Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2026/PN Srh Togap Siburian 1.Andi Maju Sitorus
2.Pangasian Siburian
3.Nurmala Br Sibarani
4.Ahmad Sitorus
5.Roy Sitorus
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2026/PN Srh
Tanggal Surat Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Togap Siburian
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Martahan Siburian, S.H.Togap Siburian
Tergugat
NoNama
1Andi Maju Sitorus
2Pangasian Siburian
3Nurmala Br Sibarani
4Ahmad Sitorus
5Roy Sitorus
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan Perbuatan TERGUGAT I yang menandatangani Surat Pengesahan Rumah tahun 2015 tanpa persetujuan PENGGUGAT/Almarhum Ayah PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
Menyatakan Surat Pengesahan Rumah tahun 2015 yang ditandatangani TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, dan TERGUGAT V Batal demi Hukum / Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat;
Menyatakan Objek Sengketa (tanah dan rumah di Dusun II, Desa Batu 13, Kec. Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai, Prov. Sumatera Utara) adalah harta warisan Almarhum Sirna Siburian dan/atau Almarhumah Kesi Sitorus yang belum terbagi dan PENGGUGAT adalah Ahli Waris Pengganti yang sah atas Objek Sengketa;
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV  dan TERGUGAT V secara tanggung renteng (hoofdelijk) untuk membayar ganti rugi secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT, yaitu:

Kerugian Materiil: Sebesar Rp22.000.000 (dua puluh dua juta Rupiah);
Kerugian Immateriil: Sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah);

Menghukum TERGUGAT II atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan Objek Sengketa kepada PENGGUGAT dan ahli waris lainnya dalam keadaan baik dan bebas dari beban apa pun;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas Objek Sengketa dan/atau harta benda milik TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV  dan TERGUGAT V;
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV  dan TERGUGAT V untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, maupun Verzet (Uitvoerbaar bij Voorraad);
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV  dan TERGUGAT V untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

SUBSIDER: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak