| Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa DAME SYAHPUTRA TOBA PANGARIBUAN bersama-sama dengan AGUS SUMARSONO (penuntutan terpisah) dalam rentang waktu pada bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun II Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sarna dan bersekutu, yang merupakan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ---------------------------
- Perbuatan pertama pada hari dan tanggal tidak diingat sekira pukul 04.00 WIB dengan cara awalnya terdakwa melemparkan tali ke jerjak besi lantai dua di posisi belakang Gudang milik Saksi Michael yang berada di Dusun II Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai, kemudian terdakwa memanjat dengan menggunakan tali tersebut, lalu dari lantai dua terdakwa memanjat ke lantai tiga, kemudian terdakwa membuka atap seng gudang dengan menggunakan tang yang sudah dipersiapkan terdakwa, setelah seng terbuka selanjutnya terdakwa masuk kedalam gudang lewat pintu belakang dengan cara merusak gembok pintu tersebut setelah posisi terdakwa didalam tepatnya di lantai dua terdakwa turun ke lantai satu melewati tangga dan selanjutnya terdakwa mengambil barang-barang milik Saksi Michael yang berada di Gudang berupa 10 (sepuluh) karton Anggur Merah yang tiap karton berisi 12 (dua belas) botol dan 4 (empat) karton Minyak Kita, selanjutnya terdakwa menurunkan barang-barang tersebut satu per satu melalui pintu belakang lantai dua dengan cara mengikat barang-barang tersebut dengan manggunakan tali plastic yang ada didalam Gudang, kemudian terdakwa mengambil gembok rusak yang terdakwa temukan di lantai 1, kemudian terdakwa mencantolkan ke pintu belakang gudang lantai 2 agar pintu tersebut terlihat tergembok, kemudian terdakwa turun dari lantai 2 dengan menggunakan tali dari belakang Gudang, kemudian terdakwa membawa barang barang tersebut ke dekat tembok belakang kantor pos polisi Kp. Pon. Selanjutnya terdakwa pergi menemui ARI (DPO) di pasar Kp. Pon yang saat itu sedang duduk diatas becak, lalu terdakwa memberitahukan kepada ARI bahwa terdakwa memiliki barang hasil curiannya, kemudian ARI menghubungi orang lain untuk menawarkan barang barang tersebut hingga akhirnya disepakati dan dilakukan transaksi di SPBU Desa Suka Damai. Selanjutnya terdakwa dan ARI menaikkan barang hasil curian terdakwa berupa 10 (sepuluh) karton Anggur Merah yang tiap karton berisi 12 (dua belas) botol dan 4 (empat) karton Minyak Kita ke dalam becak lalu pergi menuju Desa Suka Damai. Selanjutnya sekitar pukul 08.30 wib tiba-tiba datang seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenali dengan mengendarai mobil Avanza Hitam untuk membeli barang curian tersebut dengan harga yang disepakati yaitu Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) namun pada saat itu terdakwa hanya menerima sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) sedangkan sisanya belum diberikan orang tersebut. Selanjutnya ARl pergi bersama pengemudi mobil Avanza tersebut lalu sekitar pukul 11.00 wib ARI datang kembali seorang diri dan mengatakan kepada terdakwa bahwa sisa pembayaran dijanjikan sore akan diberikan, sehingga terdakwa mengatakan kepada ARI bahwa sisa pembayaran sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) menjadi bagian ARI.
- Perbuatan kedua pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekitar pukul 03.00 WIB awalnya terdakwa masuk sendiri ke dalam gudang milik Saksi Michael, melalui belakang gudang dengan cara memanjat dinding belakang gudang dengan menggunakan tali nilon yang terlebih dahulu sudah terdakwa selipkan di kerangkeng besi belakang gudang, kemudian terdakwa mengambil dan mengeluarkan barang-barang dari gudang berupa 5 (lima) karton Anggur Merah tiap karton berisi 12 (dua belas) botol, 4 (empat) karton Minyak Kita dan 1 (satu) karton susu COLLAGENA dengan menggunakan tali, lalu terdakwa meletakkan barang-barang tersebut di balik tembok belakang pos polisi Kp. Pon, kemudian terdakwa ke Alpamidi untuk mencari becak, oleh karena terdakwa melihat Agus Sumarsono di Alpamidi sehingga terdakwa menawarkan kepada Agus Sumarsono ”MAU DUIT GAK " lalu Agus Sumarsono mengatakan "MAU" kemudian terdakwa menyuruh Agus Sumarsono untuk mencari becak sedangkan terdakwa pergi ke depan puskesmas Kp. Pon untuk menunggu, tidak lama kemudian Agus Sumarsono datang menemui terdakwa bersama dengan becak dan pengendaranya, lalu terdakwa mengarahkan becak ke samping tembok belakang pos polisi Kp. Pon, kemudian terdakwa bersama Agus Sumarsono menaikkan barang barang tersebut ke atas becak. Selanjutnya terdakwa bersama Agus Sumarsono langsung menuju ke Sei Rampah untuk menjual barang barang tersebut, sesampainya di Sei rampah terdakwa memberikan ongkos kepada tukang becak sebesar Rp. 50.000, kemudian terdakwa bersama Agus Sumarsono menunggu pembeli yang sebelumnya sudah terdakwa hubungi, kemudian sekitar pukul 06.30 wib datang orang yang membeli 5 (lima) karton Anggur Merah tiap karton berisi 12 (dua belas) botol, 4 (empat) karton Minyak Kita dan 1 (satu) karton susu COLLAGENA dengan harga sebesar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan saat itu terdakwa menyerahkan uang hasil penjualan kepada Agus Sumarsono sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Perbuatan ketiga pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 19.00 Wib yang mana awalnya terdakwa sudah merencanakan untuk melakukan pencurian bersama dengan Agus Sumarsono, namun posisi Agus Sumarsono hanya berada dibelakang gudang dimana yang masuk ke dalam gudang hanya terdakwa sendiri kemudian terdakwa mengambil barang-barang berupa 5 (lima) karton Anggur Merah tiap karton berisi 12 (dua belas) botol, 6 (enam) karton Minyak Kita, 1 (satu) karton nipis madu dan 1 (satu) karton susu bendera kaleng, kemudian terdakwa menurunkan barang-barang tersebut dari belakang dan saat itu Agus Sumarsono menampung diluar, selanjutnya terdakwa menyuruh Agus Sumarsono untuk mencari becak dan mengarahkan becak tersebut di simpang sebelah Puskesmas Kampung Pon, kemudian terdakwa dan Agus Sumarsono menaikkan barang-barang tersebut ke dalam becak lalu membawanya kearah Terminal Tebing Tinggi, di terminal tersbut terdakwa dan Agus Sumarsono menurunkan barang-barangnya lalu terdakwa membayar ongkos becak sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah). Selanjutnya Agus Sumarsono mencari pembeli di sekitar terminal sedangkan terdakwa menunggu di lokasi barang-barang tersebut, sekitar 30 menit kemudian Agus Sumarsono datang bersama dengan seorang laki-laki yang tidak dikenali dan langsung mengangkat berupa 5 (lima) karton Anggur Merah tiap karton berisi 12 (dua belas) botol, 6 (enam) karton Minyak Kita, 1 (satu) karton nipis madu dan 1 (satu) karton susu bendera kaleng dengan menggunakan becak. Selanjutnya terdakwa dan Agus Sumarsono menerima hasil penjualan sebesar Rp 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) lalu terdakwa menyerahkan uang hasil penjualan kepada Agus Sumarsono sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Perbuatan ke empat pada hari jumat tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 04.30 terdakwa melakukan pencurian seorang diri dengan cara yang sama seperti sebelum-sebelumnya, setelah terdakwa berhasil mengeluarkan barang hasil curian berupa 4 (empat) karton Minyak Kita dan 4 (empat) karton bumbu Royco dari dalam gudang milik Saksi Michael lalu terdakwa memindahkan barang-barang tersebut ke samping tembok belakang pos polisi, kemudian terdakwa berjalan kearah depan menuju jalan raya dan saat itu terdakwa bertemu dengan HERU RAMADANI (DPO) lalu terdakwa menghubungi pembeli yang berasal dari Tebing Tinggi yang tidak diketahui namanya, sekitar 1 jam kemudian pembeli tersebut datang dengan mengendarai becak lalu 4 (empat) karton Minyak Kita dan 4 (empat) karton bumbu Royco dibawa oleh pembeli yang mana pada saat itu ianya menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) lalu terdakwa memberikan uang kepada HERU RAMADANI sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari hasil penjualan barang-barang tersebut sebagai upahnya membantu terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan tersebut Saksi Michael mengalami kerugian sebesar Rp.2.970.000,- (dua juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------- |