Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
116/Pid.C/2020/PN Srh JOHAN SYAHPUTRA Imam Alias Imam Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 116/Pid.C/2020/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jun. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/82/VI/2020/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1JOHAN SYAHPUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Imam Alias Imam[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Senin tanggal 18 Mei 2020 sekira pukul 03.30 wib telah terjadi tindak pidana pencurian di Areal Perkebunan Sawit PTPN III Kebun Gunung Monako Afd. I Blok 0.6 Tahun Tanam 2000 Desa Damak Urat Kec. Sipispis Kab. Sergai, yang dilakukan oleh tersangka IMAM, 29 tahun, islam, tidak tetap, alamat Dusun Kampung Tempel Desa Damak Urat Kec. Sipispis Kab. Sergai, dengan cara yaitu pada hari Senin tanggal 18 Mei 2020 sekira pukul 03.30 Wib. disaat pelapor SYAWAL dan saksi EKO WAHONO SAFRIJAL dan ARI PADLI sedang melaksanakan patroli di Areal Perkebunan Sawit PTPN III Kebun Gunung Monako Afd. I Blok 0.6 Tahun Tanam 2000 Desa Damak Urat Kec. Sipispis Kab. Sergai, kemudian pelapor dan saksi melihat seorang laki-laki sedang mengambil buah kelapa sawit dari pohonnya dengan menggunakan pisau egrek dan kemudian mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut dengan cara dipundak dari areal PTPN III Kebun Gunung Monako keareal perbatasan milik masyarakat, melihat kejadian tersebut pelapor dan saksi mendekat dan berhasil menangkap pelaku, setelah tertangkap pelaku dikenal dan diketahui bernama IMAM dan dari tempat kejadian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau egrek bergagang bambu dengan panjang + 8 (delapan) meter dan 5 (lima) tros buah kelapa sawit dan selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa kepos satpam PTPN III Kebun Gunung Monako dan diserahkan kekantor Polsek Sipispis dan kemudian diserahkan ke Kantor Polsek Sipispis, akibat dari kejadian tersebut pihak PTPN III Kebun Gunung Monako mengalami kerugian sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) terdiri dari 5 (lima) tros buah kelapa sawit = 110 (seratus sepuluh) Kg x Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per Kg, sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 dari KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya