Peradilan tidak mengerti kenapa dia ditangkap dan di bawa Kekantor Termohon Praperadilan I dan II dan pemohon Praperadilan tidak  ada mengambil buah sawit milik PTPN IV AFD I Blok 16-B Dsn XII Desa Celawan Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai;
 
2. Pemohon Pra Peradilan pada saat pencurian buah sawit yang dituduhkan dan atau disangkakan kepada Pemohon Pra Peradilan, sedang istirahat dan atau tidur di rumah Pemohon Pra Peradilan;
 
3. Pemohon Pra Peradilan juga menegaskan tidak ada memiliki dan atau membawa sebuah tombak yang dituduhkan dan atau disangkakan adalah milik Pemohon Pra Peradilan; 
 
4. Pemohon Pra Peradilan juga menerangkan tidak ada menombak dan atau menusuk seseorang yang katanya merupakan salah seorang centeng kebun PTPN IV AFD I Blok 16-B Dsn XII Desa Celawan Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai, pemilik buah sawit yang dituduhkan telah dicuri Pemohon Pra Peradilan;
 
5. Pemohon Pra Peradilan juga membantah segala tuduhan yang disampaikan dan atau disangkakan kepada Pemohon Pra Peradilan pada saat konprontair tanggal 10 Oktober 2024;
 
- Bahwa pada saat Pemohon Pra Peradilan diperiksa oleh Termohon I Pra Peradilan, kepada Pemohon Pra Peradilan juga tidak diperlihatkan buah sawit dan juga tombak yang dikatakan Termohon I dan Termohon II Pra Peradilan diduga keras telah dicuri dan dipergunakan oleh Pemohon Pra Peradilan untuk melakukan pencurian dan penganiayaan;
 
- Bahwa setelah pemohon Pra Peradilan ditangkap dan ditahan pada hari jum’at tanggal 11 oktober 2024 dilakukan konfentir antara pemohon pra peradilan dengan para saksi pelapor  yang mana kita ketahui konfrontasi atau konfentir untuk penyelidikan suatu kasus Tindak pidana terlampir dalam peratutan kepala kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyedikan tindak pidana pasal 24 ayat (1) dan (2) isinya antara lain untuk kepentingan pembuktian dapat dilakukan pemeriksaan konfrontasi dengan mempertemukan saksi dengan saksi atau dengan tersangka. yang mana dalam perkara ini harus dilakukan terlebih dahulu sebelum adanya penetapan tersangka. 
 
- Bahwa dikarenakan Pemohon Pra Peradilan menerangkan tidak mengetahui tentang tindak pidana pencurian buah kelapa sawit dan penganiayaan yang dituduhkan kepada Pemohon Pra Peradilan, bahkan Pemohon Pra Peradilan baru mengetahui bahwa buah sawit tersebut dikatakan milik PTPN IV AFD I Blok 16-B Dsn XII Desa Celawan Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai, adalah pada saat Pemohon Pra Peradilan diperiksa dan dimintai keterangan oleh Termohon I Pra Peradilan, maka untuk selanjutnya dapat dikemukakan bahwa pihak Termohon I dan Termohon II Pra Peradilan menuduh/menetapkan Pemohon Pra Peradilan sebagai Tersangka Pelaku Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUH Pidana dan Tersangka Pelaku Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUH Pidana, hanyalah berdasarkan keterangan pihak yang mengaku sebagai Petugas Pengaman PTPN IV AFD I Blok 16-B Dsn XII Desa Celawan Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai,  “yang belum tentu benar adanya”;
 
- Bahwa dikarenakan Termohon I dan Termohon II Pra Peradilan menangkap Pemohon Pra Peradilan dan menetapkan pemohon Pra Peradilan sebagai Tersangka Pelaku Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUH Pidana  dan Pelaku Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUH Pidana, hanya disandarkan kepada keterangan pihak yang mengaku sebagai Petugas Pengaman PTPN IV AFD I Blok 16-B Dsn XII Desa Celawan Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai, dengan tidak ada bukti lain yang menunjukkan bahwa Pemohon Pra Peradilan adalah pelaku tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon Pra Peradilan, maka secara yuridis tidak terdapat cukup bukti dan atau bukti yang kuat bagi Termohon I Pra Peradilan melakukan penangkapan terhadap Pemohon Pra Peradilan dan Termohon II tidak punya alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara yuridis dalam menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/28/X/RES.1.8./2024 tanggal 09 Oktober 2024, yang kemudian dijadikan dasar Termohon I Pra Peradilan untuk menangkap Pemohon Pra Peradilan;
 
- Bahwa atas dasar hal sebagaimana disebutkan di atas, sudah sepatutnya Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/28/X/RES.1.8./2024 tanggal 09 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh Termohon II Pra Peradilan dikatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum;
 
- Bahwa hal di atas Pemohon Pra Peradilan kemukakan disandarkan fakta yang menunjukkan bahwa penerbitan Surat Perintah Penangkapan tersebut adalah tidak prosedural dan tidak disandarkan kepada keakuratan keterangan saksi, yang masing masing dirumuskan dalam pasal sebagai berikut:
 
1. Ketentuan Pasal 1 angka 26 UU.NO.: 8 Tahun 1981 yang menegaskan : Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia Iihat sendiri dan ia alami sendiri. 
 
2. Ketentuan Pasal 1 angka 27 UU.NO.: 8 Tahun 1981 yang menegaskan : Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, Ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu.
 
3. Ketentuan Pasal 117 ayat (1) UU.NO.: 8 Tahun 1981, yang menegaskan : Keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau dalam bentuk apapun.
 
- Bahwa setelah Pemohon Pra Peradilan ditangkap dengan dasar dan atau dugaan yang tidak kuat secara hukum, Pemohon Pra Peradilan kemudian diperiksa yang mana dalam pemeriksaan, Pemohon Pra Peradilan secara jelas dan tegas menyangkal tuduhan tindak pidana pencurian juga penganiayaan yang ditimpakan kepadanya, akan tetapi Termohon II Pra Peradilan menetapkan Pemohon Pra Peradilan sebagai Tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: Sp. Status/20.b/X/RES.1.8./2024 tentang Status Tersangka tanggal 09 Oktober 2024 dan kemudian menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor:  SP.Han/15/X/RES.1.8./2024 tanggal 10 Oktober 2024;
 
- Bahwa berdasarkan fakta yang Pemohon Pra Peradilan kemukakan di atas, selanjutnya dapat dikemukakan, bahwa penangkapan, penetapan sebagai tersangka, dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon I Pra Peradilan dan Termohon II Pra Peradilan atas diri Pemohon Pra Peradilan, adalah tidak prosedural dan merupakan objek dari permohonan pra peradilan;
 
B. Objek Permohonan Pra Peradilan
 
Merujuk dari tindakan tidak prosedural yang dilakukan oleh Termohon I dan Termohon II Pra Peradilan sebagaimana diuraikan di atas, maka yang menjadi objek dari Permohonan Pra Peradilan ini, adalah:
 
1. Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/28/X/RES.1.8./2024 tanggal 09 Oktober 2024, yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh Termohon II Pra Peradilan;
 
2. Surat Ketetapan Nomor: Sp.Status/20.b/X/RES.1.8./2024 tentang Status Tersangka tanggal 09 Oktober 2024 yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Termohon II Pra Peradilan;
 
3. Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/15/X/RES.1.8./2024 tanggal 10 Oktober 2024 yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh Termohon II Pra Peradilan;
 
4. Surat-surat lainnya, yang berhubungan dengan penangkapan, penetapan sebagai Tersangka, dan penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon Pra Peradilan, baik yang ditanda tangani oleh Termohon I Pra Peradilan maupun yang ditanda tangani oleh Termohon II Pra Peradilan;
 
C. Kewenangan Pengadilan Negeri Sei Rampah Untuk Memeriksa, Mengadili, dan Memutus Permohonan Pra Peradilan
 
Dasar hukum bagi Pengadilan Negeri Sei Rampah di dalam menerima dan memproses permohonan Pra Peradilan dari Pemohon Pra Peradilan, adalah :
 
1. Pasal 77 UU.No.: 8 Tahun 1981, yang merumuskan :
 
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :
 
a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ;
 
Terhadap rumusan Pasal 77 UU.Nomor: 8 Tahun 1981 huruf a tersebut, termasuk juga didalamnya penetapan seseorang sebagai tersangka.
 
2. Pasal 78 ayat (1), yang merumuskan :
 
Yang melaksanakan wewenang Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 adalah Pra Peradilan ;
 
D. Dasar Hukum Permohonan Pra Peradilan
 
- Pemohon Pra Peradilan telah ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan oleh Termohon I dan Termohon II Pra Peradilan dengan tanpa prosedural, tanpa dasar dan alasan-alasan yang dibenarkan oleh ketentuan perundang-undangan yang ada dan harus diperhatikan di dalam melakukan penangkapan, menetapkan seseorang sebagai tersangka, dan dalam melakukan penahanan ;
 
- Bahwa oleh karenanya Pemohon Pra Peradilan adalah merupakan pihak yang sangat dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh Termohon I, Termohon II, dan Termohon III  Pra Peradilan tersebut; 
 
- Bahwa dengan berpedoman kepada ketentuan Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 124 UU.No.: 8 Tahun 1981, Pemohon Pra Peradilan memiliki hak untuk mengajukan permohonan Pra Peradilan ini ;
 
- Bahwa ketentuan Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 124 tersebut, masing-masing menyebutkan :
 
1. Pasal 79, menyebutkan :
 
Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
 
2. Pasal 80, menyebutkan :
 
Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan, dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.
 
3. Pasal 124, menyebutkan :
 
DaIam hal apakah sesuatu penahanan sah atau tidak sah menurut hukum, tersangka, keluarga atau penasihat hukum dapat mengajukan hal itu kepada pengadilan negeri setempat untuk diadakan praperadilan guna memperoleh putusan apakah penahanan atas diri tersangka tersebut sah atau tidak sah menurut undang-undang ini.
 
E. Klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum Para Termohon Pra Peradilan
 
1. Perbuatan Melawan Hukum Termohon I Pra Peradilan
 
- Bahwa Termohon I Pra Peradilan, selaku Kanit Reskrim pada Kepolisian Sektor Pantai Cermin, adalah merupakan salah seorang penyidik;
 
- Bahwa di dalam melakukan dan/atau melaksanakan tugas penyidikan yang diamanahkan kepada Termohon I Pra Peradilan, Termohon I Pra Peradilan diwajibkan untuk memperhatikan asas-asas dan/atau prinsip-prinsip kemanusiaan, seperti halnya kejujuran dan ketelitian di dalam melakukan penangkapan, menjadikan seseorang sebagai tersangka, serta dalam menahan seseorang (i.c. Pemohon Pra Peradilan);
 
- Bahwa Termohon I Pra Peradilan dilarang untuk melakukan penangkapan, menjadikan seseorang sebagai tersangka, dan melakukan penahanan, dengan menyandarkan kepada keterangan-keterangan yang bersifat kabur dan tidak dapat dipertanggung jawabkan, serta dilarang untuk menangkap seseorang yang sebelumnya belum pernah dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi; 
 
- Bahwa tindakan Termohon I Pra Peradilan tersebut, yang telah menangkap Pemohon Pra peradilan, sementara Pemohon Pra Peradilan belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan, dan hanya mendasarkan penangkapan tersebut kepada keterangan saksi-saksi yang bersifat reka-reka, karena setelah Pemohon Pra Peradilan dimintai keterangan, ternyata Pemohon Pra Peradilan tidak mengetahui kalau objek pencurian yang dituduhkan kepadanya adalah dikatakan milik PTPN IV AFD I Blok 16-B Dsn XII Desa Celawan Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai, adalah merupakan tindakan ultra viles yang melawan hukum, yang bertentangan dengan prinsip keadilan, kejujuran, dan kepastian hukum;
 
- Bahwa begitu juga halnya tindakan Termohon I Pra Peradilan yang menjadikan/menetapkan Pemohon Pra Peradilan sebagai tersangka dan kemudian melakukan penahanan terhadap Pemohon Pra Peradilan, dengan hanya bersandar kepada keterangan saksi pelapor/saksi korban, adalah merupakan tindakan yang melawan hukum dan bertentangan dengan asas hukum yang berlaku dalam hukum pidana, yang menegaskan keterangan saksi saja tidak cukup untuk menentukan dan menetapkan seseorang sebagai Tersangka, dan prinsip dalam penegakan hukum pidana, yaitu azas pra duga tak bersalah (presumption of innocent);
 
- Bahwa dikarenakan tindakan Termohon I Pra Peradilan yang telah menangkap, menjadikan Pemohon Pra Peradilan sebagai Tersangka, dan melakukan penahanan terhadap Pemohon Pra Peradilan, adalah didasarkan kepada keterangan yang tidak layak secara hukum dan/atau direkayasa oleh Termohon I Pra Peradilan, maka sudah seharusnya Yang Mulia Hakim Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Sei Rampah menyatakan penangkapan, penetapan sebagai Tersangka, dan penahanan tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
 
2. Perbuatan Melawan Hukum Termohon II Pra Peradilan
 
- Bahwa Termohon II Pra Peradilan disamping selaku penyidik, adalah juga atasan dan atau pimpinan dari Termohon I Pra Peradilan;
 
- Bahwa Termohon II Pra Peradilan dengan tanpa koreksi atas objektivitas proses yang dilakukan oleh Termohon I Pra Peradilan, kemudian menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/28/X/RES.1.8./2024 tanggal 09 Oktober 2024, Surat Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: Sp. Status/20.b/X/RES.1.8./2024 tentang Status Tersangka tanggal 09 Oktober 2024, serta Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/15/X/RES.1.8./2024 tanggal 10 Oktober 2024, yang ditanda tangani oleh Termohon II Pra Peradilan;
 
- Bahwa atas dasar surat perintah penangkapan, penetapan sebagai Tersangka, dan penahanan yang diterbitkan oleh Termohonan II Pra Peradilan, Termohon I Pra Peradilan kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon Pra Peradilan;
 
- Bahwa tindakan Termohon II Pra Peradilan yang menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/28/X/RES.1.8./2024 tanggal 09 Oktober 2024 Surat Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: Sp. Status/20.b/X/RES.1.8./2024 tentang Status Tersangka tanggal 09 Oktober 2024, serta Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/15/X/RES.1.8./2024 tanggal 10 Oktober 2024, yang ditanda tangani oleh Termohon II Pra Peradilan dengan tidak mendasarkan surat perintah penangkapan, penetapan sebagai terangka, dan penahanan tersebut pada fakta dan kondisi objektif dari perkara yang dituduhkan kepada Pemohon Pra Peradilan, adalah merupakan tindakan ultra viles yang melawan hukum;
 
- Bahwa disamping itu, tindakan Termohon II Pra Peradilan yang menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/28/X/RES.1.8./2024 tanggal 09 Oktober 2024, Surat Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: Sp. Status/20.b/X/RES.1.8./2024 tentang Status Tersangka tanggal 09 Oktober 2024, serta Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/15/X/RES.1.8./2024 tanggal 10 Oktober 2024, yang ditanda tangani oleh Termohon II Pra Peradilan dengan hanya mendasarkan laporan dan atau pemberitahuan sepihak dari Termohon I Pra Peradilan, terkesan bahwa Termohon II Pra Peradilan tidak mengawasi kinerja dari Termohon I Pra Peradilan; 
 
- Bahwa Termohon II Pra Peradilan oleh karenanya patut untuk dipersalahkan dan/atau dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum, dikarenakan kebijakannya di dalam menerbitkan surat perintah penangkapan, menjadikan sebagai Tersangka Pemohon Pra Peradilan, serta menerbitkan surat perintah penahanan atas Pemohon Pra Peradilan, hal ini disandarkan kepada ketentuan;
 
a. Pasal 17 UU.NO.: 8 Tahun 1981, yang menyebutkan :
 
Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
 
b. Pasal 21 ayat (1) UU.NO.: 8 Tahun 1981, yang menyebutkan :
 
Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana
 
- Bahwa tindakan Termohon II Pra Peradilan sebagaimana diuraikan di atas yang secara tidak prosedural telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/28/X/RES.1.8./2024 tanggal 09 Oktober 2024, Surat Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: Sp. Status/20.b/X/RES.1.8./2024 tentang Status Tersangka tanggal 09 Oktober 2024, serta Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/15/X/RES.1.8./2024 tanggal 10 Oktober 2024, yang ditanda tangani oleh Termohon II Pra Peradilan, serta tidak mengawasi kinerja Termohon I Pra Peradilan dapat dikatakan merupakan tindakan yang melawan hukum;
 
3. Perbuatan Melawan Hukum Termohon III  Pra Peradilan
 
- Termohon III Pra Peradilan patut juga untuk dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum, dikarenakan secara hierarkhis dan/atau jenjang kepemimpinan, Termohon III Pra Peradilan tidak melakukan tugas pengawasan terhadap kinerja Termohon I dan Termohon II Pra Peradilan dalam penegakan hukum, khususnya terhadap kasus tindak pidana yang dituduhkan kepada Pemohon Pra Peradilan ;
Pihak Dipublikasikan Ya