| Dakwaan |
KESATU
---- Bahwa ia SUCIPTO alias UCIP (selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei pada tahun 2026, bertempat di Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa bertemu dengan BEWOK (DPO) di jalan umum yang terletak di Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Serdang Bedagai untuk Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari BEWOK (DPO) dengan harga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang beratnya ±6,5 (enam koma lima) gram. Kemudian setelah menerima narkotika jenis sabu dari BEWOK (DPO), Terdakwa pulang kerumah adik Terdakwa di Dusun II Desa Kesatuan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tangal 11 Mei 2026 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan POYO (DPO) dibelakang rumah adik Terdakwa tepatnya di Dusun II Desa Kesatuan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai dan menjualkan narkotika jenis sabu kepada POYO seharga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa didatangi oleh beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal yakni saksi MHD ABADI SEBAYANG, saksi DUDUNG SETIADI, dan saksi KHAIRUN S HARAHAP (Ketiganya merupakan anggota Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai) dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan saksi MHD ABADI SEBAYANG, saksi DUDUNG SETIADI, dan saksi KHAIRUN S HARAHAP langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoi warna putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) unit handphone warna biru merek Redmi dan uang tunai sebesar Rp90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah).
- Bahwa atas penjualan narkotika tersebut, Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp100.000,- (seratus ribu) rupiah per gramnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) CP Tebing Tinggi Nomor : 37/UL.10054/2026 tanggal 12 Mei 2026, LESTARI SEMBIRING selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon dihadapan BRIPDA IBNU FADILAH SITOPU telah melakukan pembimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran besar yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,37 (empat koma tiga puluh tujuh) gram dan berat bersih 3,57 (tiga koma lima puluh tujuh) gram dan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,44 (dua koma empat puluh empat) gram dan berat bersih 2,04 (dua koma nol empat) gram atas nama Tersangka SUCIPTO als UCIP.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratons Kriminalistik No Lab : 4905/NNF/2026 tanggal 22 Juli 2026 yang dibuat, diperiksa dan ditanda tangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,ST, MT dan Dr. SUPIYANI, M.Si dan diketahui oleh Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda SUMUT apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm bahwa 1 (satu) plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 3,57 (tiga koma lima puluh tujuh) gram dan 2 (dua) plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 2,04 (dua koma nol empat) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari pemerintah maupun dokter yang berwenang.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. .-------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa ia Terdakwa SUCIPTO alias UCIP (selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember pada tahun 2025, bertempat di Dusun II Desa Kesatuan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 11.00 WIB, saksi MHD ABADI SEBAYANG, saksi DUDUNG SETIADI, dan saksi KHAIRUN S. HARAHAP (ketiganya merupakan anggota Sat Reskrim Polsek Perbaungan) mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Dusun II Desa Kesatuan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai terjadi transaksi narkotika di sebuah rumah. Atas informasi tersebut, pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB para saksi langsung menuju ke lokasi yang di informasikan.
- Bahwa sesampainya di rumah yang dimaksud, saksi MHD ABADI SEBAYANG, saksi DUDUNG SETIADI, dan saksi KHAIRUN S. HARAHAP melakukan penyergapan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SUCIPTO alias UCIP. Bahwa setelah dilakukan penangkapan saksi MHD ABADI SEBAYANG, saksi DUDUNG SETIADI, dan saksi KHAIRUN S. HARAHAP menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoi warna putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) unit handphone warna biru merek Redmi dan uang tunai sebesar Rp90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) CP Tebing Tinggi Nomor : 37/UL.10054/2026 tanggal 12 Mei 2026, LESTARI SEMBIRING selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon dihadapan BRIPDA IBNU FADILAH SITOPU telah melakukan pembimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran besar yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,37 (empat koma tiga puluh tujuh) gram dan berat bersih 3,57 (tiga koma lima puluh tujuh) gram dan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,44 (dua koma empat puluh empat) gram dan berat bersih 2,04 (dua koma nol empat) gram atas nama Tersangka SUCIPTO als UCIP.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratons Kriminalistik No Lab : 4905/NNF/2026 tanggal 22 Juli 2026 yang dibuat, diperiksa dan ditanda tangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,ST, MT dan Dr. SUPIYANI, M.Si dan diketahui oleh Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda SUMUT apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm bahwa 1 (satu) plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 3,57 (tiga koma lima puluh tujuh) gram dan 2 (dua) plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 2,04 (dua koma nol empat) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pemerintah maupun dokter yang berwenang.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |