INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pid.Pra/2024/PN Srh | ERYKA ASTRIANA Alias RYKA | KEPALA KEPOLISIAN RI cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMUT cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT SERDANG BEDAGAI cq KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES SERDANG BEDAGAI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penahanan | ||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2024/PN Srh | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Bahwa sebelum hari SELASA tanggal 30 Januari 2024 Pemohon ditelpon oleh oknum Juru Periksa (Juper) yang bernama AIPTU FAISAL LUBIS, S.H. agar Pemohon datang ke Kantor Termohon, maka oleh karena suami Pemohon juga seorang anggota POLRI Pemohon datang menghadap untuk menjumpai AIPTU PAISAL LUBIS, S.H. yang memberitahukan kepada Pemohon jikalau Pemohon telah dilaporkan oleh seorang wanita yang berma LINSA TRIJUNA Br.PURBA, A.Md.
2. Bahwa pada hari KAMIS tanggal 02 Februari 2024 Termohon melalui AIPTU PAISAL LUBIS, S.H. mengirim pesan singkat whats app (WA) pukul: 09.53.36 Wib dengan isinya : “ Tolong di hadiri ya buk ” pada hari SABTU tanggal 03 Februari 2024 untuk permintaan keterangan konfrontir serta membawa bukti print–out Rekening Bank BRI No.0558 0102 4662 531 atas nama ABDUL ROZAK SITEPU (suami Pemohon);
3. Bahwa pada hari KAMIS 22 Februari 2024 Termohon melalui AIPTU PAISAL LUBIS, S.H. mengirim pesan singkat whats up (WA) pukul: 17.13.17 Wib kepada Pemohon agar hadir pada hari JUM’AT tanggal 23 Februari 2024 ke Kantor Pemohon;
4. Bahwa pada hari SENIN tanggal 18 Maret 2024 Termohon melalui AIPTU PAISAL LUBIS, S.H. kembali mengirim pesan singkat whats app (WA) pukul 10.03.35 Wib kepada Pemohon agar hadir pada hari SABTU tanggal 23 Maret 2024 untuk proses mediasi diruangan Aula Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai;
5. Bahwa pada hari KAMIS tanggal 28 Maret 2024 Termohon melalui AIPTU PAISAL LUBIS, S.H. kembali mengirim pesan singkat Whats Upp (WA) pukul: 15.09.11 Wib. kepada Pemohon dengan isinya : “ 1 April ya buk “,di balas oleh Pemohon WA dari Termohon melalui AIPTU PAISAL LUBIS, S.H. pada pukul : 15.09.31 Wib dengan tulisan : “apa ini pak” selanjutnya di jawab kembali oleh Termohon melalui AIPTU PAISAL LUBIS, S.H. melalui telpon suara di pukul: 15.11.19 Wib (dengan durasi 8 menit) dan kemudian dibalas kembali oleh Pemohon melalui pesat singkat WA pada pukul 15.22.09 wib dengan tulisan : “kabarin ya pak”.
6. Bahwa pada hari JUM’AT tanggal 29 Maret 2024 Pemohon menghubungi Termohon AIPTU PAISAL LUBIS, S.H. via pesan singkat WA pada pukul 13.25.54 Wib: “Assalamualaikum pak”, “gmn yang kemarin pak? “, ” ketemu atau saya tf pak? “, kemudian AIPTU PAISAL LUBIS,SH pada pukul 13.41.24.wib membalas dengan pesan singkat yang tertulis : “ini saya mo pulang dr kantor baru sls jum’at…ibu dimana? selanjutnya Pemohon dan Termohon melalui AIPTU PAISAL LUBIS,SH. bertemu di depan pintu gerbang Rumah Sakit Umum Sultan Sulaiman Pemohon memberikan uang sebesar Rp.3.000.000;-(Tiga Juta Rupiah) kepada AIPTU PAISAL LUBIS,SH dengan alasan akan mengerem/memperlambat berkas perkara Pemohon yang sedang diproses oleh Termohon dengan juru periksa AIPTU PAISAL LUBIS, S.H.;
7. Bahwa pada hari JUM’AT tanggal 15 April 2024 pukul 10.47.01 Juper Termohon yang bernama AIPTU PAISAL LUBIS, S.H. kembali mengirim pesan singkat melalui WA kepada Pemohon berbunyi: ”Hari Rabu kami tunggu kabar baiknya ya buk… dan Pemohon membalas pesan singkat tersebut pada pukul 10.53.23 wib dengan tulisan :”wa’alaikum salam, baik pak; kembali dibalas AIPTU PAISAL LUBIS,SH, pada pukul 11.12.58 Wib dengan pesan singkat WA berbunyi :”udah dapat berapa ??”, dan pada hari MINGGU tanggal 17 pukul: 00.20.00 Wib baru menjawab melalui pesan singkat WA dengan tulisan: “ Assalamualaikum pak, maaf tengah malam saya WA, tentang perkara saya ini di tanggal 24 saya bisa selesaikannya pak diperusahaan adek mamak keluar keluar pinjaman uang nya ditanggal 23 pak, masih yang 50 kemarin itu masih ada pak, mohon sekali untuk dipertimbangkan pak”. dan masih pada tanggal 17 pukul 10.17.53 Wib Juper Termohon yang bernama AIPTU PAISAL LUBIS, S.H., membalas pesan singkat Pemohon melaui WA dengan tulisan: “Ya, bisa ibu bawa yang 50 supaya LINSA percaya”;
8. Bahwa pada hari SELASA tanggal 23 April 2024 AIPTU PAISAL LUBIS, S.H. kembali mengirim Photo pada pukul 11.28.25 Wib dan pada pukul: 11.28.32 wib juga Juper Termohon bernama AIPTU PAISAL LUBIS, S.H. mengirim pesan singkat kepada Pemohon dengan isi tulisan: “Tolong dihadiri ya buk”, dan dibalas oleh Pemohon pada pukul: 11.33.04 Wib dengan tulisan: “Baik pak”, selanjutnya dibalas kembali oleh Juper Pemohon pada pukul 11.33.35 Wib dengan tulisan: “sudah ada gambaran kah?? ”dibalas Pemohon pada pukul: 11.35.58 Wib dengan tulisan: “Insya Allah”, dan dibalas kembali oleh Juper Termohon bernama AIPTU PAISAL LUBIS, S.H. pada pukul: 12.09.17 Wib dengan tulisan: ”Paten”.
9. Bahwa pada hari KAMIS tanggal 25 April 2024 pada pukul: 12.12.58 Wib Juper Termohon bernama AIPTU PAISAL LUBIS, S.H. kembali mengirim pesan singkat dengan bunyi: “ Belum hadir buk ?? “.
10. Bahwa oleh karena Pemohon merasa tertekan serta merasa takut sementara uang Rp.50.000.000 juta (Lima Puluh Juta Rupiah) yang dijanjikan Pemohon kepada Termohon supaya dibawa kepada JUPER Termohon untuk saudari LINSA (sebagai Pelapor) percaya sebagaimana yang dikatakan oleh Saudara AIPTU PAISAL LUBIS, S.H. maka Pemohon meminta perlindungan kepada Kantor Hukum Kami untuk pendampingan dalam menghadapi permasalahan Pemohon, dan Kantor Hukum Kami memohon kepada Saudara Juper Polres Serdang Bedagai bernama AIPTU PAISAL LUBIS, S.H. pemeriksaan Pemohon sebagai Tersangka kitahanya memberikan izin untuk mendampingi Pemohon sebagai Tersangka hadir pada hari JUM’AT tanggal 26 April 2024;
11. Bahwa namun pada saat Juper AIPTU PAISAL LUBIS, S.H. pada hari JUM’AT tanggal 26 April 2024 melakukan pemeriksaan kepada Pemohon sebagai Tersangka yang didampingi oleh kuasa hukum Pemohon bernama M.MUAWWAD SIREGAR, S.H. dan AWALUDDIN RANGKUTI, S.Ag., S.H., M.H. pihak Pemohon lansung melakukan penahanan terhadap Tersangka (Pemohon) sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/44/IV/RES.1.11/2024 tertanggal 26 April 2024 yang di tanda tangani oleh Kasat Reskrim AKP JH.PANJAITAN, S.Sos., S.H., M.H.
12. Bahwa apabila diteliti secara cermat dan seksama tentang pemanggilan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon dalam tahap proses penyelidikan dan penyidikan telah melanggar ketentuan yang diatur dalam KUHAP yang dalam hal ini akan Pemohon uraikan secara rinci dalam permohonan Pra-Peradilan ini sebagai berikut :
1) Bahwa Termohon tidak pernah melakukan pemanggilan secara PATUT atau diri Pemohon untuk dimintai keterangan apakah keterangan Pemohon sebagai Saksi maupun Pemohon sebagai keterangan Tersangka,karena pemanggilan-pemanggilan hanya dilakukan melalui pengiriman-pengiriman pesan singkat Whats App sebagaimana yang kami uraikan diatas, sehingga proses pemanggilan-pemanggilan tersebut terindikasi TIDAK PATUT dan TIDAK SAH sebagaimana ketentuan pasal 119 dan pasal 227 KUHAP sebagai fakta-fakta yang Pemohon uraikan di atas;
dst. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |