| Dakwaan |
Perkara Tindak Pidana Pencurian (Pencurian buah kelapa sawit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHPidana, yang terjadi pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2026 sekira pukul 10.45 Wib di areal blok 2016 AA Afd III PTPN IV Dolok ilir Desa Korajim Kec.Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai, yang dilaporkan oleh pelapor an.MUHAMMAD SUNARTO (mewakili Pihak PTPN IV Kebun Dolok ilir ) yang dilakukan oleh Tersangka yang bernama IRWANSYAH Alias BARON . Atas kejadian tersebut Pelapor (Mewakili pihak PTPN IV kebun Dolok Ilir ) merasa keberatan dan mengalami kerugian 5 ( lima ) tandan buah kelapa sawit berat 80 kg ( delapan puluh kilogram ) dengan kerugian Rp316.960 ( Tiga Ratus enam belas Ribu Sembilan Ratus enam puluh Rupiah ) .
-------- Atas kejadian pencurian yang dilakukan oleh tersangka IRWANSYAH Alias BARON pihak PTPN IV Dolok Ilir merasa dirugikan dan menuntut pelaku sesuai hokum yang berlaku. Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 478 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------
|