| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 283/Pid.B/2026/PN Srh | MESAYUS AGUSTIN BANGUN, S.H | RIO PEBRIAN Alias RIO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 283/Pid.B/2026/PN Srh | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B –3573/L.2.29/Eoh.2/S.Rph/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa RIO PEBRIAN Alias RIO pada hari senin tanggal 26 Januaril 2026 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari dalam tahun 2026 di Dusun VI, Desa Paya Lombang, Kec. Tebing Tinggi, Kab. Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah, “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”. Yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------- Berawal pada hari senin tanggal 26 Januaril 2026 sekira pukul 04.00 Wib terdakwa berjalan kaki dengan membawa 1 (satu) parang bergagang kayu dengan panjang sekira 40 (empat puluh) sentimeter menuju ke Dusun VI, Desa Paya Lombang, Kec. Tebing Tinggi, Kab. Serdang Bedagai. Setibanya di rumah saksi HERMAWAN terdakwa melihat jendela rumah tersebut terbuat dari kaca yang dapat dibuka dari luar serta tidak ditutupi dengan jerjak besi. Lalu terdakwa merusak kaca jendela rumah tersebut dengan cara mencongkel kaca jendela tersebut menggunakan parang sehingga kaca jendela rumah tersebut rusak dan dapat dilepas dari jendela rumah. Selanjutnya terdakwa mencopot kaca jendela tersebut dan melatakkan nya di atas tanah. Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah melalui jendela yang sudah lepas kacanya tersebut dan setelah berhasil masuk ke dalam rumah terdakwa melihat dan mengambil 2 (dua) unit handphone yakni 1 (satu) unit handphone merk Oppo A18 warna biru bersinar, tipe CPH2591, imei 1: 861130066788954, imei 2: 861130066788947 dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y91C tipe Vivo 1820, imei 1: 866339047138156, imei 2: 866339047138149 diatas meja yang berada disamping jendela rumah dan saat mengambil handphone tersebut terdakwa meletakkan parang diatas meja tempat handphone tersebut berada. Setelah berhasil mengambil handphone tersebut terdakwa keluar dari rumah dengan membuka kunci pintu rumah. Kemudian terdakwa pergi membawa handphone tersebut ke kota Medan tepatnya di Bajak IV Marendal untuk menjual handphone tersebut kepada BAMABANG (DPO). Dan setibanya di rumah BAMBANG (DPO) tersebut terdakwa meminta BAMBANG (DPO) menjualkan handphone tersebut. Dan dari hasil penjualan tersebut BAMBANG (DPO) menukarkan hasil penjualan handhone tersebut dengan narkotika sabu seharga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi HERMAWAN mengalami kerugian sekira Rp.4.500.00 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f UU No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
