Mengabulkan Permohonan Pemohon;
Menyatakan Nama Ayah kandung dan Ibu kandung anak Pemohon yang semula ayah kandung MARDI PILIANG menjadi MARDI dan nama Ibu kandung ZAMIATUL WASLIYAH menjadi JAMIATUL WASLIYAH;
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan Perbaikan nama Ayah kandung dan Ibu kandung anak Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1276-LT-13052016-0007 yang di keluarkan dan ditandatangani oleh kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi, S.Sos, M.TP tertanggal 13 Mei 2016, yang semula nama Ayah kandung MARDI PILIANG Menjadi MARDI dan nama Ibu kandung semula ZAMIATUL WASLIYAH menjadi JAMIATUL WASLIYAH;
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Perbaikan nama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tebing Tinggi agar dicatatkan pada Buku Register Catatan Sipil yang bersangkutan;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Atau
Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono) |