Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
40/Pid.C/2026/PN Srh A. IRAHMADI LUBIS 1.MAULANA YUSUF
2.FAHRI WARDANA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 40/Pid.C/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/73/X/RES.1.8/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1A. IRAHMADI LUBIS
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAULANA YUSUF[Penahanan]
2FAHRI WARDANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak pidana ”Pencurian Ringan” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 478 Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 10 / V / 2026 / SPKT / POLSEK BANDAR KHALIFAH / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 22 Mei 2026 a.n Pelapor MARIANTO. Adapun Pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 17.30 WIB di Dusun Sei Birung Desa Bandar Tengah Kec. Bandar Khalifah Kab. Serdang Bedagai tepatnya di Blok 17 Tahun Tanam 2014 Perkebunan PT. Tambira, yang dilakukan oleh Tersangka a.n FAHRI WARDANA dan MAULANA YUSUF. Adapun awalnya pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 15.00 WIB FAHRI WARDANA sedang duduk-duduk di Doorsmer simpang mangga. Kemudian MAULANA YUSUF datang menjumpai FAHRI WARDANA dengan berkata “AYO MASUK KEBUN”, kemudian FAHRI WARDANA berpikir sejenak dan menjawab “YAUDALAH AYOK” selanjutnya MAULANA YUSUF berkata “AMBILAH PARANGMU”. Selanjutnya FAHRI WARDANA mengambil parang dan pancing ke rumah dan kembali menjumpai MAULANA YUSUF di doorsmer. Kemudian mereka bergerak menuju Blok 17 melalui lahan masyarakat. Selanjutnya setelah sampai di bekoan blok 17 perkebunan Tambira Tersangka pura-pura memancing. Setelah mereka lihat situasi sepi mereka langsung masuk ke dalam melalui titi bambu. Setelah di dalam kemudian MAULANA YUSUF menjatuhkan 2 (dua) janjang buah kelapa sawit dari pokoknya menggunakan parang. Setelah terjatuh kemudian mereka masing-masing membopong 1 (satu) janjang. Pada saat akan mereka bawa keluar area kebun mereka melihat security sehingga mereka bersembunyi dimana selanjutnya MAULANA YUSUF yang panik kemudian melemparkan parang ke arah parit. Yang selanjutnya Saksi Penangkap ANDRIAN EKA RAMA selaku security kebun yang melihat ada orang yang mencurigan selanjutnya langsung menghubungi danton MARIANTO dan teman jaganya FAISAL YOANDA, dimana setelah MARIANTO dan FAISAL YOANDA DATANG akhirnya security tersebut menangkap kedua pelaku, Dimana selanjutnya mengamankan pelaku dan di bawa ke Pos kebun Tambira bersama barang bukti berupa 2 (dua) janjang buah kelapa sawit. Dimana setelah dilakukan penimbangan terhadap 2 (dua) janjang buah sawit tersebut berat totalnya 12 Kg. Adapun akibat kejadian tersebut PT. Tambira megalami kerugian materil sebesar Rp 36.000,- (tiga puluh enam ribu rupiah). Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandar Khalifah. -------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya