Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Srh Hendri Chandra Salim Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Srh
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hendri Chandra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SURYA KENCANAHendri Chandra
Tergugat
NoNama
1Salim
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUSLIM MUISSalim
Nilai Sengketa(Rp) 354.050.000,00
Petitum

Primer :

Menerima dan mengabulkan gugatan pengugat untuk seluruhnya.

 

Menyatakan demi hukum Akte Notaris tentang Perjanjian Pinjam Pakai Nomor : 01 Tahun 15 Juli 2020 yang dibuat di Hadapan Notaris Ratna Ningsih ,SH adalpah Sah Demi Hukum.

 

Menyatakan demi hukum Bahwa Tergugat secara sah terbukti melakukan tindakan wanprestasi dan menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.354.050.000,- ( Tiga ratus lima puluh empat juta Lima Puluh Ribu rupaih ).

 

Menyatakan bila Tergugat tidak melaksanakan Putusan tersebut maka Penggugat bisa mengajukan melakukan Penyitaan aset beregerak maupun tidak bergerak sebesar Rp.354.050.000,- ( Tiga ratus Lima Puluh Empat Juta lima puluh ribu rupiah ).

 

 Menyatakan Bila Tergugat tidak melaksanakan Putusan tersebut Maka Tergugat di cekal untuk keluar Negeri sampai Putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat.

 

 

Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

SUBSIDER :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain. Mohon putusan seadil-adilnya ( Ex aequo ex bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak