Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
201/Pid.Sus/2026/PN Srh RESKY ASHARI ANANDA M. HUTASUHUT, S.H. SUHENDRA HASIBUAN Alias HENDRA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 201/Pid.Sus/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2954/L.2.29/Enz.2/Sei Rph/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RESKY ASHARI ANANDA M. HUTASUHUT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHENDRA HASIBUAN Alias HENDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa terdakwa SUHENDRA HASIBUAN ALS HENDRA, ada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026, bertempat di Dusun V Desa Sei Rejo Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekiar pukul 23.00 WIB Terdakwa menemui ODONG (DPO) di Jalan Umum di Dusun XII Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai untuk membeli Narkotika jenis shabu, sesampainya dilokasi tersebut Terdakwa menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp.800.000,- , lalu ODONG (DPO) menyerahkan narkotika tersebut, selanjutnya Terdakwa kembali kerumahnya di  Dusun V Desa Sei Rejo Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai. Kemudian pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 12.00 WIB Ketika Terdakwa sedang tidur-tiduran dirumah, tiba-tiba datang saksi FEBRIAN SYAHPUTRA, saksi AHMAD FADELI PURBA dan saksi FERI ARIANDI GINTING yang merupakan anggota Kepolisian Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa di Dusun V Desa Sei Rejo Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai sering dijadikan tempat peredaran Narkotika jenis sabu, selanjutnya para saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri para Terdakwa dan  ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) dompet warna hitam yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, 4 (empat) bungkus plastic klip kosong, 1 buah pipet yang ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan terdakwa, selanjutnya berdasarkan pengakuan terdakwa bahwa Narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual oleh Terdakwa, yang dimana Terdakwa telah menjual Narkotika jenis sabu tersebut sejak bulan Januari 2026 kepada orang-orang yang memesan melalui handphone milik terdakwa dengan harga berkisar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dan dari penjualan tersebut terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan demikian perbuatan Terdakwa dalam hal membeli, menjual, menerima,menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Jenis shabu tersebut tanpa seizin dari pihak yang berwenang serta bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau untuk pengembangan ilmu dan teknologi, maka Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses lebih lanjut. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 36/UL.10054/2026 tanggal 03 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Petugas Penimbang dan Pengelola LESTARI SEMBIRING pada Kantor PT Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon telah dilakukan penimbangan Barang Bukti Narkotika jenis shabu-shabu milik Terdakwa, dengan hasil penimbangan  3 (tiga) bungkus plastic klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram.-----------------------------------------------
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.:1584/NNF/ 2026 tanggal 30 Maret 2026, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa berupa A. 3 (tiga) bungkus plastic klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram dengan kesimpulan barang bukti A tersebut adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.-----------------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------

                                                                            

               ATAU

 

KEDUA

------------------- Bahwa terdakwa SUHENDRA HASIBUAN ALS HENDRA, ada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026, bertempat di Dusun V Desa Sei Rejo Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, meguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 12.00 WIB saksi FEBRIAN SYAHPUTRA, saksi AHMAD FADELI PURBA dan saksi FERI ARIANDI GINTING yang merupakan anggota Kepolisian Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai menerima informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa di Dusun V Desa Sei Rejo Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai sering dijadikan tempat peredaran Narkotika jenis sabu, kemudian berdasarkan informasi tersebut para saksi langsung melakukan penyelidikan dan patroli di sekitar lokasi dimaksud dan melihat sebuah rumah yang mencurigakan, selanjutnya para saksi langsung mendekati rumah tersebut dan masuk ke dalam lalu mengamankan terdakwa SUHENDRA HASIBUAN Als HENDRA yang sedang berada di dalam rumah tersebut. Kemudian dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) dompet warna hitam yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, 4 (empat) bungkus plastic klip kosong, 1 buah pipet yang ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan terdakwa, dengan demikian perbuatan Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Jenis shabu tersebut tanpa seizin dari pihak yang berwenang serta bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau untuk pengembangan ilmu dan teknologi, maka Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses lebih lanjut. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 36/UL.10054/2026 tanggal 03 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Petugas Penimbang dan Pengelola LESTARI SEMBIRING pada Kantor PT Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon telah dilakukan penimbangan Barang Bukti Narkotika jenis shabu-shabu milik Terdakwa, dengan hasil penimbangan  3 (tiga) bungkus plastic klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram.-----------------------------------------------
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.:1584/NNF/ 2026 tanggal 30 Maret 2026, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa berupa A. 3 (tiga) bungkus plastic klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram dengan kesimpulan barang bukti A tersebut adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I.------------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya